Inilah 10 harta yg wajib dizakati setiap tahunnya oleh umat Muslim. Perhatikan nisab, haul, & ketentuan lainnya sesuai syariat Islam.
Zakat menurut istilah adalah kadar harta yg harus diberikan pada orang yg berhak menerimanya.
Zakat adalah salah satu rukun Islam yg wajib dipenuhi. Setiap muslim perlu mengetahui jenis-jenis harta yg wajib dizakati agar dapat melaksanakannya sesuaisyariat.
Selain zakat fitrah, jenis zakat lain yg perlu ditunaikan adalah zakat mal. Jenis jenis zakat ini dikenakan atas berbagai jenis harta yg asalnya tak bertentangan dgn agama.
Lalu, apa saja jenis harta yg harus dikeluarkan zakatnya? Simak ulasannya di artikel ini.
Daftar Isi
Jenis-JenisHarta yg Wajib Dizakati
Zakat mal merupakan zakat yg harus dikeluarkan atas harta & kekayaan yg dimiliki untuk para mustahiq zakat.
Zakat yg tergolong sebagai zakat mal telah diatur di dlm UU No. 23 tahun 2011. Adapun jenis-jenis zakat harta yakni sebagai berikut:
1. Zakat Emas & Perak
Harta yg wajib dizakati pertama adalah zakat emas & perak. Saat sudah mencapai nisab & haulnya, emas & perak wajib dikeluarkan zakatnya meskipun dlm bentuk uang maupun potongan.
Zakat emas & perak pula harus bersih dr utang & kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya.
Para ulamaberpendapat bahwa jenis perhiasan seperti intan, permata, mutiara, yaqut, hingga batu berlian tak harus dikeluarkan zakatnya, kecuali dijadikan sebagai barang yg diperdagangkan.
Zakat yg wajib dikeluarkan adalah emas, perak & logam mulia lainnya yg telah mencapai nisab & haul.
Dalil mengenai kewajiban zakat emas atau perak ini terkandung dlm Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34. Ayat tersebut berbunyi:
“…Danorang-orang yg menyimpan emas & perak & tak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah pada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yg pedih,”.
Syarat emas & perak yg wajib dizakati. Adapun syarat-syarat zakat perhiasan yakni sebagai berikut:
- Dimiliki oleh dirisendiri dengan-cara mutlak, artinya kepemilikan atas perhiasan tersebut bersifat tunggal & bukan milik bersama dgn orang lain & bukan termasuk pinjaman.
- Sudah sampai haulnya, artinya emas atau perak tersebut disimpan selama satu tahun berjalan.
- Sudah mencapai nisabnya, artinya emas atau perak yg dimiliki telah memenuhi batas untuk digolongkan sebagai harta yg wajib untuk dizakati. Nisab zakat emas sebesar 85 gram emas,sedangkan nisab zakat perak sebesar 595 gr.
- Kadar wajib zakat emas sudah mencapai 20 dinar atau setara Rp958 ribu. Sedangkan jika emas telah mencapai 20 dinar & haulnya, maka zakat yg harus dikeluarkan yakni sebanyak 2,5%.
- Kadar wajib zakat perak adalah tatkala sudah mencapai 200 dirham atau sekitar Rp784,9 ribu. Sama seperti emas, zakat yg harus dibayarkan yakni sebesar 2,5%.
2. Zakat Piutang
Piutang merupakan uang yg dipinjamkan pada orang lain. Piutang termasuk hak bagi orang yg memberikan utang, sehingga ia berhak menerima uang tersebut kembali sesuai dgn kesepakatan.
Harta piutang digolongkan menjadi duajenis. Pertama, piutang yg menjadi beban seseorang yg dengan-cara sukarela mengakui bahwa itu adalah zakat yg harus dibayar.
Hal tersebut menandakan bahwa pemilik piutang wajib membayar zakat saat sudah menerima uang yg dipinjamkannya lagi.
Hal ini sesuai dgn pendapat dr mahzab Ali, Tsauri, Hanabilah Abu Tsaur, & Hanafiyah.
Sedangkan jenis zakat piutang yg kedua adalah piutang yg ditanggung seseorang yg mengingkari,menunda, hingga sulit untuk membayarnya.
Pendapat dr mazhab Qatadah, Abu Tsaur, Ishaq, & Hanfiyah mengatakan bahwa piutang tersebut tak wajib untuk dibayarkan zakatnya karena tak bisa dimanfaatkan oleh pemiliknya.
3. Zakat Uang Kertas, Cek & Sejenisnya
Jenis zakat mal yg wajib dibayar berikutnya adalah zakat uang. Seperti yg diketahui, uang termasuk bagian dr harta benda yangterkena kewajiban zakat.
Hal ini karena uang yg beredar saat ini & berlaku dengan-cara umum, tak peduli apapun jenisnya telah menggantikan posisi perak (dirham) & emas (dinar) yg zakatnya dipungut di masa Rasûlullâh SAW.
