Uu No 12 Tahun 2006 Wacana Kewarganegaraan Republik Indonesia


wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org

UU No 12 Tahun 2006 wacana kewarganegaraan Indonesia – Negara ialah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu. Suatu negara diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang lazimnya mempunyai kedaulatan. Negara mengendalikan hal-hal yang ada di dalamnya termasuk tentang metode kewarganegaraan. Kewarganegaraan Republik Indonesia dikelola dalam Undang-Undang yang telah disahkan yakni UU no 12 tahun 2006. Adapun isi UU no 12 tahun 2006 mencakup syarat menjadi warga negara, asas kewarganegaraan, landasan kewarganegaraan, metode memperoleh kewarganegaraan serta hilangnya kewarganegaraan.

Undang-undang wacana kewarganegaraan Republik Indonesia sudah dikelola dalam peraturan UU No 12 Tahun 2006. Peraturan undang-undang ini disahkan di zaman presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Adanya UU no 12 tahun 2006 ini menjadi landasan presiden dan pemerintah dalam menertibkan hal-hal yang berkaitan dengan warga negara Indonesia (WNI) dan kewarganegaraan Indonesia.


wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org

Adapun Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 ini terdiri dari beberapa bab. Hal-hal yang diatur mencakup pengertian warga negara, pemahaman kewarganegaraan, status kewarganegaraan, syarat menjadi warga negara Indonesia, sistem menemukan kewarganegaraan Republik Indonesia, hal yang menimbulkan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia serta ketentuan pidana dan peralihan kewarganegaraan.

Berikut ini yakni bunyi UU No 12 Tahun 2006 selengkapnya. Teks Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 ini dikutip dari peraturan Undang-Undang wacana kewarganegaraan Republik Indonesia yang disahkan dan berlaku semenjak tahun 2006 lalu. Inilah UU no 12 tahun 2006 selengkapnya.

uu no 12 tahun 2006

UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2006

TENTANG

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

  1. bahwa negara Republik Indonesia menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap orang sesuai dengan hak asasi manusia;
  2. bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari sebuah negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dilindungi dan dijamin pelaksanaannya;
  3. bahwa Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 ihwal Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia telah tidak sesuai lagi dengan pertumbuhan ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan yang gres;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam aksara a, abjad b, dan aksara c, perlu membentuk Undang-Undang perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Mengingat:

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan Persetujuan Bersama:

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

BAB I

KETENTUAN UMUM 

Pasal 1

Dalam UU no 12 tahun 2006 ini yang dimaksud dengan:

  1. Warga Negara ialah warga sebuah negara yang ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan.
  2. Kewarganegaraan yaitu segala hal perihal yang berhubungan dengan warga negara.
  3. Pewarganegaraan yakni sistem bagi orang abnormal untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permintaan.
  4. Menteri yakni menteri yang lingkup peran dan tanggung jawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  5. Pejabat ialah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menanggulangi masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
  7. Perwakilan Republik Indonesia yakni Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

Pasal 2

Yang menjadi Warga Negara Indonesia yakni orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang selaku warga negara.

Pasal 3

Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan patokan yang diputuskan dalam UU no 12 tahun 2006 ini.

BAB II

WARGA NEGARA INDONESIA

Pasal 4

Warga Negara Indonesia adalah:

  1. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-usul dan/atau menurut persetujuanPemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara gila dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, namun ayahnya tidak memiliki kewarganegaraan atau aturan negara asal ayahnya tidak menunjukkan kewarganegaraan terhadap anak tersebut;
  6. anak yang lahir dalam batas waktu tenggang 300 (tiga ratus) hari sehabis ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia selaku anaknya dan legalisasi itu dilaksanakan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  9. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak belas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak dimengerti;
  11. anak yang lahir di daerah negara Republik Indonesia bila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak dimengerti keberadaannya;
  12. anak yang dilahirkan di luar kawasan negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara kawasan anak tersebut dilahirkan memperlihatkan kewarganegaraan terhadap anak yang bersangkutan;
  13. anak dari seorang ayah atau ibu yang sudah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, lalu ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan akad setia.

