Pengertian Ushul Fiqh
Menurut al-Baidlawi, Ushul Fiqh ialah Ilmu pengetahuan perihal dalil-dalil fiqh secara global, tata cara penggunaan dalil yang telah di sebutkan, dan kondisi (standar) orang yng mempergunakannya. Sementara Jumhur Ulama Ushul Fiqh, semisal yng dikemukakan oleh Khudlari Beik, mendefinisikan sebenarnya ushul fiqh menjdai himpunan kaidah (norma-norma) yng berfungsi menjdai alat penggalian syara’ dari dalil-dalilnya.
Dua pengertian Ushul Fiqh di atas memliki penekanan yng berbeda. Menurut ulama Syafi’iyah, penekanannya pada objek kajian ushul fiqh, ialah dalil-dalil yng bersifat ijmali (global), bagaimana cara menginstinbath (menggali) aturan, dan syarat orang yng menggali hukum ataupun syarat seorang mujtahid. Sedangkan usulan dari jumhur ulama, penekanannya pada operasional ataupun fungsi ushul fiqh, adalah bagaimana memanfaatkan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam menggali hukum syara’. Simak pun Mengharukan, Gus Dur Menangis kurun Melihat Kitab Etika Aristoteles