Urgensi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Oleh : Hamid Darmadi


A.   Pentingnya Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pancasila yang sudah diterima dan ditetapkan selaku dasar negara Republik Indonesia seperti tercantum dalam alenia ke keempat Pembukaan UUD 1945 ialah kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, kesanggupan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang bisa memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dapat dimaknai sebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan akhlak yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang dibutuhkan mampu diwujudkan dalam bentuk sikap kehidupan sehari-hari peserta ajar baik selaku individu, maupun sebagai anggota penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional (Sidiknas) Pasal 2 dan Pasal 3 dibilang bahwa: “Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk sopan santun serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bermaksud untuk berkembangnya potensi akseptor bimbing supaya menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berakal, mahir, inovatif, mampu berdiri diatas kaki sendiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) berupaya mengantarkan warganegara Indonesia menjadi ilmuwan dan profesional yang mempunyai  rasa kebangsaan dan cinta tanah air;  menjadi warga negara demokratis yang berkeadaban; yang mempunyai daya saing: berdisiplin, dan berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan yang tenang berdasarkan metode nilai Pancasila. PPKn ialah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui kegiatan menanamkan kesadaran terhadap generasi gres bahwa demokrasi yaitu bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga penduduk (Zamroni, dalam ICCE, 2003)
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki peran penting  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yaitu bentuk pengemblengan individu-individu supaya mendukung dan memperkokoh komunitas politik sepanjang komunitas politik itu yaitu hasil kesepakatan. David Kerr,1999 mengindikasikan PPKn Indonesia dan Pendidikan kewarganegaraan suatu negara akan senantiasa dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan sebagai aspek struktural utama. PPKn  bukan semata-mata membelajarkan fakta ihwal lembaga dan mekanisme kehidupan politik tetapi juga persoalan jati diri dan identitas bangsa (Kymlicka, 2001).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkontiribusi penting menunjang tujuan bernegara Indonesia yang  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. PPKn berkaitan dan berlangsung seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. PPKn ialah bagian integral dari ilham, instrumentasi, dan praksis kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia (Udin Winataputra,2008) Pendidikan nasional pada hakikatnya yaitu PPKn untuk melahirkan warga negara Indonesia yang bermutu baik dalam disiplin sosial dan nasional, dalam etos kerja, dalam produktivitas kerja, dalam kemampuan intelektual dan profesional, dalam tanggung jawab kemasyarakatan, kebangsaan, kemanusiaan serta dalam etika, abjad dan kepribadian (Soedijarto, 2008). 
Kehadiran kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berupaya menanamkan sikap kepada warga negara Indonesia umumnya dan generasi muda bangsa utamanya  agar: (1)Memiliki pengetahuan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air  sebagai perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelancaran hidup bangsa dan negara; (2)Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keragaman masyarakat Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional; (3)Memiliki pengetahuan, kesadaran dan kecakapan dalam melakukan hak, keharusan, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang pintar, trampil dan berkarakter; (4)Memiliki kesadaran dan penghormatan kepada hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar insan sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif;(5)Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang  demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi  yang bersumber pada Pancasila; (6)Memiliki  teladan sikap,  acuan pikir dan teladan perilaku yang mendukung ketahanan nasional Indonesia serta bisa menyesuaikan dirinya dengan permintaan kemajuan zaman demi pertumbuhan bangsa.
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pengertian politik kebangsaan, dan kepekaan berbagi jati diri dan sopan santun bangsa dalam perikehidupan bangsa. Mahasiswa yakni bibit unggul bangsa yang dimana pada masanya nanti bibit ini akan melahirkan pemimpin dunia. Karena itulah dibutuhkan pendidikan susila dan akademis yang hendak menunjang sosok eksklusif mahasiswa. Kepribadian mahasiswa akan berkembang seiring dengan waktu dan mengalami proses pembenahan, pembekalan, penentuan, dan kesudahannya pemutusan prinsip diri. Negara, masyarakat periode datang, dibutuhkan ilmu yang cukup untuk mampu mendukung kokohnya pendirian suatu Negara.
