Daftar Isi
Definisi Sensus Pertanian
Sensus Pertanian Adalah Kegiatan yg dilakukan dgn Cara Mendata seluruh usaha pertanian di subsektor flora pangan, hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, & flora obat), perkebunan, peternakan, perikanan, & kehutanan, baik pada rumah tangga, perusahaan, maupun pesantren/seminari, lembaga pemasyarakatan, barak militer, & kelompok usaha bareng .
Data yg dihasilkan Dalam Sensus Pertanian:
- Luas lahan;
- Jenis Irigasi;
- Tanaman semusim & tahunan (luas tanam/jumlah pohon/rumpun);
- Peternakan (jumlah ternak menurut kelompok umur, pemakaian pakan, & parameter mutasi ternak);
- Jumlah rumah tangga pertanian berdasarkan subsektor;
- rumah tangga yg melaksanakan pembuatan hasil pertanian.
- rumah tangga yg melaksanakan jasa pertanian;
- karakteristik sosial demografi (jenis kelamin, umur, & kegiatan pertanian yg dilakukan);
- Kondisi sosial ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Tujuan Sensus Pertanian
Tujuan utama dr kegiatan sensus pertanian adalah untuk mendapatkan data statistik pertanian yg lengkap & akurat untuk bahan perencanaan maupun penilaian hasil-hasil pembangunan khususnya di sektor pertanian.
- Mendapatkan data statistik pertanian yg lengkap & akurat biar diperoleh gambaran yg jelas ihwal struktur pertanian di Indonesia.
- Mendapatkan kerangka sampel (sampling frame) yg dapat dijadikan landasan pengambilan sampel untuk survei-survei pertanian rutin.
- Memperoleh aneka macam info wacana populasi rumah tangga usaha pertanian, rumah tangga petani gurem, jumlah pohon & ternak, distribusi penguasaan & pengusahaan lahan menurut golongan luas & sebagainya.
Cakupan Sensus Pertanian
- Cakupan Wilayah meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
- Cakupan Populasi Populasi yg dicakup meliputi perusahaan berbadan aturan, perusahaan tak berbadan hukum atau bukan perjuangan rumah tangga (pesantren, seminari, lembaga pemasyarakatan, & lain-lain yg mengusahakan pertanian), & usaha pertanian di rumah tangga.
- Cakupan Subsektor Pertanian antara lain Tanaman pangan (padi & palawija); Tanaman hortikultura (sayuran, buah-buahan, tanaman hias, & tanaman obat); Tanaman perkebunan; Peternakan; Budidaya & penangkapan ikan; Tanaman kehutanan, perburuan, penangkapan atau penangkaran satwa liar, & pemungutan hasil hutan.
- Dengan demikian, hasil sensus pertanian pula mampu dipakai selaku data dasar untuk memperbaiki asumsi buatan tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan & perikanan, termasuk pula populasi pohon atau ternak yg diperoleh dr survei-survei pertanian rutin.
Hasil Sensus Pertanian
Hasil Sensus Pertanian digunakan untuk perencanaan, implementasi kebijakan, & evaluasi program pembangunan pertanian di kementerian & lembaga terkait (Pertanian, Kelautan & Perikanan, Kehutanan, Perdagangan, & Bappenas), perguruan tinggi tinggi & forum internasional serta swasta.
Dikutip Dari Berbagai Sumber.