UUD 1945 Dalam Perspektif Sejarah dan Negara Hukum

UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan salah satu penggalan dr 4 konsesus utama yg diperlukan untuk membentuk Negara Indonesia, pada artikel kali ini kita hanya akan berfokus pada sejarah pembentukan & kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 dlm negara aturan.

Table of Contents

Sejarah Pembentukan Undang-Undang Dasar 1945

Naskah Undang-Undang Dasar 1945 dibuat pada periode 29 Mei hingga 16 Juli 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada ketika itu, Ir. Soekarno memberikan ide dasar perihal pembentukan negara yg disebut Pancasila. Gagasan ini dibawakan di hadapan panitia BPUPKI pada hari pertama mereka, tanggal 28 Mei 1945 & berlangsung hingga tanggal 1 Juni 1945.

Baca juga: Keberagaman Indonesia: Penyebab & Contoh

Setelah desain Undang-Undang Dasar selesai, berkas tersebut kemudian diajukan ke Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) & diperiksa ulang. Dalam proses pembahasan, terdapat beberapa usulan perbaikan. Akhirnya, setelah melalui perdebatan, persetujuan dicapai untuk melakukan beberapa pergantian & penambahan pada desain Undang-Undang Dasar yg diajukan oleh BPUPKI.

Baca juga: Lambang Pancasila 1 sampai 5: Arti, Makna, & Fungsi

Perubahan pertama pada kalimat Mukadimah adalah peniadaan kalimat “dengan keharusan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yg diambil dr Piagam Jakarta. Gagasan itu kemudian dijabarkan lewat pembentukan Panitia 9 yg anggotanya diambil dr 38 anggota BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945.

Baca juga: Demokrasi Pancasila: Arti, Asas, & Tujuan

Panitia 9 diperintahkan untuk mendesain sebuah rumusan pembukaan yg disebut Piagam Jakarta. Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan diumumkan, Piagam Jakarta disahkan menjadi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI. Dan kalimat Mukadimah yg sebelumnya “dengan keharusan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dgn kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Negara Hukum

Sejarah perjuangan Indonesia untuk meraih kemerdekaan dr penjajahan aneh memberikan bahwa sejak awal pembentukan negara, konstitusionalisme & paham Negara hukum merupakan gagasan dasar dlm membangun Negara Indonesia.

Baca juga: Pancasila: Dasar Berbangsa & Bernegara

Dalam negara-negara yg didasarkan pada demokrasi konstitusional, Undang-Undang Dasar memiliki kiprah yg khas yaitu menghalangi kekuasaan pemerintah biar tak bersifat sewenang-wenang sehingga hak-hak warga negara dapat terlindungi. Gagasan ini dikenal dgn ungkapan konstitusionalisme.

Baca juga: Connected Papers Untuk Penelitian Akademik

Dalam kepustakaan aturan di Indonesia, istilah Negara hukum sangat terkenal. Biasanya perumpamaan ini dianggap selaku terjemahan yg tepat dr dua ungkapan lain yakni rechtstaat & the rule of law. Istilah Rechstaat (yang berlawanan dgn Matchstaat) benar-benar muncul dlm penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kunci utama dr sistem Pemerintahan Negara yg berbunyi “Indonesia yaitu Negara yg berdasar atas hukum (rechstaat) & bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat)”.

Baca juga: Pancasila Sebagai Dasar Negara: Makna, Arti, & Fungsi

Jika kita melihat dlm UUD 1945 BAB I ihwal Bentuk & Kedaulatan pasal 1 hasil Amandemen ketiga tahun 2001, yg berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara aturan”. Berdasarkan teori tentang unsur-unsur Negara hukum, kalau dikaitkan dgn Negara aturan Indonesia yg didasarkan pada Pancasila & Undang-Undang Dasar 1945, dapat ditemukan unsur-unsur negara hukum selaku berikut:

  1. Adanya pemberian hak asasi insan & hak-hak warga negara.
  2. Adanya pembagian kekuasaan yg terperinci diantara banyak sekali forum negara
  3. Pemerintah berpedoman pada aturan yg berlaku, baik yg tertulis maupun yg tak tertulis, dlm melaksanakan tugas & kewajibannya.
  4. Adanya kekuasaan kehakiman yg merdeka dlm melakukan tugasnya, bebas dr imbas kekuasaan pemerintah atau pihak yang lain. Fungsi aturan sebagai kendali sosial merupakan faktor normatif dr kehidupan sosial penduduk .