Negara yang akan melangkah maju memerlukan daya dukung besar dari penduduk , memerlukan tenaga kerja yang lebih bermutu, dengan semangat loyalitas yang tinggi. Negara didorong untuk menggugah masyarakat semoga dapat tercipta rasa persatuan dan kesatuan serta rasa turut memiliki. Masyarakat harus disadarkan untuk segera mengabdikan dirinya pada negaranya, bersatu padu dalam rasa yang serupa untuk menghadapi krisis budaya, kepercayaaan, budbahasa dan lain-lain. Negara mesti menggambarkan image pada masyarakat biar timbul rasa bangga dan harapan untuk melindungi serta menjaga Negara kita.Pendidikan kewarganegaraan yaitu sebuah sarana sempurna untuk menawarkan citra secara eksklusif ihwal hal-hal yang bersangkutan tentang kewarganegaraan pada mahasiswa.
Pendidikan kewarganegaraan sungguh penting. Dalam konteks Indonesia, pendidikan kewarganegaraan itu berisi antara lain tentang pruralisme yakni perilaku menghargai keanekaragaman, pembelajaran kolaboratif, dan kreatifitas. Pendidikan itu mengajarkan nilai-nilai kewarganegaraan dalam kerangka identitas nasional. Seperti yang pernah diungkapkan salah satu rektor sebuah universitas, “tanpa pendidikan kewarganegaraan yang sempurna akan lahir masyarakat egois.Tanpa penanaman nilai-nilai kewarganegaraan, keragaman yang ada akanmenjadi penjara dan neraka dalam artian menjadi sumber konflik. Pendidikan, lewat kurikulumnya, berperan penting dan itu terkait dengan strategi kebudayaan.”
Beliau menambahkan bahwa ada tiga fenomena pasca perang dunia II,yaitu :
1.    Fenomena pertama, ketika bangsa-bangsa berkonsentrasi kepada nation-building atau pembangunan institusi negara secara politik. Di Indonesia, itu diprakarsai mantan Presiden Soekarno. Pendidikan arahnya untuk nasionalisasi.
2.    Fenomena kedua, terkait dengan tuntutan memakmurkan bangsa yangkemudian mendorong pendidikan sebagai bagian dari market-builder atau penguatan pasar dan ini diprakarsai mantan Presiden Soeharto.
3.    Fenomena ketiga, berhubungan dengan pengembangan peradaban dan kebudayaan. Singapura, Korea Selatan, dan Malaysia sudah menampakkan fenomena tersebut dengan menguatkan pendidikannya untuk mendorong riset, kajian-kajian, dan pengembangan kebudayaan.
Hakikat pendidikan kewarganegaraan yaitu upaya sadar dan bersiklus untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan adab bangsa selaku landasan pelaksanaan hak dan keharusan dalam bela negara, demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara.Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu perihal tata Negara, menumbuhkan iman terhadap jati diri bangsa serta watak bangsa, maka takkan sukar untuk mempertahankan kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia.
Kompetensi yang dibutuhkan dari mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan antara lain biar mahasiswa bisa menjadi warga negara yang memiliki persepsi dan akad terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, biar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya menangkal dan menghentikan banyak sekali tindak kekerasan dengan cara pintar dan tenang, biar mahasiswa memilik kepedulian dan bisa ikut serta dalam upaya menyelesaikan konflik di penduduk dengan dilandasi nilai-nilai watak, agama, dan nilai-nilai universal, semoga mahasiwa bisa berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, semoga mahasiswa bisa menawarkan bantuan dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa bisa menaruh nilai-nilai dasar secara bijak (berkeadaban).
