Hukum sedekah itu sunnah, namun bisa berubah sesuai dgn kondisi. Bagaimana pula hukumnya sedekah dengan-cara online bahkan menjadikannya sebagai konten?
Apakah masih ada orang yg mempertanyakan hukum sedekah mengingat sedekah itu adalah perbuatan mulia yg disukai oleh Allah SWT? Sebenarnya tak masalah mempertanyakan hal tersebut sebagai bentuk kehati-hatian.
Apalagi sekarang sedekahsudah bisa dilakukan dengan-cara online, sambil membuat konten & lain sebagainya.
Sedekah sendiri sebenarnya tak terbatas pada memberikan harta, namun pula bisa dlm bentuk lainnya seperti tenaga, pikiran, menyebarkan ilmu & sebagainya.
Daftar Isi
4 Macam Hukum Sedekah
Anjuran untuk bersedekah sudah tercantum dgn jelas dlm Al Qur’an, tepatnya di Surat Al Baqoroh ayat 195 yg artinya:
“Danberinfaklah ananda (bersedekah) di jalan Allah & janganlah ananda mencampakkan diri ananda ke dlm kebinasaan, & berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yg berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah ayat 195).
Dengan ayat ini, Islam sangat jelas menganjurkan setiap umatnya agar saling berbagi pada siapapun terutama pada orang yg membutuhkan.
Secara umum, banyak yg memahami bahwa amalan sedekah itu hukumnya sunnah. Namunsebenarnya, hukum sedekah ada 4, antara lain.
1. Wajib
Hukum yg pertama ialah wajib. Akan dikatakan wajib apabila seseorang melihat atau bertemu dgn orang lain yg benar-benar membutuhkan. Contohnya, ada orang yg kelaparan & berhari-hari sudah tak makan.
Jika tak ditolong, orang tersebut bisa sakit parah bahkan meninggal dunia. Apabila bertemu dgn orang seperti ini, bersedekah hukumnyawajib.
2. Sunnah
Sunnah merupakan hukum asal sedekah. Sedekah sunnah dilakukan kapan saja & di mana saja, namun sekali lagi yg utama adalah diberikan pada yg membutuhkan.
Islam pula sangat menganjurkan agar kegiatan berbagi seperti ini dilakukan baik dlm kondisi lapang maupun susah.
3. Makruh
Sedekah bisa dikatakan makruh kalau benda yg disedekahkan tidakmemberikan manfaat, tak bisa dimanfaatkan atau justru dlm kondisi yg buruk sehingga tak layak pakai atau tak layak makan.
Oleh sebab itu, sebelum bersedekah, pastikan dulu kondisi apa yg akan disedekahkan tersebut.
4. Haram
Sedekah pula menjadi haram jika harta yg disedekahkan adalah hasil dr kejahatan seperti mencuri.
Sedekah pula bisa menjadi haram hukumnya apabila benda yangdisedekahkan itu dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
Namun ada pula sedekah salah sasaran yg pernah terjadi di zaman Nabi Muhammad SAW.
Ada seorang laki-laki yg bersedekah selama tiga malam berturut-turut. Sayangnya, sedekah di malam pertama itu jatu ke tangan pencuri.
Sedekah di malam yg kedua jatuh di tangan pezina, sedangkan sedekah di malam yg ketiga jatuh ke tangan orang yg kaya.
Meskipunsedekahnya salah sasaran seperti ini, Allah Swt tetap mencatat pahala untuk laki-laki tersebut. Ini menunjukkan bahwasanya rahmat Allah Swt sangatlah luas.
Sedekah tetap diterima oleh Allah Swt walaupun penerimanya sebenarnya tak termasuk golongan yg berhak menerimanya.
Hanya saja dgn catatan sedekah tersebut harus ikhlas & rela atas ketentuan Allah Swt yg menetapkan ia bertemu dgn orang yg tak berhak mendapatkan sedekah.
Hukum Sedekah Melalui Lembaga Tertentu
Sekarang sudah banyak lembaga yg menerima sedekah salah satunya Yayasan Yatim Mandiri untuk disalurkan pada orang yg berhak, contohnya pada anak yatim & pada para penghafal Al Qur’an.
Bersedekah melalui lembaga tersebut tetap diperbolehkan.
Kalaupun ternyata lembaga yg dimaksud tak menyampaikan amanah inidengan baik, atau justru penerimanya bukanlah golongan yg berhak, maka yg akan bertanggung jawab adalah pelaksana di lembaga tersebut.
Sedangkan orang yg sudah berniat bersedekah tetap akan memperoleh pahala yg sesuai dgn keikhlasannya.
Sebagai contoh, pernah ada kisah Yazid radhiallahu ‘anhu yg bersedekah tetapi ternyata diambil sendiri oleh anaknya, yakni Ma’an bin Yazid radhiallahu ‘anhu.
