Keberadaan keragaman hayati ini tak akan senantiasa tetap keadaannya, baik jumlah serta jenisnya. Hal ini disebabkan oleh berbagai macam faktor, seperti perburuan, kerusakan ekosistem, serta pemanfaatan yg berlebihan. Pemanfaatan keragaman hayati untuk banyak sekali keperluan dengan-cara berlebihan ini ditandai dgn makin langkanya berbagai macam flora & fauna. Hal ini disebabkan rusaknya habitat & ekosistem yg ditempati tumbuhan & fauna tersebut.
Ketidakseimbangan tersebut apabila dibiarkan, mampu mengancam keragaman hayati. Oleh karenanya, acara-aktivitas yg dapat menimbulkan kerusakan kekayaan hayati di Indonesia ini mesti dicegah. Pemerintah pun tak tinggal diam, hal ini mampu dilihat dr undang-undang yg dikeluarkan pemerintah mengenai konservasi (pengawetan) sumber daya hayati yakni Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang pengolahan lingkungan hidup. Dari undang-undang tersebut pengolahan lingkungan hidup diperlukan mampu berguna serta berkesinambungan. Berikut ini upaya-upaya yg dapat dikerjakan untuk melestarikan keanekaragaman hayati di Indonesia antara lain selaku berikut:
1. Perlindungan alam
Alam merupakan tempat insan hidup sekaligus tempat untuk memperoleh bahan kebutuhannya. Dari alam, manusia mendapatkan makanan & energi. Kebutuhan insan yg diperoleh dr lingkungannya bukan cuma sesaat, melainkan selama spesies itu ada sehingga kebutuhan itu tetap ada, bahkan makin meningkat. Untuk mampu menyediakan kebutuhan hidup dengan-cara berkesinambungan itu, insan harus selalu berusaha menjaga kelestarian keanekaragaman hayati.
Perlindungan & pelestarian keragaman hayati di Indonesia telah dilaksanakan sejak pemerintahan Hindia Belanda, tepatnya tahun 1912, yg berpusat di Bogor. Setelah merdeka, tunjangan alam dilaksanakan oleh Departemen Kehutanan & Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Perlindungan alam dapat dikelompokkan menjadi derma alam umum & santunan alam khusus.
a. Perlindungan alam lazim
Perlindungan alam dengan-cara biasa memiliki arti melindungi semua unsur alam secara keseluruhan yg meliputi kesatuan tumbuhan, fauna, & tanahnya. Perlindungan alam dengan-cara umum dapat dibedakan menjadi tiga macam, yakni sebagai berikut:
- Perlindungan alam ketat ialah pemberian alam yg tak memperbolehkan campur tangan manusia dlm perjuangan perlindungannya. Biasanya wilayah ini digunakan untuk kepentingan ilmiah atau penelitian, contohnya, Taman Nasional Ujung Kulon & Pulau Panaitan
- Perlindungan alam terbimbing adalah pertolongan alam di bawah panduan para andal, contohnya di kebun raya & taman nasional
- Taman nasional. Biasanya meliputi wilayah yg luas, tak boleh ada bangunan tempat tinggal maupun industri, & biasanya berfungsi selaku tempat rekreasi. Beberapa contoh taman nasional yakni Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (+ 15.000 ha), Taman Nasional Kerinci Seblat (+ 1,5 juta ha), & Taman Nasional Meru Betiri (+ 50.000 ha). Ciri-ciri taman nasional, antara lain: (a) tersedianya kawasan yg cukup luas bagi pengembangan satu atau lebih ekosistem yg tak banyak dijamah oleh insan. Dalam kawasan ini berkembang jenis tanaman & binatang yg memiliki nilai ilmiah; (b) lantaran kepentingannya yg khas bagi ilmu pengetahuan, pengelolaannya berada di tangan pemerintah; (c) lantaran memiliki unsur ilmu wawasan & daya tarik ilmiah, kawasan ini mampu dikunjungi & dikontrol untuk kemanfaatan insan, tanpa mengganti ciri-ciri ekosistem
b. Perlindungan alam khusus
Perlindungan alam khusus mempunyai arti melindungi unsur alam tertentu. Sebagai pola pinjaman botani untuk melindungi tumbuhan tertentu; pertolongan zoologi untuk melindungi hewan tertentu; pertolongan geologi untuk melindungi deretan geologi tertentu; bantuan antropologi untuk melindungi suku bangsa tertentu; & tunjangan suaka margasatwa untuk melindungi binatang tertentu.