Pendidikan Kewarganegaraan lah yang mengajarkan bagaimana seseorang menjadi warga negara yang lebih bertanggung jawab.Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya mesti lebih aktif dan partisipatif.Oleh alasannya adalah itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara. Garda kokoh yang mau terus dan terus melindungi Negara meskipun akan banyak aral merintang di depan.
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak cuma tunduk dan patuh terhadap negara, namun juga mengajarkan bagaimana bantu-membantu warga negara itu mesti toleran dan berdikari.Pendidikan ini membuat setiap generasi baru mempunyai ilmu pengetahuan, pengembangan kemampuan, dan juga pengembangan aksara publik.Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan. Meskipun pengembangan tersebut mampu dipelajari tanpa menempuh Pendidikan Kewarganegaran, akan lebih baik lagi bila Pendidikan ini di manfaatkan untuk pengambangan diri seluas-luasnya.
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan gampang goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan gampang terpengaruh secara eksklusif oleh budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa berguru.Oleh sebab itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.Oleh sebab itu Pendidikan Kewarganegaraan sungguh penting keuntungannya, maka di kurun depan harus secepatnya dijalankan pergantian secara fundamental konsep, orientasi, bahan, metode dan penilaian pembelajarannya. Tujuannya yaitu biar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan bisa memakai sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan terdidik.
B.   Tujuan Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bermaksud untuk menambah pengetahuan para pembaca, biar memiliki motivasi bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berhubungan akrab dengan tugas dan kedudukan serta kepentingan warganegara sebagai individu, anggota keluarga, anggota masyarakat dan selaku warga negara Indonesia yang terdidik, serta bertekad dan bersedia untuk mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Serta berbagi peluangindividu mereka sehingga mempunyai wawasan, perilaku, dan keahlian kewarganegaraan yang mencukupi dan memungkinkan untuk berpartisipasi secara pintar dan bertanggung jawab dalam aneka macam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Tujuan utama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ialah untuk menumbuhkan pengetahuan dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, mempunyai perilaku dan sikap cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap faktor kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan mesti menurut nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Secara konstitusional rakyat Indonesia, lewat MPR telah menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “memajukan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, merealisasikan insan serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas dan mandiri, bisa membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi keperluan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa“. Disamping itu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan juga bertujuan untuk meningkatkan mutu insan Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, berdikari, maju, handal, pintar, kreatif. Terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Nilai-nilai Pancasila selaku dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan sumber hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai sebuah sumber aturan dasar secara objektif Pancasila ialah sebuah pandangan  hidup, kesadaran, harapan hukum, serta harapan akhlak yang luhur yang mencakup suasana kejiwaan, serta adab bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara ini menjadi  lima sila yang ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Unsur-bagian yang ialah bahan pendidikan Pancasila diangkat dari persepsi hidup penduduk Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis (asal bahan) Pancasila. Unsur-bagian Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan selaku dasar negara, ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Keanekaragaman suku,bangsa adat istiadat, dan agama yang berada pada ribuan pulau yang berbeda sumber kekayaan alamnya, memungkinkan untuk terjadi keragaman keinginandalam Negara karena tumbuhnya perilaku premordalisme sempit, yang balasannya memungkinkan mampu terjadi konflik yang negatif, oleh karena itu dalam pendidikan diperlukan alat perekat bangsa dengan adanya kesamaan cara pandang wacana visi dan misi negara lewat pengetahuan nusantara sekaligus akan menjadi kemampuan menghalangi bahaya pada berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kompentensi kedatangan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yaitu dimana masyarakat dan pendidikan sebuah negara berusaha untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya dan berarti. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan bangsa yang selalu berubah dan senantiasa terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara, dan kekerabatan internasional.
