Berikut ini pengertian & Hukum mewakafkan harta yg harus diketahui agar wakaf berjalan sesuai syariat agama Islam, & diterima oleh Allah SWT.
Ada berbagai cara untuk mendekatkan diri pada Allah SWT & mengharapkan kebaikan dari-Nya. Salah satu cara yg bisa dilakukan untuk mendapatkan berkah yg berlimpah dr Allah adalah dgn mewakafkan harta yg dimiliki. Terdapat hukum mewakafkan harta yg harus diketahui.
hukum wakafsendiri bersumber pada Al-Qur’an serta hadits dr Allah SWT & Nabi Muhammad SAW. Hukum dr wakaf tersebut menjadi sebuah acuan seseorang dlm melaksanakan wakaf tersebut. Artikel ini akan membahas tentang wakaf & hukum yg mengatur wakaf itu sendiri.
Daftar Isi
Pengertian wakaf
Kata wakaf sendiri berasal dr kata bahasa Arab yaitu kata Waqf. Kata tersebut merupakan sebuah kata masdar atau kata benda yg tak terhingga. Kata ini dapat diartikansebagai menahan, diam da pula berhenti. Kata tersebut bisa digabung dgn kata lainnya.
Jika kata wakaf dihubungkan dgn kata benda seperti binatang, bangunan, tanah atau kata benda lainnya, maka kata tersebut dapat berarti pembekuan terhadap hak milik suatu benda tersebut yg kemudian memiliki manfaat tertentu.
Jika dilihat dr sudut pandang syariah islam, kata wakaf ini dapat didefinisikan sebagai penahanan terhadap hak milik atas benda atau materi yg berguna untukmenyedekahkan manfaat dr benda tersebut. Pengertian wakaf antar ulama memiliki pengertian sendiri.
Berikut ini beberapa pengertian wakaf berdasarkan definisi ahli fiqh.
1. Hanafiyah
Menurut Hanafiyah, wakaf bisa diartikan sebagai penahanan materi atau benda (al-ain) yg dimiliki oleh wakif (orang yg melakukan wakaf) serta mewakafkan manfaat dr benda tersebut untuk siapapun dgn tujuan kebaikan (Ibnu al-Humam, 6:203).
2. Malikiyah
Pengertian wakaf menurut Malikiyah ini adalah memberikan manfaat dr suatu materi yg dimiliki seseorang dlm kondisi apapun untuk orang lain yg berhak menerimanya dgn satu perjanjian (shighat). Perjanjian tersebut dilakukan dlm jangka waktu yg sudah ditentukan oleh wakif sebelumnya.
Dalam definisi ini wakaf bisa diartikan sebagai pemberian waktu tertentu pada orang yg berhak memanfaatkan materi yg sudah diwakafkantersebut.
3. Syafi‘iyah
Selanjutnya menurut Syafi‘iyah, wakaf dapat diartikan sebagai menahan suatu harta atau materi yg memiliki manfaat tertentu, & benda tersebut bersifat kekal. Cara mewakafkan menurut Syafi‘iyah ini adalah memutus hak kepemilikan atau pengelolaan seorang wakif.
Kemudian diserahkan pada Nazhir yg sudah dibolehkan oleh Syariah. Dalam pengertian ini, materi atau harta yg bisa diwakafkan adalah harta yg tidakmudah rusak & dapat digunakan manfaatnya dengan-cara berulang kali.
4. Hanabilah
Definisi wakaf dr para ahli fiqh selanjutnya ini berarti penahanan asal harta seperti tanah yg disedekahkan manfaat dr harta tersebut.
Menurut Undang Undang No. 41 Tahun 2004, wakaf merupakan sebuah perbuatan yg dilakukan oleh hukum Wakif yg bertujuan untuk memisahkan serta menyerahkan sebagian harta yg dimiliki untuk dimanfaatkan untuk keperluanibadah.
Dan pula digunakan untuk kesejahteraan masyarakat umum menurut syariah dgn waktu selamanya atau waktu tertentu. Dari kesimpulan yg sudah dijabarkan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa wakaf merupakan sebuah perbuatan dlm menyedekahkan suatu benda atau harta lainnya.
Benda tersebut memiliki manfaat yg bisa digunakan untuk kesejahteraan orang lain dlm kurun waktu tertentu.
Dalam melakukan wakaf terhadap benda yg dimiliki memiliki aturan tersendiri yg harusdipatuhi & dilaksanakan oleh orang tersebut.
Hukum mewakafkan harta sendiri termasuk ke dlm Sunnah muakkad. Yang berarti wakaf adalah sebuah amalan Sunnah yg dianjurkan untuk dilaksanakan.
Karena wakaf memiliki manfaat yg sangat berguna bagi kehidupan di dunia maupun di akhirat. Orang yg mewakafkan hartanya akan mendapatkan sedekah jariyyah, yg mana pahala sedekah tersebut akan terus didapatkan meskipun sudah meninggal.
Hukum dlm mewakafkan harta benda sendiridibuat berdasarkan Al-Qur’an. Hukum wakaf di Indonesia dibuat berdasarkan Surat Al-Hajj dlm Al-Qur’an ayat 77 serta Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 92. Kedua ayat tersebut dijadikan landasan dr pembuatan peraturan pemerintah.
Yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yg berisi pelaksanaan Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang hukum positif wakaf. Di dlm Undang Undang tersebut mengatur berbagai hal tentang wakaf itu sendiri.
Seperti yg sudah dijelaskan sebelumnyabahwa hukum mewakafkan harta ini tercantum dlm Al-Qur’an. Selain itu pula terdapat beberapa hadits yg mengatur hukum wakaf ini. Berikut ini beberapa sumber hukum wakaf yg dirujuk dr Al-Qur’an & Hadits.
