Uraikan Isi Pasal 17 Uud 1945!

Uraikan isi pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945!

Jawab:

Isi pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu:


  1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.

  2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

  3. Setiap menteri membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan.

  4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara dikontrol dalam undang- undang.


Pembahasan

Negara Indonesia ialah negara yang berbentuk republik dengan sistem presidensial.


Presiden diseleksi oleh rakyat lima tahun sekali dengan maksimal periode jabatan 2 kurun.


Presiden dibantu oleh para menteri. Masing-masing menteri yang mengurusi bidang bidang tertentu.


Diantaranya mengurusi bidang transportasi, ekonomi, pendidikan, olahraga, agama, sosial budaya dan lain sebagainya.


Mengangkat dan memberhentikan menteri merupakan hak dari presiden.


Presiden bisa memberhentikan dan mengangkat semua orang menjadi menteri tetapi disesuaikan dengan undang-undang yang sudah ditentukan.


Para menteri ini melakukan pekerjaan dan bertanggung jawab kepada presiden.


Sedangkan presiden bertanggung jawab kepada MPR atau mpr.


Terimakasih sudah berkunjung ke . Semoga menolong.


  Pelajaran Ppkn: Materi Tentang Semangat Kebangkitan Nasional Tahun 1908