Uang yg menggantikan perak (dirham) & emas (dinar) menjadi pertimbangan dlm menentukan harga suatu barang seperti halnya dinar & dirham di masa lampau.
Bentuk lain dr uang adalah cek yg termasukdokumen utang resmi yg terjamin oleh lembaga keuangan.
Harta yg wajib dizakati ini harus ditunaikan saat sudah mencapai nisab 27 Riyal Mesir.
Hal ini karena orang yg mendapatkan cek bisa mencairkannya dgn cepat menjadi uang.
Dalam perkara ini, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, sehingga menimbulkan dua kesimpulan yg berbeda, yakni:
- Pertama: Seorang muslim tak wajibmembayar zakat uang yg dimilikinya kecuali diniatkan untuk dijadikan modal usaha. Adapun jika niatnya untuk uang nafkah, uang pendidikan, uang pernikahan, atau yg lainnya, maka tak perlu ada zakatnya.
- Kedua: Seorang muslim diwajibkan membayar zakat untuk setiap uang kertas yg dimiliki ataupun dikumpulkan dr hasil keuntungan usaha, hasil sewa bangunan, atau hasil lainnya.
Namun, syarat yg harus dipenuhi yaitu uang tersebuttelah mencapai nisab & berputar selama satu tahun.
Ketentuan zakat maal ini tak membedakan niat atau tujuan memiliki uang, baik untuk pendidikan, pernikahan, & tujuan lainnya.
4. Zakat Hasil Pertanian
Jenis harta yg wajibdizakati berikutnya adalah zakat hasil pertanian. Ada banyak jenis hasil pertanian yg perlu dikeluarkan zakatnya.
Hasil pertanian yg dimaksud di sini pula bisa mengarah pada tumbuhan atau tanaman yg memiliki nilai ekonomis & menghasilkan keuntungan.
Contohnya seperti sayuran, buah-buahan, biji-bijian, umbi-umbian, tanaman hias, kacang-kacangan,rumput-rumputan, daun-daunan, & lain-lain.
Adapun contohnya yakni sebagai berikut:
- Sayuran (brokoli, sawi, mentimun, tomat, cabai, & lain-lain)
- Buah-buahan (alpukat, semangka, pir, manggis, mangga, durian, & lain-lain)
- Umbi-umbian (kentang, ubi jalar, jahe, ketela, bawang merah, bawang putih, & lain-lain)
- Biji-bijian(jagung, kedelai, & lain-lain)
- Tanaman hias (anggrek, aglaonema, sukulen, bugenvil, & lain-lain).
- Rumput-rumputan (bambu, minyak sere, tebu, & lain-lain)
- Daun-daunan (tembakau, teh, vanili)
Ketentuan zakat pertanian setidaknya sudah mencapai 653 kg atau sekitar 520 kg beras.
Hal ini berlaku apabila hasil panen yg dimiliki berupa makananpokok seperti gandum, jagung, beras, kurma, & lain-lain.
Namun, apabila hasil panennya berupa sayuran, buah-buahan, atau jenis lainnya, maka nisab hasil pertanian tersebut disesuaikan dgn harga nisab makanan pokok yg paling utama di Negara yg bersangkutan.
Jika kadar hasil pertanian diairi menggunakan air sungai, air hujan, atau mata air, maka kadar zakatnya sebesar 10%.
Namun, jika hasil pertanian menggunakan sistem irigasi,sehingga membutuhkan biaya tambahan, maka zakatnya sebesar 5%.
Hal ini sesuai dgn pernyataan Rasulullah SAW, “Tidak ada sedekah (zakat) pada biji & buah-buahan, sehingga sampai banyaknya lima wasaq.) (HR. Muslim).
Agar lebih memudahkan dlm menghitung zakatnya, maka pengeluaran seperti pupuk, insektisida, perawatan, & lain-lain diambil dr hasil panennya, lalu sisanya baru digunakan untuk mengeluarkan zakat.
Perludigaris bawahi bahwa petani tanaman atau buah-buahan tak harus mengeluarkan zakat dr hasil panen sebagai berikut:
- Tanaman yg dikonsumsi oleh ternaknya sendiri untuk membajak sawah.
- Tanaman yg dihibahkan pemiliknya pada orang yg membutuhkan, misalnya seperti buah-buahan yg disedekahkan pada fakir miskin.
- Tanaman hijau & kecil yg dikonsumsi oleh petani sendiri dananggota keluarganya.
- Tanaman yg dikonsumsi oleh orang yg melewati daerah pertanian.
5. Zakat Hewan Ternak
Jenis zakat harta yg berikutnya adalah zakat hewan ternak. Perlu diketahui bahwa tak semua hewan ternak yg dimiliki harus dikeluarkan zakatnya.
Hal ini sesuai dgn dasar hukum wajib zakatternak yg diriwayatkan oleh Bukhari.
Dalam hal ini, zakat mal hanya perlu dikeluarkan apabila hewan ternak yg dipelihara berupa kambing, sapi, biri-biri, domba, kerbau, & unta.