Wakaf di dlm Al-Qur’an sendiri tercantum di dlm beberapa surat dlm ayat tertentu. Berikut ini beberapa surat dlm Al-Qur’an yg mencantumkan tentang wakaf.
a. Al-Qur’an Surat Ali Imran Ayat 92
DalamAl-Qur-an surat Ali Imran ayat 92, Allah menyebutkan bahwa:
“Kamu sekali-kali tak sampai pada kebajikan (yang sempurna) sebelum ananda menafkahkan sebagian dr apa yg ananda cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92)
Ayat ini dapat diartikan sebagai jika seseorang tak menginfakkan harta yg dimiliki & sangat dicintai, maka orang tersebut tak akan mendapatkan kebajikan dr Allah SWT.
b. Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah Ayat2
Dalam surat Al-Ma’idah Ayat 2 menjelaskan bahwa wakaf dapat dikategorikan sebagai bentuk tolong menolong antar sesama manusia dlm hal kebaikan serta ketakwaan dr masing masing orang. Dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah Ayat 2, Allah SWT menyebutkan.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَاحَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Wahai orang-orang yg beriman! Janganlah ananda melanggar syiar-syiar kesucian Allah, & jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) & qala’id (hewan-hewan kurbanyang diberi tanda), & jangan (pula) mengganggu orang-orang yg mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia & keridhaan Tuhannya. Tetapi apabila ananda telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah ananda berburu. Jangan sampai kebencian(mu) pada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dr Masjidil Haram, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah ananda dlm (mengerjakan) kebajikan & takwa, & jangan tolong-menolong dlm berbuat dosa & permusuhan.Bertakwalah pada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.
c. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 267
Dalam surat ini disebutkan bahwa sebagai umat muslim yg beriman wajib untuk memberikan sedikit harta atau materi yg dimiliki. Berikut ini arti dr Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 267:
“Hai orang-orang yg beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dr hasil usaha ananda yg baik-baik, & sebagian dariapa yg Kami keluarkan dr bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)
d. Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 261
Dalam surat ini, disebutkan perumpamaan dr orang yg menyedekahkan sebagian harta di jalan Allah. Yaitu diumpamakan sebagai sebutir benih & akan tumbuh menjadi 7 bulir. Setiap bulir tersebut menjadi seratus biji. Allah SWT senantiasa melipatgandakan apa yg sudah diwakafkan.
“Perumpamaan (nafkah yangdikeluarkan oleh) orang-orang yg menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dgn sebutir benih yg menumbuhkan tujuh bulir. Pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi sesiapa yg ia kehendaki, & Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. al-Baqarah (2): 261)
Sebenarnya tak disebutkan dgn jelas mengenai wakaf, akan tetapi ayat ayat dlm surat tersebut telah menyiratkan apa yg didapatkan & hukum dr bersedekah.
Haditsyang berbicara tentang wakaf serta menjadi sebuah dasar dr wakaf adalah hadits yg membicarakan tentang kisah yg dialami oleh Umar bin Khattab saat mendapatkan tanah pada daerah Khaibar. Beliau meminta petunjuk pada Nabi.
Tentang apa yg harus dilakukan mengenai tanah yg diperoleh tersebut. Berikut ini bunyi hadits tersebut.
“Umar memperoleh tanah di Khaibar, lalu ia bertanya pada Nabi dgn berkata; Wahai Rasulullah, saya telah memperoleh tanah di Khaibar yg nilainyatinggi & tak pernah saya peroleh yg lebih tinggi nilainya dr padanya. Apa yg baginda perintahkan pada saya untuk melakukannya? Sabda Rasulullah: “Kalau ananda mau, tahan sumbernya & sedekahkan manfaat atau faedahnya.” Lalu Umar menyedekahkannya, ia tak boleh dijual, diberikan, atau dijadikan wariskan. Umar menyedekahkan pada fakir miskin, untuk keluarga, untuk memerdekakan budak, untuk orang yg berperang di jalan Allah, orang musafir & para tamu. Bagaimanapun ia bolehdigunakan dgn cara yg sesuai oleh pihak yg mengurusnya, seperti memakan atau memberi makan kawan tanpa menjadikannya sebagai sumber pendapatan.”
Selain itu, ada hadits lain yg berdasarkan riwayat Imam Muslim dr Abu Hurairah. Yang menyebutkan bahwa jika seseorang meninggal, hanya 3 amalan yg tak putus, yaitu sedekah jariyyah, ilmu pengetahuan yg masih bermanfaat, serta anak sholeh yg selalu mendoakannya.
“Apabila seorang manusia itu meninggal dunia, maka terputuslahamal perbuatannya kecuali dr tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan yg bisa diambil manfaatnya, & anak soleh yg mendoakannya.”
Tabung Pahala Berlipat dgn Wakaf di Yatim Mandiri
Dengan mewakafkan harta yg dimiliki, maka akan selalu mendapatkan pahala dr harta yg sudah diwakafkan tersebut. Karena harta yg diwakafkan tersebut masih digunakan hingga waktu yg lama, dandigunakan untuk beribadah atau kegiatan yg baik lainnya.
Hukum mewakafkan harta yg sudah dijelaskan tersebut dapat menjadi sebuah acuan dlm melakukan wakaf. Yayasan Yatim Mandiri dapat menjadi perantara wakaf yg terpercaya & sudah memiliki kredibilitas. Silahkan kunjungi www.yatimmandiri.org/donasi untuk informasi lebih lanjut.