Sebenarnya sedekah tersebutdiniatkan untuk orang lain yg lebih memerlukan. Menghadapi kejadian ini, Nabi Muhammad saw bersabda:
لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ
“Engkau dapati apa yg kamu-sekalian niatkan wahai Yazid. Sedangkan, wahai Ma’an, kamu-sekalian boleh mengambil apa yg kamu-sekalian dapati” (HR. Bukhari, no. 1422).
Untuk menghindari terjadinya sedekahmelalui lembaga namun salah sasaran, sebaiknya cari tahu lebih banyak dulu mengenai sedekah tersebut.
Carilah lembaga yg terpercaya, transparan & ada laporan penyaluran sedekahnya juga. Lebih baik lagi kalau lembaga sedekah tersebut adalah lembaga resmi.
Bersedekah Online
Ada cukup banyak situs amal serta aplikasi online yg bisa digunakan untuk bersedekah.
Kehadiran situs & aplikasi tersebuttentunya sangat mempermudah banyak orang untuk berbagi pada sesama. Namun, bagaimana sebenarnya bersedekah dengan-cara online itu? Ini jawabannya.
1. Tetap Niatkan Sebagai Sebagai Sedekah
Walaupun tak diberikan dengan-cara langsung pada orang yg berhak menerima, tetap pemberian dengan-cara online sebaiknya diniatkan sebagai sedekah.
Sebab, bersedekah itu bukan hanya soal memberikan sebagian yg dimilikikepada orang yg membutuhkan.
Melainkan tetap niatkan sedekah tersebut karena Allah Swt supaya baik orang yg bersedekah maupun penerima sedekah sama-sama memperoleh berkah dr amal yg dilakukan.
Sekali lagi, perhatikan betul situs serta aplikasi yg digunakan untuk bersedekah ya supaya memang orang-orang yg berhak yg menerimanya. Dengan begini, niat bersedekah pula benar-benar tersampaikan dgn baik.
2. Bersedekah Online Tidak Mengurangi Nilai Sedekah
Walaupun dilakukan dengan-cara online, dgn kata lain tak bertemu langsung dgn penerima sedekah, tetap nilai sedekah tak akan berkurang.
Bahkan bisa saja sedekah seperti ini lebih disukai oleh Allah Swt mengingat si pemberi sedekah tak menunjukkan bahwa dialah yg melakukannya.
Hal ini sudah Allah Swt sebutkan dalamfirman-Nya dlm QS. Al Baqorog ayat 271 yg artinya:
“Jika ananda menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika ananda menyembunyikannya & ananda berikan pada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu.”
3. Sedekah Online Itu Boleh
Sudah sering disebutkan bahwasanya bersedekah itu bisa dilakukan di mana saja & darimana saja.
Bersedekah pula bisa dilakukan dgn memberikannya langsung ke orang yg berhak menerima & bisa pula melalui perantara seperti aplikasi atau situs online.
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa bersedekah online itu diperbolehkan. Aplikasi & situs ini bisa diibaratkan sebagai sarana transportasi yg akan membantu setiap orang Islam untuk menyampaikan sedekah.
HukumBersedekah untuk Dijadikan Konten
Di masa sekarang, banyak ditemukan orang yg bersedekah namun sekaligus membuat konten & diunggahnya di media sosial.
Dari kejadian tersebut muncul pertanyaan apakah sedekah yg dilakukan sambil membuat konten seperti itu termasuk riya’ atau tidak?
Mengenai hal ini, ulama menjelaskan bahwasanya kegiatan seperti itu tak dapat dihukumi mengingat hanya Allah Subhanahu Wata’ala yg mengetahui niat orangyang bersedekah.
- Mahbub Maafi, wakil LBM (Lembaga Bahtsul Masail) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menjelaskan bahwa sedekah wajib seperti zakat itu sebaiknya dipublikasikan supaya orang lain tahu. Namun sedekah sunnah memang sebaiknya dilakukan diam-diam.
- Mahbub Maafi meneruskan bahwa kalau dilihat dr sisi positif, sedekah yg dijadikan konten tersebut bisa menjadi bagian dr edukasi. Tujuannya, supaya orang-orang yangmenontonnya dapat meniru perbuatan baik yg ditampilkan dlm konten tersebut.
Selain itu, menurut beliau pula, manusia itu tak boleh berprasangka buruk pada orang-orang yg menjadikan sedekahnya pada konten.
Karena bisa saja, orang tersebut meniatkannya sebagai dakwah supaya orang lain mau ikut berbagai pada sesama.
Sementara jika sedekah yg dijadikan konten itu memang ditujukan untuk mendapatkan uang danpenonton, ini sama artinya dgn kapitalisasi sedekah.
Perbuatan yg seperti ini tetap tak baik. Namun sekali lagi, tak ada yg tahu niat seseorang melakukan sesuatu selain Allah Swt.
Pada intinya, hukum sedekah itu macam-macam, tergantung pada situasi serta kondisi yg dihadapi.
Sedekah di masa sekarang pula bisa dilakukan dgn banyak cara, bisa diberikan langsung pada penerima, atau melalui perantaraseperti lembaga, situs & aplikasi yg menangani sedekah.