Zonasi Guru Berdasarkan Jarak Sekolah Dan Kawasan Tinggal Akandiberlakukan

Saat ini sudah diberlakukan zonasi untuk penerimaan akseptor ajar gres (PPDB) dan dimungkinkan ke depan akan diberlakukan pula untuk zonasi guru menurut tempat tinggal terdekat dengan jarak tertentu dengan sekolah. Sebagaimana admin rilis dari fikiran-rakyat.com bahwasannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menyampaikan, tata cara zonasi tidak hanya berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sistem zonasi akan diterapkan untuk menata pendidikan, tergolong memberlakukan zonasi untuk guru.
“Jangan salah dipahami terkait metode zonasi ini, alasannya adalah tidak hanya berhubungan dengan PPDB namun juga seluruh problem pendidikan akan diatasi dengan PPDB,” ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa, 11 Juni 2019.
Ia menyampaikan, sehabis PPDB usai, Kemendikbud akan meminta daerah untuk menerapkan program redistribusi guru biar merata. Dengan begitu, tidak ada satu sekolah yang cuma diisi guru-guru PNS sementara sekolah lain cuma diisi guru honorer.
Penyebaran guru itu mulai dari status guru yang PNS dan bersertifikat, kemudian PNS belum bersertifikat, dan ada juga guru honorer tidak tetap belum bersertifikat. Semua itu harus dibagi secara merata pada jenjang Sekolah Dasar dan SMP sehingga pemerataan acara pendidikan berkualitas secepatnya terealisasi.
Selain itu, Mendikbud juga meminta pemerintah kawasan untuk memiliki kemauan melaksanakan redistribusi guru karena memang ada tingkat kesenjangan yang tinggi. “Guru-guru tidak perlu bingung jikalau dipindah. Kalaupun dipindah cuma di zonanya masing-masing saja. Tidak mesti keluar zona, kecuali jika terpaksa,” ungkapnya, mirip dilansir dari kantor info Antara.

Rotasi guru di tempat 3T
Hal itu juga sesuai dengan metode Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, sehingga guru mesti siap dirotasi secara periodik dan dilarang menetap di satu daerah dalam jangka waktu yang lama. Begitu juga guru-guru yang ada di kota akan mendapat giliran mendapat potensi mengajar di tempat terluar, tertinggal, dan terdepan (3T).
Dia menambahkan, acara Guru Garis Depan (GGD) yang menuntaskan duduk perkara kelemahan guru di kawasan 3T dengan mengirimkan guru dari Jakarta, disinyalir tidak efektif. Alasannya, para guru GGD itu banyak yang pulang kembali ke kawasan asalnya.
“Kalau mereka pindah, lalu kita rekrut lagi dan begitu seterusnya. Jadi tidak menuntaskan persoalan,” kata Muhadjir. Karena itulah, guru yang mengajar di tempat 3T mesti dirotasi secara periodik. Pemerintah pusat dan daerah harus mengamati rotasi guru di kawasan 3T itu.
Saat ini, Kemendikbud sedang mengendalikan dilema tata cara rotasi guru tersebut, contohnya berapa usang guru mengajar di tempat 3T maupun insentif guru. Rencananya, hukum setingkat Peraturan Presiden (Perpres) akan diterbitkan usai PPDB.
Setelah redistribusi guru, metode zonasi tersebut juga dipakai untuk intervensi peningkatan fasilitas -prasarana sekolah dan kurikulum. Selain itu, penataan lain dijalankan menyeluruh berbasis pada zonasi yang ada di daerah itu.
Referensi artikel : https://www.pikiran-rakyat.com/


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/