2. Pengawetan hutan
Hutan adalah ciptaan Tuhan yg merupakan sumber keragaman hayati yg sungguh besar keuntungannya bagi kehidupan insan & makhluk yang lain sehingga kita mesti memelihara keaslian hutan tersebut. Akan namun, final-final ini manusia cenderung melakukan perusakan hutan. Hutan yg terpelihara dgn baik mampu memperkaya hidup manusia dengan-cara material & spiritual sehingga insan harus berupaya untuk memelihara semaksimal mungkin keanekaragam hayati tersebut. Adapun tujuan dr pengawetan hutan, antara lain, selaku berikut.
- Menjaga keanekaragaman hayati, baik tanaman maupun fauna, dgn mencegah langkah-langkah manusia yg mampu menghancurkan macam-macam flora & fauna yg masih asli
- Menjaga keseimbangan air di ekspresi dominan penghujan & demam isu kemarau. Humus menggemburkan tanah. Tanah yg gembur mampu menahan air hujan. Selain itu, pada trend kemarau, sungai & sumur tetap berair karena air-air tanah itu keluar sebagai mata air
- Mencegah erosi. Permukaan tanah mudah tererosi. Tanah terlindung oleh humus & terikat akar. Pada saat terjadi hujan humus akan menghambat terlemparnya butiran-butiran tanah permukaan dr tempatnya sehingga terhindarlah dr erosi
- Mencegah banjir. Terjadinya abrasi akibat hutan botak mengakibatkan berkurangnya humus serta pendangkalan sungai & danau sehingga mampu terjadi banjir pada isu terkini penghujan
- Sumber perekonomian. Penyediaan kayu untuk berbagai industri terpentin & rotan merupakan hasil hutan yg sungguh besar pengaruhnya kepada perekonomian Indonesia
Tindakan yg dapat dikerjakan untuk pengawetan hutan diantaranya sebagai berikut:
- Tidak melakukan penebangan pohon di hutan dengan-cara semena-mena, namun dilaksanakan dgn tata cara babat pilih
- Mengusahakan semoga penebangan pohon diimbangi dgn penanaman kembali
- Mengadakan peremajaan hutan & reboisasi, yaitu menanami kembali bekas hutan yg telah rusak
- Mencegah kebakaran. Kerusakan hutan yg paling besar terjadi lantaran kebakaran. Jika terjadi kebakaran hutan, mesti diusahakan pemadaman secepat mungkin
3. Perlindungan margasatwa
Menjaga keanekaragaman hayati & keseimbangan ekosistem, harus diusahakan agar tak ada satu atau lebih komponen ekosistem yg mengalami kepunahan. Oleh alasannya itu, perjuangan pelestarian keanekaragaman hayati harus dikerjakan dengan-cara terpadu, artinya dlm sebuah pelestarian itu, seluruh bagian ekosistem mesti dilestarikan dengan-cara keseluruhan. Sikap insan sangat kuat kepada tunjangan satwasatwa langka yg mulai terancam kepunahan ini. Manusia mesti sadar bahwa makhluk hidup apa pun kalau telah punah, keberadaannya di alam tak dimungkinkan lagi. Upaya untuk melestarikan hewan-hewan langka ialah selaku berikut
- Membuat undang-undang perburuan dgn hukum-aturannya yg meliputi batasan daerah perburuan, masa berburu, jumlah hewan yg boleh diburu, jenis hewan, umur, jenis kelamin binatang, & yg terpenting yaitu hasil buruan tak untuk diperjualbelikan
- Membiakkan hewan-hewan langka yg nyaris punah, misalnya dgn mengisolasi binatang-hewan tertentu, memelihara, & membiakkannya kemudian dilepaskan kembali ke asalnya
- Memindahkan binatang langka yg hampir punah ke tempat lain yg habitatnya lebih sesuai & lebih aman
- Mengambil telur binatang-hewan tertentu pada ketika tertentu untuk kemudian menetaskannya, membiakkannya, & mengembalikannya ke habitat semula
Sumber:
Ferdinand F, Ariebowo. 2009. Praktis Belajar Biologi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Firmansyah R, Mawardi A, Riandi MU. 2009. Mudah & Aktif Belajar Biologi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.
Sulistyorini A. 2009. Biologi 1. Jakarta: Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional.