close

Wahai Para Suami, Inilah 10 Hak Istri yang Harus Kamu Penuhi

Tujuan agung Allah Ta’ala membuat istri-istri untuk kita adalah agar bersama saling merajut mawaddah (rasa cinta), rahmah (kasih sayang) & sakinah (kententeraman), untuk mewujudkan kebahagiaan, harmoni, & kasih sayang dlm keluarga.

Allah Ta’ala berfirman,

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Dan bergaullah dgn mereka menurut cara yg patut. Jika ananda tak menggemari mereka, (maka bersabarlah) alasannya boleh jadi ananda tak menggemari sesuatu, padahal Allah menimbulkan kebaikan yg banyak padanya. (QS. An-Nisaa`: 19).

Wahai saudaraku!

Ingatlah, bahwa istri yg berada dlm pelukanmu adalah amanah & titipan dr Allah Ta’ala. Kelak pada hari perhitungan diadakan, ananda akan dimintai pertanggunganjawaban. Apakah ananda sudah memenuhi hak-haknya atau bahkan menyia-nyiakannya?

Hak-hak istri yg paling utama antara lain:

Pertama, memperlakukan istri dgn yg terbaik. Hal ini dlm rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala, Dan bergaullah dgn mereka berdasarkan cara yg layak.” (QS. An-Nisaa`: 19).

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

اِسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ، فَإِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ

“Perlakukan istri-istri dgn yg terbaik, alasannya adalah kaum wanita itu tercipta dr tulang rusuk. Bagian yg terbengkok dr tulang tersebut ialah yg atas.

Jika ananda buru-buru dlm upaya meluruskannya, maka ananda akan mematahkannya, & bila ananda biarkan saja, maka selamanya akan bengkok. Untuk itu perlakukan istri-istrimu dgn yg terbaik.” (HR. Al-Bukhari & Muslim).

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda,

  Suami Istri Bercerai, Siapa yang Paling Berhak Mengasuh Anak?

اللَّهُمَّ إِنِّي أُحَرِّجُ حَقَّ الضَّعِيْفَيْنِ الْيَتِيمِ وَالْمَرْأَةِ

“Ya Allah, sungguh saya merasa bersalah dlm menyanggupi hak dua orang yg lemah; anak yatim & istri.” (HR. Ahmad & Ibnu Majah).

Kedua, menyanggupi semua hak istri tanpa menguranginya sama sekali.

Diriwayatkan dr Mu’awiyah bin Haidah Radhiyallahu Anhu bahwa ia berkata, “Wahai Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Apa saja hak-hak istri atas suaminya?” Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam menjawab,

تُطْعِمُهَا إِذَا طَعِمْتَ، وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ، وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ

“Memberinya kuliner, membelikan pakaian, jangan menghantam tampangnya, jangan mencelanya, & jangan mendiamkannya kecuali di dlm rumah.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, & Ibnu Majah).

[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]

Berlanjut ke Wahai Para Suami, Inilah 10 Hak Istri yg Harus Kamu Penuhi (Bagian 2)