Uu No. 12 Tahun 2011 Ihwal Tata Urutan Perundang-Ajakan


wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org

UU No. 12 Tahun 2011 wacana tata urutan perundang-seruan – Dalam suatu negara, suatu aturan dan konstitusi mesti ditetapkan biar roda pemerintahan dapat berlangsung. Di Indonesia, segala hukum yang ada dikontrol dalam peraturan perundang-usul. Undang-Undang Dasar 1945 selaku dasar negara Indonesia tetap jadi konstitusi tertinggi. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dikontrol wacana tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

UUD 1945 memang telah ditetapkan sebagai dasar aturan negara Indonesia. UUD 1945 berperan sebagai dasar aturan tertulis dan konstitusi pemerintahan Republik Indonesia ketika ini semenjak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.


wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org

UUD 1945 sempat mengalami amandemen sebanyak 4 kali, terakhir pada tahun 2002 kemudian. Setelah UUD 1945, hirarki perundang-undangan di Indonesia berikutnya adalah Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau disingkat TAP MPR.

Tata urutan perundang-permintaan berdasarkan UU No 12 Tahun 2011 yang selanjutnya yakni undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan kawasan provinsi serta peraturan kawasan kabupaten/kota di tingkat regional.

Lebih lengkapnya, di bawah ini kami bagikan kutipan UU No. 12 Tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-seruan dari Bab 1 sampai 3 yang mencakup pasal 1 sampai pasal 15.

(baca juga teks Pancasila dan lambangnya)

uu no. 12 tahun 2011

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Pembentukan Peraturan Perundang-seruan ialah pengerjaan Peraturan Perundang-ajakan yang meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengukuhan atau penetapan, dan pengundangan.
  2. Peraturan Perundang-seruan adalah peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-ajakan.
  3. Undang-Undang ialah Peraturan Perundang-usul yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bareng Presiden.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ialah Peraturan Perundang-seruan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
  5. Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-seruan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  6. Peraturan Presiden ialah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-usul yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  7. perda Provinsi yakni Peraturan Perundang-permintaan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
  8. perda Kabupaten/Kota yaitu Peraturan Perundang-ajakan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bareng Bupati/Walikota.
  9. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas ialah instrumen penyusunan rencana acara pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terjadwal, terpadu, dan sistematis.
  10. Program Legislasi Daerah yang berikutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan acara pembentukan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara berkala, terpadu, dan sistematis.
  11. Naskah Akademik yakni naskah hasil penelitian atau pengkajian aturan dan hasil observasi lainnya kepada sebuah dilema tertentu yang mampu dipertanggungjawabkan secara ilmiah perihal pengaturan dilema tersebut dalam sebuah Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan perda Kabupaten/Kota selaku solusi kepada persoalan dan kebutuhan hukum penduduk .
  12. Pengundangan yaitu penempatan Peraturan Perundang-ajakan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
  13. Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan yakni materi yang dimuat dalam Peraturan Perundang-permintaan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki Peraturan Perundang-seruan.
  14. Dewan Perwakilan Rakyat yang berikutnya disingkat DPR yakni Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  15. Dewan Perwakilan Daerah yang berikutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  16. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berikutnya disingkat DPRD yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 2

Pancasila ialah sumber segala sumber aturan negara.

Pasal 3

(1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ialah hukum dasar dalam Peraturan Perundang-seruan.

(2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(3) Penempatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tidak merupakan dasar pemberlakuannya.

Pasal 4

Peraturan Perundang-usul yang dikelola dalam Undang-Undang ini mencakup Undang-Undang dan Peraturan Perundang-permintaan di bawahnya.

BAB II

ASAS PEMBENTUKAN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 5


wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
data-ad-slot=”1135366004″
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org

Dalam membentuk Peraturan Perundang-permintaan harus dilakukan menurut pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-permintaan yang bagus, yang meliputi:

  1. kejelasan tujuan;
  2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
  3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan bahan muatan;
  4. dapat dikerjakan;
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  6. kejelasan rumusan; dan
  7. keterbukaan.

Pasal 6

(1) Materi muatan Peraturan Perundang-seruan harus mencerminkan asas:

  1. pengayoman;
  2. kemanusiaan;
  3. kebangsaan;
  4. kekeluargaan;
  5. kenusantaraan;
  6. bhinneka tunggal ika;
  7. keadilan;
  8. kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan;
  9. ketertiban dan kepastian aturan; dan/atau
  10. keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.

(2) Selain merefleksikan asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-permintaan tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang aturan Peraturan Perundang-permintaan yang bersangkutan.

BAB III

JENIS, HIERARKI, DAN MATERI MUATAN

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Pasal 7

(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-seruan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. perda Provinsi; dan
  7. perda Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan aturan Peraturan Perundang-seruan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, tubuh, forum, atau komisi yang setingkat yang dibuat dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-seruan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan aturan mengikat sepanjang ditugaskan oleh Peraturan Perundang-ajakan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Pasal 9

(1) Dalam hal suatu Undang-Undang disangka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengujiannya dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi.

(2) Dalam hal suatu Peraturan Perundang-ajakan di bawah Undang-Undang diduga bertentangan dengan Undang-Undang, pengujiannya dikerjakan oleh Mahkamah Agung.

Pasal 10

(1) Materi muatan yang harus diatur dengan Undang- Undang berisi:

  1. pengaturan lebih lanjut tentang ketentuan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. perintah suatu Undang-Undang untuk dikelola dengan Undang-Undang;
  3. pengukuhan persetujuaninternasional tertentu;
  4. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
  5. pemenuhan kebutuhan hukum dalam penduduk .

(2) Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d dilakukan oleh DPR atau Presiden.

Pasal 11

Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sama dengan materi muatan Undang-Undang.

Pasal 12

Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi bahan untuk melakukan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

Pasal 13

Materi muatan Peraturan Presiden berisi materi yang ditugaskan oleh Undang-Undang, bahan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah, atau materi untuk melakukan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan.

Pasal 14

Materi muatan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berisi bahan muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi kawasan dan peran pembantuan serta menampung kondisi khusus kawasan dan/atau pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut Peraturan Perundang-seruan yang lebih tinggi.

Pasal 15

(1) Materi muatan perihal ketentuan pidana hanya dapat diangkut dalam:

  1. Undang-Undang;
  2. Peraturan Daerah Provinsi; atau
  3. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) aksara b dan karakter c berupa bahaya pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(3) perda Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota mampu menampung bahaya pidana kurungan atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Nah itulah kutipan UU No. 12 Tahun 2011 perihal pembentukan peraturan perundang-seruan ditampilkan hanya 3 bab dan 15 pasal saja. UU 12 Tahun 2011 juga membicarakan mengenai tata urutan hierarki perundang-seruan dari yang tertinggi sampai di tingkat daerah.


wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org

  45+ Butir-Butir Pancasila Selaku Fatwa Pengamalan Pancasila