Wewenang dan tanggung jawab auditor intern dalam suatu organisasi juga mesti ditetapkan secara terang oleh pimpinan. Wewenang tersebut mesti memberikan keleluasan auditor intern untuk melaksanakan audit terhadap catatan-catatan, harta milik, operasi/aktivitas yang sedang berjalan dan para pegawai tubuh perjuangan.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan secara lebih terperinci mengenai tanggungjawab auditor internal dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) (2001:322.1) auditor internal bertanggungjawab untuk menawarkan jasa analisis dan penilaian, memberikan doktrin, rekomendasi dan isu terhadap manajemen entitas dan dewan komisaris atau pihak lain yang setara wewenamg dan tanggungjawabnya tersebut. Auditor internal mempertahankan objektivitasnya yang berkaitan dengan kegiatan yang diauditnya.
Menurut Amin widjaja Tunggal (2000:21), tanggung jawab auditor internal ialah menerapkan program audit internal, mengarahkan personel, dan acara-aktivitas departemen audit internal juga menyiapkan planning tahunan untuk pemeriksaan semua unit perusahaan dan menyajikan acara yang sudah dibuat untuk kesepakatan.
Daftar Isi
Baca Juga
Secara garis besar dan tanggungjawab seorang auditor internal di dalam melakukan tugasnya yakni selaku berikut:
1. Memberikan info dan usulan-saran kepada manajemen atas kelemahan-kelemahan yang ditemukannya.
2. Mengkoordinasikan acara-acara yang ada dalam perusahaan untuk meraih tujuan audit dan tujuan organisasi atau perusahaan.
Kedudukan dan Peran Auditor Internal
Kedudukan auditor internal dalam struktur organisasi sangat menghipnotis keberhasilannya melaksanakan tugas, sehingga dengan kedudukan tersebut memungkinkan auditor internal dapat melakukan fungsinya dengan baik serta dapat melakukan pekerjaan dengan luwes dalam arti independen dan objektif.
Struktur organisasi penetapan bagian auditor internal secara terang disertai dengan job description yang terang akan menjinjing efek yang nyata dalam proses komunikasi antara auditor internal dengan pihak pemilik perusahaan atau manajer. Namun sebaliknya, penempatan yang tidak jelas akan menghambat jalannya arus pelaporan dari auditor internal alasannya itu perlu ditentukan secara tegas kedudukan auditor internal ini.
Menurut Sukrisno Agoes (2004:243-246), ada empat alternatif kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi yakni:
- Bagian internal audit berada dibawah eksekutif keuangan (sejajar dengan bab akuntansi keuangan),
- Bagian internal audit merupakan staf administrator utama,
- Bagian internal audit ialah staf dari dewan komisaris,
- Bagian internal audit dipimpin oleh seorang internal audit director.
Peranan auditor internal dalam menemukan indikasi terjadinya kecurangan dan melaksanakan investigasi terhadap kecurangan, sangat besar. Jika auditor internal menemukan indikasi dan mewaspadai terjadinya kecurangan di perusahaan, maka ia harus menginformasikan hal tersebut kepada top management.
Baca Juga
Jika indikasi tersebut cukup kuat, administrasi akan menugaskan suatu tim untuk melaksanakan investigasi. Tim tersebut biasanya terdiri dari internal auditor, lawyer, investigator, security dan seorang ahli dari luar atau dalam perusahaan (misalkan mahir komputer, andal perbankan dan lain-lain). Hasil pemeriksaan tim mesti dilaporkan secara tertulis terhadap top management yang meliputi fakta, temuan, kesimpulan, nasehat dan langkah-langkah perbaikan yang perlu dilaporkan.