Zona Ekonomi Pribadi ( Zee )

Zona Ekonomi Eksklusif ( ZEE )
Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai memiliki hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE timbul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada keperluan yang meningkat semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
Berdasarkan undang-undang dasar Republlik Indonesia nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menyebutkan bahwa :
“Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yakni jalur di luar dan memiliki batas dengan laut daerah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku ihwal perairan Indonesia yang meliputi dasar bahari, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil maritim diukur dari garis pangkal maritim wilayah Indonesia”.
Konsep dari ZEE sudah jauh diletakan di depan untuk pertama kalinya oleh Kenya pada        Asian-African Legal Constitutive Committee pada Januari 1971, dan pada Sea Bed Committee PBB di tahun berikutnya. Proposal Kenya mendapatkan support aktif dari banyak Negara Asia dan Afrika. Dan sekitar waktu yang sama banyak Negara Amerika Latin mulai membangun sebuah konsep serupa atas laut patrimonial. Dua hal tersebut telah muncul secara efektif pada ketika UNCLOS dimulai, dan suatu desain gres yang disebut ZEE sudah dimulai.
Ketentuan utama dalam Konvensi Hukum Laut yang berkaitan dengan ZEE terdapat dalam bab ke-5 konvensi tersebut. Sekitar tahun 1976 ilham dari ZEE diterima dengan antusias oleh sebagian besar anggota UNCLOS, mereka telah secara universal mengakui adanya ZEE tanpa perlu menunggu UNCLOS untuk menuntaskan atau memaksakan konvensi.
Penetapan universal kawasan ZEE seluas 200 mil akan memberikan setidaknya 36% dari seluruh total area maritim. Walaupun ini takaran yang relatif kecil, di dalam area 200 mil yang diberikan memperlihatkan sekitar 90% dari seluruh tabungan ikan komersial, 87% dari simpanan minyak dunia, dan 10% simpanan mangan.
Lebih jauhnya, sebuah porsi besar dari penelitian scientific kelautan mengambil tempat di jarak 200 mil dari pantai, dan hampir seluruh dari rute utama perkapalan di dunia melalui ZEE negara pantai lain untuk mencapai maksudnya. Melihat begitu banyaknya aktifitas di zona ZEE, keberadaan rezim legal dari ZEE dalam Konvensi Hukum Laut sangat penting adanya.
Catatan : Kuliah