Kompetensi lulusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan ialah didapatnya tindakan pintar yang penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan aneka macam persoalan hidup bermasyarakat,berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, pengetahuan nusantara dan ketahanan nasional. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan diperlukan mampu membuahkan perilaku mental yang pintar, sarat rasa tanggung jawab. Sikap ini dibarengi dengan perilaku yang : Beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, menghayati nilai–nilai falsafah bangsa; berbudi pekerti luhur, berdisiplin; rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajibannya selaku warga negara;  serta bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berusaha menawarkan semangat usaha terhadap genegarasi muda bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi yang penuh tantangan. Generasi muda  sebagai warga negara Indonesia dan selaku penerus impian bangsa  perlu memiliki pengetahuan dan kesadaran bernegara, bersikap dan bertingkah positif, cinta tanah air serta memprioritaskan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan peribadi dan kalangan dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui : pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, pembinaan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian selaku serdadu TNI secara sukarela atau wajib dan dedikasi sesuai profesi  Pasal 9 ayat (2) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara:
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki tugas penting  dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yakni bentuk pengemblengan individu-individu agar mendukung dan memperkokoh komunitas politik sepanjang komunitas politik itu adalah hasil komitmen. PPKn selalu dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tujuan pendidikan (educational values and aims) sebagai aspek struktural utama (David Kerr, 1999). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan bukan semata-mata membelajarkan fakta tentang lembaga dan mekanisme kehidupan politik tetapi juga dilema jati diri dan identitas bangsa (Kymlicka, 2001).
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkontiribusi penting menunjang tujuan bernegara Indonesia.  Pendidikan Pancasila dan Kewarga-negaraan secara sistematik yakni untuk merealisasikan fungsi dan tujuan pendidikan nasional menurut Pancasila dan UUD 1945. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berkaitan dan berjalan seiring dengan perjalanan pembangunan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Generasi penerus lewat Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan diharapkanakan mampu mengantisipasi hari depan yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dalam relasi internasional serta mempunyai pengetahuan kesadaran bernegara untuk bela negara dan mempunyai contoh pikir, contoh sikap dan perilaku yang cinta tanah air menurut Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.Tujuan utama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, perilaku serta perilaku yang cinta tanah air, pengetahuan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri warga negara Republik Indonesia. Selain itu bertujuan untuk mengembangkan kualitas insan Indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, handal, cerdas, kreatif, cekatan, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pengembangan nilai, perilaku, dan kepribadian dibutuhkan pembekalan kepada penerima asuh di Indonesia yang diantaranya dilakukan lewat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar (selaku aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut golongan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum akademi tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negaraakan terwujud dalam sikap dan perilakunya jikalau ia mampu merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling cocok dengan kehidupannya sehari–hari.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan perilaku mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari penerima bimbing. Sikap ini diikuti dengan sikap yang :
1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa
2.    Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.    Rasional, dinamis, dan sadar akanhak dan kewajiban selaku warga negara.
4.    Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia dibutuhkan bisa “memahami, memeriksa, dan menjawab problem–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkelanjutan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 “.
Dalam perjuangan non fisik, mesti tetap memegang teguh nilai–nilai ini disemua faktor kehidupan, khususnya untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kongkalikong, dan nepotisme; menguasai IPTEK, memajukan mutu sumber daya insan semoga mempunyai daya saing; memelihara serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa; dan berpikir obyektif rasional serta mampu berdiri diatas kaki sendiri. 

C.   Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi berusaha menanamkan sikap kepada mahasiswa sebagai calon  intelektual dan penerus harapan bangsa semoga;
1.    Memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air  sebagai perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan negara
2.    Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keragaman penduduk Indonesia sehingga bisa berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional
3.    Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, keharusan, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang pintar, trampil dan berkarakter
4.    Memiliki kesadaran dan penghormatan kepada hak-hak dasar manusia serta keharusan dasar insan sehingga bisa memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif
5.    Berpartisipasi aktif membangun penduduk Indonesia yang  demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi  yang bersumber pada Pancasila
6.    Memiliki  pola sikap,  teladan pikir dan teladan sikap yang mendukung ketahanan nasional Indonesia serta bisa menyesuaikan dirinya dengan permintaan perkembangan zaman demi perkembangan bangsa
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003: ” Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk akseptor didik menjadi insan yang mempunyai rasa kebangsaan dan cinta tanah air”. Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di sekolah tinggi tinggi (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002. Agar mahasiswa:
1.    Memiliki motivasi menguasai bahan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
2.    Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, selaku individu, anggota keluarga/penduduk dan warganegara yang terdidik.
