Yang Haram Buat Nabi tapi Boleh untuk Ummatnya

Keberadaan seorang  Rasulullah Saw. memiliki peran sebagai panutan buat para pengikutnya, umatnya.  Sehingga  wajib bagi umat untuk menjadikan kepribadian seorang nabi sebagai suri teladan dlm menjalani kehidupan, tak terhalang waktu.

Akan namun harus diketahui bahwa tindakan Rasulullah tak semua menjadi pedoman yg harus  dibarengi.

Benar,  intinya atau pada prinsipnya perbuatan Rasulullah Saw. itu harus dijadikan tuntunan dlm kehidupan.  Namun jika sampai muslim sudah hingga pada duduk perkara yg rincian, tetap saja mesti ada yg menjadi kawasan khushushiyah Rasulullah Saw.

Dari sini,  kita bisa membahas apa saja tindakan yg hukumnya haram buat Rasulullah, akan tetapi buat umatnya malah dibolehkan. Apa saja itu? Ini di antaranya:

  1. Menerima Zakat

Sefakir & semiskin apapun Rasululullah atau nabi,  beliau tak diperkenankan atau diharamkan mendapatkan  zakat.  Hal yg sama berlaku pula untuk keluarga ia alias ahlul bait.

  1. Mengkonsumsi Makanan yg Berbau (menyengat)

Makanan- masakan yg berbau, apapun jenisnya,  kurang sedap baunya, hukumnya haram buat Rasulullah, misalkan bawang atau kuliner serupanya yg wangi. Mengapa? Hal tersebut dikarenakan  membuat malaikat yg membawa wahyu enggan datang kepadanya.

Sementara itu buat umatnya, hukumnya dibolehkan alias halal–setidaknya hukumnya tak sampai haram. Cenderung makruh.  Oleh alasannya adalah itu, jengkol, petai & masakan sejenisnya, masih halal & tak berdosa bila disantap.

  1. Tidak Boleh Menikahi Wanita Ahlulkitab

Istri-istri nabi mempunyai arti ibunda orang-orang muslim. Jika istri nabi seorang nasrani atau yahudi, maka bagaimana mungkin mampu terjadi.

Buat umatnya dihalalkan menikahi wanita hebat kitab, sebagaimana telah dihalalkan oleh Allah SWT di dlm Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3.

Disebutkan hukumnya halal, bukan mempunyai arti mesti melakukannya.  Halal itu hanya sekadar boleh & bukan sebuah kewajiban. Di balik kehalalan hukum, tetap saja ada beberapa pertimbangan taktis & strategis yg penting untuk  diperhitungkan. Para ulama & pemimpin Islam punya hak untuk menciptakan kebijakan-kebijakan yg produktif.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yg cenderung melarangnya mesti didukung. Mengingat keadaan di Indonesia, ijab kabul campur memang sungguh merugikan Islam. Sebab proses pemurtadan sering terjadi melalui ijab kabul.

  1. Menikahi Perempuan yg tak Hijrah ke Madinah

  1. Melepas Baju Perang bila sudah Dikenakan hingga usai Perang

Contoh-contoh di atas merupakan hasil istimbath hukum ulama dgn cara menyelidiki keseluruhan dalil baik yg ada di dlm Al-Alquran maupun sunnah Rasulullah Saw.

Wallahua’lam. [Paramuda/Wargamasyarakat]

  Adakah Panitia Qurban di Masa Rasulullah?