close

Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun 2022

Wargamasyarakat.org – Bantuan Insentif bagi Guru Non PNS yakni pertolongan pemerintah yg diberikan untuk menambah penghasilan di luar gaji atau upah & kesejahteraan pendidik nonpegawai negeri sipil dlm melaksanakan tugasnya.

Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Guru Non PNS di menetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2022 oleh Suharti selaku Sekjen Kemendikbud Ristek yg diterbitkan lewat Persekjen Nomor 9 Tahun 2022 ihwal Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Nonpegawai Negeri Sipil pada PAUD, Pendidikan Dasar & Menengah.

Petunjuk teknis penyaluran Bantuan merupakan fatwa bagi Kementerian, pemerintah tempat, peserta Bantuan, & pihak terkait yang lain dlm melaksanakan penyaluran Bantuan berbentukinsentif pada pendidik yg nonpegawai negeri sipil pada tahun budget 2022.

Isi Juknis Bantuan Insentif Guru Non PNS

Tujuan Bantuan

Bantuan bertujuan untuk:

  • menambah penghasilan di luar gaji/upah bagi pendidik nonpegawai negeri sipil yg belum mempunyai sertifikat pendidik;
  • mendorong kenaikan motivasi kerja & kemakmuran pendidik nonpegawai negeri sipil yg belum memiliki akta pendidik.

Pemberi Bantuan

  • Bantuan diberikan oleh Puslapdik.

Penerima Bantuan

1. Bantuan diberikan terhadap:

  • pendidik pada Kelompok Bermain (KB)/Tempat Penitipan Anak (TPA);
  • guru pada Taman Kanak-Kanak (TK);
  • guru pada satuan pendidikan dasar;
  • guru pada satuan pendidikan menengah; dan
  • guru pada satuan pendidikan khusus, yg berstatus nonpegawai negeri sipil.

2. Pendidik pada KB/TPA sebagaimana dimaksud pada angka 1 abjad a mesti menyanggupi patokan sebagai berikut:

  • mempunyai ijazah terendah Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yg sederajat;
  • bertugas pada KB/TPA di bawah pelatihan dinas pendidikan sesuai dgn kewenangannya;
  • terdata dlm Dapodik;
  • tidak berstatus selaku aparatur sipil negara; dan
  • memiliki masa kerja paling rendah 11 (sebelas) tahun dengan-cara terus-menerus terhitung dr bulan Januari 2022 yg dibuktikan dgn surat keputusan pengangkatan dr penyelenggara satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat.

3. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b sampai dgn huruf e mesti menyanggupi tolok ukur selaku berikut:

  • belum memiliki sertifikat pendidik;
  • mempunyai kualifikasi akademik paling rendah sarjana/ diploma empat (S-1/0-IV);
  • mempunyai nomor unik pendidik & tenaga kependidikan;
  • menyanggupi beban mengajar sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • terdata dlm Dapodik;
  • tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara; dan
  • mempunyai masa kerja terendah 17 (tujuh belas) tahun dengan-cara terus-rnenerus terhitung dr bulan Januari 2022 yg dibuktikan dgn surat keputusan pengangkatan dr penyelenggara satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh penduduk .

Bentuk & Rincian Bantuan

  1. Bantuan diberikan dlm bentuk duit.
  2. Uang sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan dgn besaran selaku berikut:

    a. sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan untuk Pendidik pada KB/TPA

    b. sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk Guru pada TK, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, & pendidikan khusus

  3. Besaran uang sebagaimana dimaksud pada angka 2 terhitung mulai bulan Januari 2022.
  4. Alokasi Bantuan sesuai dgn Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Informasi & Pengaduan Bantuan

Informasi & pengaduan Bantuan dapat diminta atau disampaikan pada Unit Layanan Terpadu (ULT) Kementerian lewat alamat:

a. telepon : call center 177

b. surel : pengaduan@kemdikbud.go.id

c. laman : ult.kemdikbud.go.id.

Selengkapnya, bagi yg ingin mengunduh Persekjen Nomor 9 Tahun 2022 wacana Juknis Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non PNS Pauddikdasmen silahkan lewat tautan link yg ada dibawah ini:

Juknis Bantuan Insentif Terbaru

Name : Persekjen Nomor 9 Tahun 2022

Format : PDF

Size : 3.9 MB

File Compatible : All Windows

Rekomendasi kami :

Juknis Pendataan Calon Peserta AN Tahun 2022 – Download

Demikian informasi Persekjen Nomor 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Insentif Guru Non PNS Tahun Anggaran 2022 yg mampu kami bagikan, gampang-mudahan bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih.

  Juknis TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non PNS 2021