3.    Memiliki tekad dan kesediaan dalam merealisasikan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk membuat penduduk madani.
D.   Visi Misi, Materi dan Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
1.    Visi Misi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Visi; Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan di perguruan tinggi tinggi ialah ialah sumber nilai dan ajaran dalam pengembangan dan penyeleng-garaan program studi, guna mengirimkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya mejadi insan Indonesia seutuhnya.
Misi; Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan ialah menolong mahasiswa memantapkan kepribadiannya sebagai warga negara Indonesia yang bagus dan bertanggungjawab, tahu akan hak dan kewajibannya, biar secara konsisten bisa merealisasikan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan dan berbagi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
2.    Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
         Materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan mencakup kekerabatan antara warganegara dan negara, serta pendidikan pendahuluan bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaya serta dasar filosofi bangsa. Tujuan utama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, mempunyai perilaku dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila. Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Indonesia, mengandung makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan mesti berdasarkan nilai-nilai Ke-Tuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan sosial.
Nilai-nilai Pancasila selaku dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya ialah sumber aturan dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber aturan dasar secara objektif Pancasila merupakan suatu pandangan  hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta keinginan susila yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta susila bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara ini menjadi  lima sila yang ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Unsur-komponen yang ialah bahan (bahan) Pancasila tidak lain yakni diangkat dari persepsi hidup penduduk Indonesia sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis (asal materi) Pancasila. Unsur-unsur Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara, sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Tulisan ini berupaya menawarkan semangat perjuangan terhadap bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi yang terkenal diseluruh dunia. Generasi muda  selaku warga negara Indonesia dan sebagai penerus cita-cita bangsa  perlu mempunyai wawasan dan kesadaran bernegara, bersikap dan berperilaku positif, cinta tanah air serta memprioritaskan persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan peribadi dan golongan dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Pengertian dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan
Istilah Kewarganegaraan mempunyai arti keanggotaan yang menawarkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala macam korelasi dengan sebuah negara yang menjadikan adanya keharusan negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Kewarganegaraan yakni segala hal-ikhwal yang bekerjasama dengan negara.
Kewarganegaraan mampu dibedakan dalam dua artian ialah Kewarganegaraan  dalam arti “Yuridis Sosiologis” dan Kewarganegaraan dalam artian “Formil Materil” selaku berikut:
a. Kewarganegaraan dalam artian “Yuridis – Sosiologis”
1.    Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan aturan anatara orang-orang dengan negara.
2.    Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan aturan, namun dalam ikatan emosionaL, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti “Formil-Materil”.
1.    Kewarganegaraan dalam arti “formil” menawarkan pada daerah kewarganegaraan itu berdomisili. Dalam sistematika aturan, dilema kewarganegaraan berada pada hukum publik.
2.    Kewarganegaraan dalam arti “materil” menawarkan pada akibat aturan dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.
Jika dikaitkan dengan PP Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan, (SNP) maka Standar isi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah berkontelasi pada pengembangan nilai-nilai keluhuran selaku berikut:
1.    Nilai-nilai cinta tanah air;
2.    Kesadaran berbangsa dan bernegara;
3.    Keyakinan terhadap Pancasila sebagai ideologi negara;
4.    Nilai-nilai demokrasi, hak asasi insan dan lingkungan hidup;
5.    Kerelaan berkorban untuk penduduk , bangsa, dan negara, serta
6.    Kemampuan awal bela negara.
Setiap warganegara hakekatnya dituntut untuk dapat hidup memiliki kegunaan dan mempunyai arti bagi negara dan bangsanya. Untuk itu diharapkan bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (IPTEKS) yang berlandaskan pada  nilai-nilai agama, budpekerti dan budaya bangsa. Fungsinya adalah sebagai  panduan dan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan  bernegara. Dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan utama, karena tujuan pembelajaran adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, juga perilaku dan  perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya bangsa.
