Uraikan Pentingnya Atau Fungsi Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Jelaskan Pengertian Negara Hukum

Jawaban soal latihan ke 2  Uraikan pentingnya atau fungsi norma dalam kehidupan bermasyarakat Jelaskan pengertian negara hukum pkn kelas 7 semester 1

1. Uraikan pentingnya atau fungsi norma dalam kehidupan bermasyarakat!

2. Jelaskan pemahaman negara aturan! 

3. Sebutkan 3 peraturan yang menagtur tentang pencegahan covid-19!

4. Kemukakan usulan mu apa yang akan terjadi jika dalam masyakat tidak mematuhi norma

aturan!

5. Sebutkan alat penegak aturan!

6. Tuliskan bunyi pasal 1 ayat (3) UUN NRI Tahun 1945!

7. Tuliskan bunyi pasal 27 ayat (1) UUN NRI Tahun 1945!

8. Uraikan pentingnya penerapan hukum yang menertibkan ihwal pencegahan covid-19!

9. Uraikan desain The Rule Of Law (negara hukum) berdasarkan A.V Dicey!

10. Uraikan fungsi norma aturan!

JAWAB

1. Pentingnya atau fungsi norma dalam kehidupan bermasyarakat adalah

a. Dapat menciptakan kehidupan di penduduk menjadi aman dan tertib

b. Bisa mencegah terjadinya benturan kepentingan di masyarakat

c. Memberi isyarat atau fatwa bagi setiap individu dalam menjalani kehidupan

dimasyarakat

d. Mengatur tingkah laku penduduk biar sesuai dengan nilai yang berlaku

e. Membantu meraih tujuan bareng masyarakat

2. Negara aturan adalah negara yang mendasarkan segala sesuatu, baik tindakan maupun

pembentukan lembaga negara pada hukum tertulis dan tidak tertulis

3. Tiga peraturan yang menagtur wacana pencegahan covid-19!

a. Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2020 perihal Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam

rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) ditetapkan di Jakarta pada

tanggal 31 Maret 2020 oleh Presiden Joko Widodo.

b. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan

Corona Virus Disease 2019

  Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kuliah Bab 1 - Bagian 4

c. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 perihal Perubahan Atas Keputusan Presiden

Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease

2019 (COVID-19).

4. Bila dalam masyakat tidak mematuhi norma hukum maka ketertiban tidak akan terwujud bahkan

akan muncul kekacauan di mana mana, dengan demikian orang membutuhkan norma hukum untuk

mempertahankan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, norma aturan harus ditegakkan

5. Alat penegak aturan mencakup polisi, jaksa, dan hakim

6. Bunyi pasal 1 ayat (3) UUN NRI Tahun 1945“Negara Indonesia yaitu negara hukum”

7. Bunyi pasal 27 ayat (1) UUN NRI Tahun 1945 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya

di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan

tidak ada kecualinya”

8. Pentingnya penerapan aturan yang mengontrol ihwal pencegahan covid-19 Begitu pula dengan

keadaan di periode pandemi covid-19 dikala ini yang sedang dialami oleh hampir semua negara di dunia

termasuk Indonesia. Sebagai bentuk penanganan covid-19 agat tidak menyebar kepada seluruh

masyarakatIndonesia, pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang bila hal tersebut

tidak dijalankan dengan penuh kesadaran maka covid-19 akan menyantap korban lebih banyak

sebab mengancam kesehatan dan kelancaran hidup manusia, selain imbas tersebut sektor

ekonomi pun lumpuh alasannya semua aktifitas perekomonian yang diindikasikan mampu

mengakibatkan penularan virus corona di hentikan mirip pasar, mall, dan pabrik-pabrik. Maka dari

itu penting kiranya seluruh penduduk Indonesia sadar akan pentingnya mematuhi hukum yang

berhubungan dengan pananganan covid-19 seperti diam di rumah saja, basuh tangan memakai sabun.

Jaga jarak di daerah biasa , memakai masker bila keluar rumah.

9. Konsep The Rule Of Law (negara hukum) menurut A.V Dicey!

  Perhatikan Pernyataan Berikut! Mempertahankan Keselamatan Lingkungan

a. Supremacy Of Law

Supremacy Of Law mengandung arti bahwa tidak ada kekuasaan yang diktatorial, baik

rakyat yang diperintah maupun raja yang memerintah. Kedua-duanya tunduk pada hukum.

Prinsip ini menempatkan hukum dalam kedudukan selaku panglima. hukum mesti dijadikan

sebagai alat untuk membenarkan kekuasaan, termasuk membatasi kekuasaan itu. Kaprikornus yang

berkuasa, berdaulat dan supreme adalah hukum bukan kekuasaan.

b. Equality Before The Law

Equality Before The Law, mengartikan bahwa semua warga negara tunduk selaku pribadi

maupun kualifikasinya. Dan sebagai pejabat negara tunduk pada hukum yang sama dan diadili

di pengadilan biasa yang serupa. Jadi setiap warga negara sama kedudukannya dihadapan

hukum. Penguasa maupun warga negara mampu. Apabila melaksanakan tindakan melanggar

hukum, maka akan diadili menurut hukum Common Law dan di pengadilan biasa.

c. Constitution Based On Human Rights

Unsur Constitution Based on Human Rights jika diketahui mengandung arti adanya sebuah

Undang-Undang Dasar yang umum disebut dengan konstitusi. Konstitusi disini bukan mempunyai arti

merupakan sumber akan hak-hak asasi insan melainkan indikator-indikator dari hak-hak

asasi manusia itulah yang ditanamkan dalam sebuah konstitusi, secara harfiah mampu dikatakan

bahwa apa yang sudah dituangkan ke dalam konstitusi itu haruslah dilindungi keberadaannya.

10. Fungsi norma hukumsebagai berikut:

a. Norma aturan mempunyai tiga fungsi utama, yang pertama yakni untuk menindak lanjuti atau

menghukum dan mengadili orang dengan penyimpangan aturan atau tindak kejahatan.

b. Fungsi berikutnya adalah untuk membuat rasa kondusif di kalangan penduduk . Rasa a

man di penduduk akan tercipta dimana para pelaku kejahatan dan pelanggar hukum

makin sedikit alasannya adanya sanksi berupa denda ataupun fisik.

c. Adapun fungsi terakhir dari norma hukum yaitu agar masyarakat mempunyai pemikiran baik

  Salah satu contoh corak kehidupan di masyarakat yang mencerminkan upaya menjaga keutuhan NKRI

dalam bertingkah. Dengan ini diperlukan penduduk tidak melakukan penyimpangan

atau kejahatan mirip pelanggaran hukum