MARPOL ” width=”640″ />
Usaha Mencegah Dan Menanggulangi Pencemaran Laut | MARPOL
Daftar Isi
Usaha Mencegah Dan Menanggulangi Pencemaran Laut
Pada permulaan tahun 1970-an cara pendekatan yg dikerjakan oleh IMO dlm membuat suatu peraturan untuk mencegah & menanggulangi pencemaran laut, yg pada dasarnya sama dgn yg dilaksanakan kini, yakni melakukan kendali yg sangat ketat pada struktur kapal untuk menghalangi biar jangan hingga terjadi tumpahan minyak atau pembuangan campuran minyak ke bahari.
Dengan pendekatan demikian MARPOL 73/78 lantas menampung peraturan untuk menangkal semoga seminimum mungkin minyak yg bisa mencemari bahari.
Tetapi lalu pada tahun 1984 dilakukan perubahan penitikberatan dgn menitik beratkan pencegahan pencemaran pada aktivitas operasi kapal mirip yg dimuat didalam Annex I terutama kewajiban kapal untuk dilengkapi dgn “Oily Water Separating Equipment & Oil Discharge Monitoring Systems”.
Karena itu MARPOL 73/78 Consolidated Edition 1997 dibagi dlm 3 (tiga) klasifikasi dgn garis besarnya sebagai berikut :
- 1. Peraturan untuk menghalangi terjadinya Pencemaran.
Kapal dibangun, harus dilengkapi dgn konstruksi & perlengkapan berdasarkan peraturan yg diyakini dapat menghalangi pencemaran terjadi dr muatan yg dimuat, materi bakar yg digunakan maupun hasil kegiatan operasi yang lain di atas kapal mirip sampah-sampah & segala bentuk kotoran.
- 2. Peraturan untuk mengatasi pencemaran yg terjadi
Jika hingga terjadi pula pencemaran balasan kecelakaan atau kecerobohan maka diharapkan peraturan untuk perjuangan meminimalkan sekecil mungkin imbas pencemaran, mulai dr penyempurnaan konstruksi & kelengkapan kapal ini guna menangkal & menghalangi terjadinya tumpahan, sampai pada prosedur dr isyarat yg mesti dilaksanakan oleh semua pihak dlm menaggulangi pencemaran yg sudah terjadi.
- 3. Peraturan untuk melaksanakan peraturan tersebut di atas.
Peraturan mekanisme & isyarat yg sudah dikeluarkan & sudah menjadi peraturan Nasional negara anggota wajib ditaati & dilaksanakan oleh semua pihak yg terlibat dlm membangun, memelihara & mengoperasikan kapal. Pelanggaran kepada peraturan, mekanisme & isyarat tersebut mesti menerima eksekusi atau denda sesuai peraturan yg berlaku.
Pemberlakuan Peraturan Pencemaran Laut
Peraturan pencegahan pencemaran laut yg dilaksanakan dengan-cara bersamaan diakui sangat kompleks & susah, alasannya itu marpol Convention diberlakukannya dengan-cara sedikit demi sedikit. Dimulai dariTanggal 2 Oktober 1983 untuk Annex I (oil). Disusul dgn Annex II (Noxious Liquid Substances in Bulk) tanggal 6 April 1987. Disusul kemudian Annex V (Sewage), tanggal 31 31 Desember 1988, & Annex III (Hamful Substances in Package) tanggal 1 juli 1982. Sisa Annex IV (Garbage) yg belum berlaku Internasional hingga dikala ini.