Pendidikan Kewargaan (civic education) bantu-membantu bukanlah agenda gres di tampang bumi burung garuda ini. Hanya saja, proses globalisasi yang melanda dunia pada dekade tamat era ke-20 telah mendorong munculnya pedoman gres ihwal Pendidikan Kewarganegaraan di banyak sekali negara. Di Eropa, Dewan Eropa telah berinisiatif proyek demokratisasi untuk menopang pengembangan kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan. Hal yang sama juga terjadi di Australia, Canada, Jepang dan negara Asia yang lain.
Di Amerika Serikat pendidikan kewarganegaraan dikelola dalam  kurikulum sosial selama satu tahun, yang pelaksanaannya diserahkan kepada negara-negara bab. Materi yang diajarkan diarahkan pada :
1.    Bagaimana menjadi warga yang produktif dan sadar akan haknya  selaku warga Amerika dan warga dunia.
2.    Nilai-nilai dan prinsip demokrasi konstitusional.
3.    Kemampuan mengambil keputusan selaku warga masyarakat demokratis dan multikultural di tengah dunia yang saling tergantung.
           
Di Australia, Pendidikan Kewarganegaraan ditekankan pada konteks discovering democracy, adalah:
 1). Prinsip, proses dan nilai demokrasi
 2). Proses pemerintahan dan
 3). Keahlian dan nilai partisipasi aktif di penduduk .
Sedangkan di Negara-negara Asia sperti Jepang misalnya, materi Pendidikan Kewarganegaraan ditekankan pada Japanese history, ethics dan philosophy. Di Filipina materi difokuskan pada : Philipino, family planning, taxation and landreform, Philiphine New Constitution dan study of  humanity (Kaelan, 2003:2). Hongkong menekankan pada nilai-nilai Cina, keluarga, harmoni sosial, tanggung jawab tabiat, mesin politik Cina dan lain-lain. Taiwan menitikberatkan pada pengetahuan kewarganegaraan (disusun menurut psikologi, ilmu sosial, ekonomi, sosiologi, hukum dan budaya); sikap akhlak (kohesi sosial, identitas nasional dan demokrasi); dan menghargai budaya lain. Thailand, berupaya :
 1. Menyiapkan perjaka menjadi warga bangsa dan warga dunia yang bagus.
 2. Menghormati orang lain dan pedoman Budha.
 3. Menanamkan nilai-nilai demokrasi dengan raja selaku kepala negara.
Beberapa negara lainnya juga berbagi studi sejenis, yang dikenal dengan nama Civic Education. Dari sini tampakbahwa secara lazim pendidikan kewarganegaraan di negara-negara Asia lebih menekankan pada faktor budbahasa (karakter  individu), kepentingan komunal, identitas nasional dan perspektif internasional, sedangkan Amerika dan Australia lebih difokuskan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu, sistim dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar (Sobirin, 2003:11-12).
Pendidikan  Kewarganegaraan telah ada sejak zaman Presiden Soekarno. Di era Soekarno, pendidikan kewarganegaraan diketahui dengan Pendidikan Civic. Demikian pula abad Presiden Soeharto, pendidikan kewarganegaraan sungguh intensif dijalankan dengan bermacam nama dan tingkatan. Sayangnya, pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan semasa Orde Baru, mirip Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), ternyata tidak selamanya sejalan dengan cita-cita luhur kemanusiaan yang terkandung dalam dasar negara Pancasila. Budaya dan praktik penyalahgunaan kekuasaan serta meningkatnya korupsi di kelompok elite politik dan pelaku bisnis semenjak era Orde Baru sampai kini bisa menjadi fakta faktual gagalnya pendidikan kewarganegaraan abad lalu. Hal itu menjadikan suatu pertanyaan besar, apa ada yang salah dengan Pendidikan Kewarganegaraan di Indoesia? Apakah pendidikan kewarganegaraan hanya sekedar menjadi formalitas belaka yang tidak mempunyai nilai apapun di dalamnya? Mengapa nilai urgensitas pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu rendah? dan banyak lagi pertanyaan lainnya.
