Waria Dilarang Tampil Di Tv?

Ada surat edaran KPI yang memperketat pengawasan Media dengan melarang aktifitas penawaran khusus LGBT. Berikut ialah kutipan wawancara di tvone 21/02/2016 dengan nara sumber dari Pengamat Gaya Hidup dan Wakil Ketua KPI.

Lalu apakah waria yaitu LGBT?
Menurut Maman seorang pengamat pola hidup, memastikan, “Hati-hati mendefenisikan waria, yang berperan memakai busana lawan jenis itu masuk klasifikasi transfesdism, bukan lesbian, gay, biseksual (transeksual yang melakukan operasi kelamin)”


Kemudian Maman menambahkan, “Banyak yang memakai pakaian wanita itu ialah orang yang heteroseksual, yang hanya berperan selaku banci, bahkan banyak orang yang berorientasi hetero pun punya kecenderungan mendapatkan rangsangan seksual alasannya menggunakan pakaian lawan jenisnya. Banyak yang punya anak 2-3 hidup terlihat “wajar ” tetapi malam berdiri dipinggir jalan menggunakan pakaian perempuan, itu yang disebut transfesdis, yang orang sebut banci banci dan sebagainya, lain dengan LGBT
Menurut Maman, “kita tidak boleh mendiskriminasikan siapapun, setiap warga negara punya hak yang serupa, untuk timbul di layar televisi. Ada pasal bahkan yang menyebutkan bahwa Lembaga Penyiaran wajib melindungi dan menjaga kepentingan orang yang dengan orientasi sex atau identitas gender tertentu. Ini berarti berhak timbul tapi dengan satu syarat dilarang menghina atau merendahkan orang-orang yang dengan orientasi sex atau identitas gender tertentu.” 
Maman menyertakan lagi bahwa, “banyak waria yang mendatangi stasiun televisi dan memprotes alasannya merasa di rendahkan oleh orang-orang yang ‘tampil sebagai waria’ kemudian menjelek-jelekan dan mengejek mereka, sehingga mereka melihat ‘ko imeage atau stigma banci mirip yang ada di televisi?’ Padahal mereka punya prestasi dan punya kehidupan normal mirip yang lain, punya karya-karya, tetapi yang dimunculkan di layar kaca malah bahasa perilakunya saja bukan citra total tentang keberadaan banci yang bantu-membantu” 
Lalu apa sih yang mesti di masukan kedalam surat edaran untuk memperketat penyiaran media?
Maman Menjawab pasal 15 ayat 2 yang dipraktekkan yaitu, “dihentikan memperlihatkan tindakan-tindakan yang merendahkan dan menghina sesuatu yang menjadikan stigma-stigma yang buruk. kepada orintasi seksual atau jenis gender tertentu”
Point-point apa saja yang ada pada surat edaran untuk memperketat pengawasan penyiaran di media televisi?
Idy Muzayyad (WakilKetua KPI) menerangkan, “Betul ada pasal yang menyatakan tidak boleh ada diskriminasi, ekploitasi bulying terhadap orang-orang dengan orientasi seksual tertentu dan gender tertentu di layar televisi, dan itu memang justru yang lebih sering terjadi. Tapi ada pasal lain yang perihal santunan dewasa dan anak yang bahwasannya dihentikan suatu program siaran memperlihatkan sesuatu yang tidak pantas. termasuk penawaran spesial LGBT”

  Kurikulum 2013 (K13) Secara Resmi Sudah Diubah Menjadi Kurikulum Nasional.