Ada enam syarat wajib menunaikan zakat hewan ternak, yakni beragama Islam, merdeka, mencapai nisab harta yg wajib dizakati, melewati satu tahun, ternak tersebut digembala & dlm kondisi sempurna.
Adapun nisab masing-masing jenis hewan ternakadalah sebagai berikut:
- Nisab kambing, domba, atau biri-biri adalah 40 ekor.
- Nisab kerbau, sapi, & kuda adalah 30 ekor
- Nisab ternak unggas dihitung tak berdasarkan jumlah, melainkan skala usaha (setara 85 gram emas)
Baca Juga:Mau Bayar Zakat? Cari Tahu 9 Syarat Wajib Zakat Harus Dipenuhi
6. Zakat Barang Temuan
Barang temuan adalah jenis barang yg tak diketahui siapa pemiliknya selama bertahun-tahun. Dengan begitu, maka harta tersebut harus dikeluarkan zakatnya sebesar 20%.
Sebelummenunaikan zakat temuan, harta tersebut hendaknya memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan, yakni sebagai berikut:
- Merupakan kepemilikan penuh
- Termasuk harta yg diperoleh dengan-cara halal
- Harta yg bisa berkembang atau dimanfaatkan
- Sudah mencukupi nisab
- Bebas dr utang
- Telahmencapai haul
- Bisa ditunaikan tatkala panen
7. Zakat Tabungan, Saham, & Obligasi
Saat ini, bentuk kekayaan tak hanya sebatas pada hasil panen & uang saja, melainkan pula bisa dlm bentuk tabungan, saham, & obligasi.
Hal ini sesuai dgn perkembangan teknologi yg diikuti oleh sebagian besar masyarakat modern.
Jika seorang muslimmempunyai harta yg disimpan & telah mencapai satu tahun, kalau nilainya mencapai 85 gram emas, artinya orang tersebut wajib membayar zakat mal sebesar 2,5%.
Zakat saham merupakan jenis zakat yg dikeluarkan atas harta yg didapatkan dr investasi yg dimiliki.
Zakat investasi bisa ditunaikan tatkala sudah mampu menghasilkan keuntungan, sedangkanmodalnya tak dikenakan zakat.
Jumlah harta yg wajib dizakati ini perlu dikeluarkan sebesar 5% untuk keuntungan kotor & 10% untuk keuntungan bersih.
Adapun zakat obligasi pula wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab & haulnya.
Cara menghitungnya yakni dgn menggabungkan kekayaan-kekayaan yg lain dlm perhitungan haul & siba, lalu membayar 2,5% jumlah keseluruhan tanpa bunga.
8. Zakat Hasil Tambang
Ma’din (hasil tambang) dlm Bahasa Arab artinya adalah tempat asal segala sesuatu, seperti pertambangan emas, perak, intan, besi, timah, minyak, batu bara, & lain sebagainya.
Kewajiban membayar zakat hasil tambang adalah jika setiap barang tersebut sudah selesai diolah & tak harus berlaku satu tahun, asalkan sudah mencapai nisabnya.
Adapun nisab barang tambang tak berbeda dgn emas (85gram) & perak (672 gram). Sedangkan kadarnya pula sama, yakni 2,5%.
9. Zakat Mas Kawin
Menurut Abu Hanifah, mas kawin perempuan tak wajib untuk dikeluarkan zakatnya, kecuali sudah diterima olehnya.
Hal ini karena mas kawin termasuk bentuk imbalan selain harta sehingga tak ada kewajiban untuk berzakat tatkala belum diterima.
Setelah mas kawin sudah diterima, maka zakatnya wajib dikeluarkan asaltelah memenuhi nisab & haul, kecuali perempuan tersebut mempunyai harta yg sudah memenuhi nisab selain mas kawin.
Imam Syafi’i berpendapat bahwa seorang perempuan wajib mengeluarkan zakat mas kawin setelah mencapai haul meskipun belum ada dukhul atau hubungan intim dgn pasangannya.
10. Zakat Perniagaan
Zakat perdagangan atau perniagaan merupakan zakat yg harus dikeluarkan dr harta yg diperdagangkan, sedangkan harta niaga adalah aset atau harta yg diperjualbelikan dgn maksud memperoleh keuntungan.
Jumhur ulama berpendapat bahwa barang perniagaan wajib dikeluarkan zakatnya asal mencapai nisab & haul.
Sedangkan harta niaga yangdikeluarkan zakatnya dihitung dr harta lancar usaha dikurangi utang jangka pendek (jatuh tempo satu tahun).
Apabila selisih antara aset lancar & utang tersebut mencapai nisab, maka zakat tersebut harus dibayarkan.
Selain wajib menunaikan harta yg wajib dizakati, setiap muslim pula dianjurkan untuk bersedekah pada saudara-saudara muslim yg membutuhkan uluran tangan.
Bersedekah kini menjadi lebih mudah dgn adanyaYayasan Yatim Mandiri yg sudah terjamin amanah & terpercaya.