E.   Manfaat Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
          Sebagai warga negara yang baik perlu mengenali apa urgensi dan manfaat dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Sesungguhnya banyak faedah yang mampu diambil dari pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Pertama yaitu untuk mengenali hak dan kewajiban sebagai warga negara yang akhirnya mampu menempat diri pada posisi yang sempurna sebagai warga negara. Setelah mengetahui dan memahami keharusan yang mesti dilaksanakan dan hak yang harus didapatkan, maka sebagai warganegara yang baik dapat menjalankan kiprahnya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai peraturan dan perundang-usul yang berlaku serta  menuntut hak – hak yang mungkin belum tercukupi sebagai warga negara. Setiap warga negara memiliki hak dan keharusan yang serupa satu sama lainnya tanpa terkecuali. Persamaaan antara insan selalu dijunjung tinggi untuk menyingkir dari berbagai kecemburuan sosial yang mampu memicu berbagai urusan kehidupan. Manfaat yang kedua yakni dengan mempelajari pelajaran kewarganegaraan mampu dijadikan motivasi untuk memiliki sifat nasionalisme dan patriotisme yang tinggi. Artinya setelah memahami peran dan kondisi negara, sebaiknya menjadi warga negara yang lebih cinta pada tanah air dan baangsa serta rela berkorban demi bangsa dan negara. Dengan mempelajari Pendidikan kewarganegaraan dapat memperkuat keyakinan kita terhadap Pancasila selaku ideologi negara dan mengamalkan semua nilai – nilai yang terkandung di dalamnya. Disadari atau tidak, dasar negara Pancasila memiliki nilai – nilai luhur tergolong nilai akhlak kehidupan. Nilai moral tersebut semestinya menjadi ajaran dalam berpikir, bersikap dan berperilaku laku. Nilai – nilai tersebut berkaitan dekat dengan kualitas sumber daya insan. Kualitas SDM yang rendah ialah salah satu indikasi juga gagalnya pendidikan kewarganegaraan. Manfaat selanjutnya ialah sebuah hal yang masih berhubungan dengan nasionalisme dan patriotisme ialah selaku warga negara diharapkan memiliki kesadaran dan kesanggupan dalam usaha bela negara. Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib berpartisipasi dalam perjuangan pembelaan negara. Syarat-syarat wacana pembelaan negara dikontrol dengan undang-undang.” Sebagai warga negara yang baik kita wajib ikut serta dalam perjuangan bela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Membela negara mampu mempunyai arti luas dan dapat dijalankan dalam aneka macam bidang. Dengan hak dan keharusan yang sama, setiap orang Indonesia tanpa mesti dikomando dapat berperan aktif dalam melakukan bela negara. Membela negara tidak mesti dalam wujud perang namun mampu diwujudkan dengan cara lain misalnya berpartisipasi dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling), ikut serta membantu korban tragedi di dalam negeri, berguru dengan rajin mempelajari mata kuliah Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan atau  mengikuti aktivitas tambahan klurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka dan sebagainya. Itu semua ialah faedah yang ditemukan setelah mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Tidak lupa semua hal yang telah disebutkan tadi juga mesti diadaptasi dengan dinamika kehidupan bermasyarakat dan diperlukan mampu menjadi fasilitas pembentukan kepribadian bangsa dalam rangka mempertahankan keutuhan dan kelancaran Negara Kesatuan Republik Indonesia.