Efektivitas hukum dlm masyarakat merujuk pada kemampuan hukum untuk mengatur & memutuskan penduduk untuk taat kepada aturan. Pendekatan yg digunakan untuk mengenali daya ikat konstitusi dlm negara aturan meliputi aspek hukum, aspek politik, & faktor moral. Penerapan, pelaksanaan & penegakan hukum dlm masyarakat dibutuhkan untuk meraih tujuan hukum dengan-cara filosofis, juridis, & sosiologis.

Menurut Soerjono Soekanto, ada beberapa faktor yg mempengaruhi efektifitas penegakan hukum, yakni:

  1. Faktor hukum sendiri merupakan faktor yg paling penting dlm menghipnotis efektifitas aturan, karena jika aturan itu sendiri tak efektif maka tak mungkin dapat dipraktekkan dgn baik.
  2. Faktor penegak aturan pula sangat penting, karena bila penegak hukum tak profesional & tak bertanggung jawab dlm melaksanakan tugasnya, maka hukum akan sulit diterapkan.
  3. Sarana & akomodasi yg tersedia pula mempengaruhi efektifitas aturan, alasannya jika fasilitas & fasilitas yg tersedia tak memadai maka hukum akan sulit diterapkan.
  4. Masyarakat & kebudayaan penduduk pula mempengaruhi efektifitas hukum, sebab kalau masyarakat tak mengetahui & tak oke dgn hukum yg berlaku maka aturan akan susah diterapkan.

Tema Pokok Dalam Batang Tubuh UUD 1945

Istilah Batang Tubuh UUD 1945 merujuk pada kepingan utama dr Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yg meliputi pasal-pasal yg mengatur dasar negara & ketentuan-ketentuan lain selaku perhiasan, mirip bendera, bahasa, & pergeseran Undang-Undang Dasar 1945. Batang Tubuh UUD 1945 memiliki sifat:

Fleksibel, lentur, & supel

Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 memiliki kekuatan kelonggaran, elastisitas, & supelitas, yg memungkinkannya untuk mampu mengikuti perkembangan zaman, baik di masa kemudian, sekarang, maupun di masa yg akan datang. Dengan demikian, UUD 1945 dapat disesuaikan dgn pergeseran keadaan & situasi yg terjadi di penduduk , sehingga tetap dapat berlaku & berkaitan.

Tidak kaku

Setiap warga negara Indonesia dapat mempelajari & menganalisis isi Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dengan-cara menyeluruh, tanpa terbatas oleh latar belakang atau status sosial siapa saja yg menjadi Warga Negara Indonesia.

Gemulai

Batang Tubuh UUD 1945 dapat dijalankan oleh setiap warga Negara Indonesia di seluruh wilayah negara, di semua lingkungan & di setiap suasana, tanpa terbatas pada tempat atau keadaan tertentu.

Kesimpulan

Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar pembentukan negara Indonesia yg diketahui dgn Pancasila. Gagasan tersebut dikembangkan dlm konteks usaha kemerdekaan & ditetapkan selaku dasar negara melalui proses pembahasan & perubahan yg diatur dlm UUD 1945 itu sendiri. Undang-Undang Dasar 1945 pula dianggap sebagai alat pemersatu bangsa dgn landasan konstitusional & Negara hukum, serta dapat mengikuti pertumbuhan zaman & dapat dikerjakan oleh setiap warga negara di semua daerah.

Semoga bermanfaat

Referensi

https://bpip.go.id

https://kesbangpol.bantenprov.go.id

https://kesbangpol.jambiprov.go.id

https://kemenkumham.go.id

  Illegal Fishing: Pengertian, Dampak, Peraturan, dan Sanksi