Pasal 5

  • Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan abnormal tetap diakui selaku Warga Negara Indonesia.
  • Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara gila berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui selaku Warga Negara Indonesia.

Pasal 6

  • Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, karakter h, abjad 1, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, sesudah berusia, 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut mesti menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
  • Pernyataan untuk menentukan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk secara tertulis dan disampaikan terhadap Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana diputuskan di dalam peraturan perundang-usul.
  • Pernyataan untuk menentukan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sehabis anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

Pasal 7

Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan selaku orang gila.

BAB III

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 8

Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh lewat pewarganegaraan.

Pasal 9

Permohonan pewarganegaraan mampu diajukan oleh pemohon jikalau menyanggupi patokan selaku berikut:

  1. sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  2. pada waktu mengajukan permohonan telah berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
  3. sehat jasmani dan rohani;
  4. mampu berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  5. tidak pernah dijatuhi pidana alasannya melakukan tindak kriminal yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  6. jikalau dengan menemukan Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  7. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
  8. mengeluarkan uang duit pewarganegaraan ke Kas Negara.

Pasal 10

  • Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri.
  • Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

Pasal 11

Menteri meneruskan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diikuti dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Pasal 12

  • Permohonan pewarganegaraan dikenai ongkos.
  • Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 13

  • Presiden mengabulkan atau menolak permintaan pewarganegaraan.
  • Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  • Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan terhadap pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung semenjak Keputusan Presiden ditetapkan.
  • Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti argumentasi dan diberitahukan oleh Menteri terhadap yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permintaan diterima oleh Menteri.

Pasal 14

  • Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permintaan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung semenjak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  • Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim terhadap pemohon, Pejabat mengundang pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia.
  • Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah diputuskan ternyata pemohon tidak hadir tanpa argumentasi yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi aturan.
  • Dalam hal pemohon tidak mampu mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah diputuskan selaku balasan kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

Pasal 15

  • Pengucapan sumpah atau pernyataan kesepakatan setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikerjakan di hadapan Pejabat.
  • Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat gosip, program pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan kesepakatan setia.
  • Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung semenjak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan gosip acara pengucapan sumpah atau pernyataan akad setia terhadap Menteri.

Pasal 16

Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) yakni:

Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya selaku berikut:

“Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan ..seluruh kesetiaan aku kepada kekuasaan abnormal, mengakui, tunduk, dan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan benar-benar serta akan mengerjakan keharusan yang dibebankan negara terhadap saya selaku Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.”

Yang menyatakan janji setia, lafal akad setianya selaku berikut:

“Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan ajaib, mengakui, tunduk, dan setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan mengerjakan kewajiban yang dibebankan negara kepada aku selaku Warga Negara Indonesia dengan ikhlas dan tulus.”

Pasal 17

Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan kesepakatan setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan kesepakatan setia.

Pasal 18

  • Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan informasi program pengucapan sumpah atau pernyataan akad setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh kewarganegaraan.
  • Menteri mengumumkan nama orang yang sudah mendapatkan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 19

  • Warga negara abnormal yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia mampu menemukan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan memberikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
  • Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan jika yang bersangkutan sudah berdomisili di kawasan negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
  • Dalam hal yang bersangkutan tidak mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan mampu diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-usul.
  • Ketentuan lebih lanjut perihal metode menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikontrol dengan Peraturan Menteri.

Pasal 20

Orang ajaib yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan argumentasi kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden sehabis menemukan pendapatDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan santunan kewarganegaraan tersebut menyebabkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

Pasal 21


wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
data-ad-slot=”1135366004″
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org

  • Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik, Indonesia, dari ayah atau ibu yang mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Anak warga negara abnormal yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia menemukan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mendapatkan kewarganegaraan ganda, anak tersebut mesti menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut tentang metode mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dikelola dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IV

KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23

Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jikalau yang bersangkutan:

  1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat potensi untuk itu;
  3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin apalagi dahulu dari Presiden;
  5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan cuma mampu dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
  6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan kesepakatan setia kepada negara ajaib atau bab dari negara abnormal tersebut;
  7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam penyeleksian sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara ajaib;
  8. memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara gila atau surat yang dapat diartikan selaku tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  9. berdomisili di luar daerah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum rentang waktu 5 (lima) tahun itu selsai, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang kawasan kerjanya mencakup daerah tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah mengumumkan secara tertulis terhadap yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 24

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 karakter d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti acara pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

Pasal 25

  • Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku kepada anaknya yang mempunyai korelasi hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin.
  • Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak memiliki korelasi aturan dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin.
  • Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia alasannya adalah mendapatkan kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya hingga dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  • Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 26

  • Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan pria warga negara gila kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jikalau menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut.
  • Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan wanita warga negara aneh kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jikalau berdasarkan hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut.
  • Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jikalau ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya terhadap Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang daerahnya meliputi daerah tinggal wanita atau pria tersebut, kecuali pengajuan tersebut menjadikan kewarganegaraan ganda.
  • Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mampu diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesudah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

Pasal 27

Kehilangan kewarganegaraan. bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menimbulkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.

Pasal 28

Setiap orang yang mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan informasi. yang kemudian hari dinyatakan artifisial atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai penduduknya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.

Pasal 29

Menteri menginformasikan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan sistem kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB V

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 31

Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat mendapatkan kembali kewarganegaraannya lewat mekanisme pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

Pasal 32

  • Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 aksara i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) mampu memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis terhadap Menteri tanpa lewat mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
  • Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar kawasan negara Republik Indonesia, permintaan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya mencakup kawasan tinggal pemohon.
  • Permohonan untuk mendapatkan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia mampu diajukan oleh wanita atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) semenjak putusnya perkawinan.
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permintaan tersebut terhadap Menteri dalam waktu paling usang 14 (empat belas) hari sehabis mendapatkan permintaan.

Pasal 33

Persetujuan atau penolakan permohonan menemukan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan.

Pasal 34

Menteri memberitahukan nama orang yang menemukan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 35

Ketentuan lebih lanjut tentang patokan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dikelola dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 36

  • Pejabat yang alasannya kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam UU no 12 tahun 2006 ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau menemukan kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
  • Dalam hal tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 37

  • Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan informasi artifisial, tergolong informasi di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, meniru surat atau dokumen dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh menggunakan keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia atau mendapatkan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan artifisial, tergolong informasi di atas sumpah, membuat surat atau dokumen imitasi, menggandakan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling usang 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling. banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 38

  • Dalam hal tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi.
  • Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin bisnisnya.
  • Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

BAB VII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39

  • Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permintaan mendapatkan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang sudah diajukan kepada Menteri sebelum UU no 12 tahun 2006 ini berlaku dan sudah diproses namun belum akhir, tetap dituntaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Apabila permintaan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah diproses tetapi belum akhir pada dikala peraturan pelaksanaan UU no 12 tahun 2006 ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentuan UU no 12 tahun 2006 ini.

Pasal 40

Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan menemukan kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum UU no 12 tahun 2006 ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 41

Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, aksara h, huruf 1 dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan UU no 12 tahun 2006 ini dengan mendaftarkan diri terhadap Menteri lewat Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun sesudah Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 42

Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar daerah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri terhadap Perwakilan Republik Indonesia dan ‘sudah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum’ UU no 12 tahun 2006 ini diundangkan dapat menemukan kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak menjadikan kewarganegaraan ganda.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai metode registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak UU no 12 tahun 2006 ini diundangkan.

BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44

Pada ketika UU no 12 tahun 2006 ini mulai berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 perihal Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 ihwal Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
  2. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 perihal Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 wacana Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti menurut ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45

Peraturan pelaksanaan UU no 12 tahun 2006 ini harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan semenjak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 46

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, menyuruh pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 1 Agustus 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 1 Agustus 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63

Nah itulah info perihal Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia lengkap. Teks UU tersebut mencakup definisi warga negara, kewarganegaraan, WNI dan syarat & tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. Sekian info UU no 12 tahun 2006 kali ini.


wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org
wargamasyarakat.org

  Pemahaman Pengetahuan Nusantara Berdasarkan Para Andal Dan Secara Biasa