          Secara bahan mirip yang dibahas di atas, tentu pendidikan kewarganegaraan menjadi begitu penting dengan berbagai macam nilai di dalamnya. Akan begitu besar keuntungannya saat kita mengerti dan memahami semua materi yang diajarkan. Tetapi hal itu akan sia – sia belaka dikala kita hanya sekedar memahami atau mengetahui saja tanpa adanya penindaklanjutan. Dalam hal ini yang perlu tekankan yaitu adanya sebuah pengamalan dari suatu ilmu, terutama dalam hal ini ilmu yang dimaksud adalah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan itu sendiri.
         
Seperti kata pepatah “Amal tanpa ilmu buta” Ilmu tanpa amal, pincang…” Amal tanpa ilmu akan membutakan sebab ilmu merupakan isyarat dan pemberi arah amal yang mau dikerjakan. Bagaimana mungkin kita tahu kalau amal yang kita kerjakan benar atau salah bila kita tidak tahu ilmunya. Hal itu sama saja dengan kita berjalan tanpa tahu arah dan tujuan yang terang. Dengan menghubungkannya dengan topik yang kita diskusikan, pepatah itu pastinya memperlihatkan kesadaran bahwa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang merupakan sebuah ilmu begitu penting sebagai isyarat dan pemberi arah untuk setiap langkah-langkah. Begitu banyak orang yang tidak mengetahui ilmu ini mampu jadi tidak sadar bahwa hal yang mereka lakukan itu salah dan pada risikonya yang terjadi yakni kesemrawutan di masyarakat.
         
Sebaliknya juga berlaku bahwa ilmu tanpa amal itu sesuatu yang sia – sia. Dengan memegang prinsip itu dan menghubungkan dengan realita yang ada ketika ini bahwa masih banyak orang yang hanya sekedar tahu dan mengerti saja tanpa pengamalan. Dalam pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan  kita jadi tahu banyak hal dalam kehidupan bernegara, tetapi mengapa dalam praktiknya nol. Karena banyak warga negara yang hanya menganggap ilmu itu selaku angin lalu yang tidak berguna. Kita cenderung menilai pendidikan kewarganegaraan layak diremehkan karena kurang begitu penting ketimbang ilmu lainnya. Itu balasan yang terjadi dikala kita tidak tahu faedah apa yang didapat sesudah mempelajarinya. Memang semenjak SD sudah diajarkan apa yang mesti dijalankan untuk menjawab soal – soal kewarganegaraan yang intinya harus diseleksi atau ditulis segala bentuk perbuatan yang baik – baik dan kenyataannya semua itu hanya bertujuan untuk menerima nilai yang tinggi tanpa ada penerapan dalam kehidupan. Bisa dibayangkan berapa banyak ongkos dan waktu yang terbuang percuma dikala seluruhnya itu akan menguap begitu saja tanpa meninggalkan manfaat apapun bagi diri kita. Tentunya itu akan merugikan diri kita sendiri. Sebagai teladan ialah demonstrasi yang tidak bertanggung jawab yang dikerjakan oleh mahasiswa. Tidak ada yang melarang siapapun untuk berdemonstrasi, tetapi tentu saja semua itu ada aturannya. Kekacauan yang terjadi selama ini ialah mereka tidak mengetahui secara terang hukum – hukum yang berlaku ( tidak tahu ilmunya ) sehingga mereka cenderung seenaknya sendiri dalam mengungkapkan aspirasinya atau mungkin saja mereka tahu namun tak ingintahu (pengamalan yang salah). Pada alhasil hal tersebut bukannya memperbaiki keadaan malah menyebabkan keadaan kian terpuruk.
Karena itu pada intinya perlu adanya keseimbangan antara ilmu dan amal. Ketika semua warga negara telah mengetahui betul apa yang harus dikerjakan, memiliki kesadaran tinggi untuk mengetrapkannya dan jadinya benar – benar melaksanakannya sesuai aturan yang berlaku, bahwa negara ini akan menjadi negara yang kondusif, tentram, tenang mirip apa yang telah diidam – idamkan oleh para pendiri negara ini.