Unsur Terbentuknya Negara: Deklaratif dan Konstitutif

Negara intinya adalah sebuah entitas yg memiliki kewenangan sungguh luas untuk mengendalikan apapun yg berafiliasi dgn daerahnya & masyarakat yg tinggal didalamnya.

Negara pula umumnya memiliki kewajiban untuk menjaga, mensejahterakan, & mencerdaskan warga negaranya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk mengembangkan kualitas kehidupan berbangsa & bernegara di suatu negara.

Tapi, apakah semua entitas yg melaksanakan ini dapat disebut suatu negara? Perusahaan-perusahaan besar seperti Exxon, Apple, Google, Amazon, atau bahkan BCA & Pertamina pula melakukan hal mirip ini kok.

Mereka memiliki acara-program penunjang kesejatheraan karyawan, mereka memiliki layanan bantuan hukum bagi karyawannya yg terkena perkara, mereka pula memiliki kawasan operasi (DAOP) tertentu dimana kewenangan mereka sangat tinggi. Apakah perusahaan-perusahaan besar ini mampu dianggap sebagai suatu negara?

Ternyata, ada beberapa unsur-unsur yg harus dipenuhi sebelum suatu entitas bisa dianggap sebagai sebuah negara. Yuk kita cari tahu bareng -sama!

Apa Saja yg Berpengaruh dlm Pembentukan Negara?

Berdasarkan konvensi Montevideo pada tahun 1933, ditetapkan bahwa setidaknya terdapat 4 unsur dasar yg menjadi prasayarat terbentuknya suatu negara. Keempat unsur tersebut antara lain ialah

  • Memiliki penduduk yg tetap
  • Wilayah tertentu dgn batas-batas-batasan yg terperinci
  • Adanya sistem pemerintahan yg menertibkan & mengurus wilayah tersebut
  • Kemampuan menyelenggarakan hubungan baik bilateral maupun multilateral dgn negara-negara lain

Selain unsur-unsur yg sudah ditetapkan oleh konvensi Montevideo, ada pula pertimbangan dr Mac Iver dlm buku Ecyclopedia of Government and Politics (1992). Menurut Mac Iver, setidaknya terdapat 3 unsur pokok yg membentuk suatu negara. Ketiga unsur pokok tersebut antara lain adalah

  • Adanya pemerintahan
  • Adanya rakyat atau komunitas yg hidup
  • Adanya wilayah tertentu dgn batas yg terperinci yg ditinggali oleh rakyatnya & diurus oleh pemerintahannya

Jika kita amati, pendapat Mac Iver mempunyai satu perbedaan dgn hasil konvensi Montevideo yaitu kemampuan bekerjasama dengan-cara internasional dgn negara lain.

Menurut Mahfud MD ketiga unsur yg sudah disebutkan oleh Mac Iver diatas termasuk kedalam unsur konstitutif suatu negara. Namun, unsur-unsur ini tak mampu berdiri sendiri.

Harus terdapat unsur deklaratif yg memajukan legitimasi negara tersebut di mata negara-negara lain. Contohnya ialah akreditasi dr dunia internasional & hubungan dgn negara lain. Unsur ini pada dasarnya sama dgn unsur keempat yg disebutkan dlm konvensi Montevideo.

Secara umum, perbedaan antara unsur deklaratif & unsur konstitutif adalah kapan unsur tersebut mesti tercukupi.

Unsur konstitutif suatu negara mesti tercukupi sebelum negara tersebut dapat bangun. Akan sangat sulit bagi negara untuk menjalankan kehidupan berbangsa & bernegara bila tak tercukupi.

Unsur deklaratif suatu negara tak mesti tercukupi sebelum negara tersebut mampu bangun. Unsur ini merupakan penunjang dr keberadaan negara tersebut sehingga mampu dipenuhi sesudah negara tersebut terbentuk.

 

Unsur Konstitutif Terbentuknya Negara

Seperti yg sudah diterangkan diatas, unsur konstitutif suatu negara adalah unsur-unsur mutlak yg mesti ada sebelum negara tersebut mampu terbentuk.

Jika unsur-unsur ini tak tercukupi, maka negara tersebut akan mengalami kesusahan dlm menyelenggarakan pemerintahannya. Rakyatnya pula akan kesusahan untuk menjalani kehidupan berbangsa & bernegara di negara tersebut.

Contoh dr tak terpenuhinya salah satu unsur ini yakni di negara Palestina. Sampai sekarang, Palestina masih memiliki permasalahan tentang wilayah tetap dgn batas-batas yg terang.

Negara ini masih bersengketa dgn Israel tentang batasan-batasan wilayah kedua negara tersebut. Padahal, Palestina sudah mempunyai rakyat yg hidup menetap & pemerintah lokal yg berdaulat.

Oleh alasannya itu, kita mampu menarik kesimpulan bahwa unsur konstitutif ialah unsur mutlak yg harus ada dlm sebuah negara. Jika tak ada, maka semestinya negara tersebut tak dapat berdiri dgn baik.

Berdasarkan konvensi Montevideo & pertimbangan Mahfud MD, unsur konstitutif terbentuknya suatu negara meliputi adanya wilayah dgn batas yg terang, terdapat rakyat yg tinggal dengan-cara tetap, serta pemerintahan yg berdaulat.

Adanya Wilayah Tertentu

Salah satu unsur konstitutif terbentuknya negara adalah ada wilayah yg jelas

Adanya wilayah yg jelas merupakan unsur yg wajib ada sebelum suatu negara mampu terbentuk. Sejauh ini, belum ada negara resmi yg bangun tanpa batas-batas yg sudah didefinisikan dengan-cara terperinci oleh aturan.

Indonesia sendiri memiliki batas-batas wilayah yg cukup jelas, baik itu batas laut, batas darat, maupun batas udaranya. Hal ini berkhasiat untuk meminimalisir konflik perbatasan & konflik penggunaan sumber daya alam, khususnya pada tempat zona ekonomi langsung (ZEE).

Secara umum, dlm suatu negara terdapat 3 jenis wilayah yaitu wilayah darat, wilayah udara, serta wilayah perairan.

Perbatasan Darat

Umumnya batas-batas wilayah antar negara ini didefinisikan dlm perjanjian-perjanjian internasional. Perjanjian yg disepakati antara 2 negara disebut dgn perjanjian bilateral sedangkan perjanjian dgn banyak negara disebut selaku perjanjian multilateral.

Perbatasan-perbatasan negara biasanya mengikuti batasan-batas-batas alami dr negara tersebut. Batasan alami ini umumnya meliputi pegunungan, sungai, lembah, ataupun badan air lain mirip danau.

Namun, tak jarang pula perbatasan negara ditentukan menurut perjanjian politis. Contohnya adalah perbatasan Amerika dgn Kanada, Korea Utara dgn Korea Selatan, serta Irlandia dgn Inggris Raya (Irlandia Utara).

 

Perbatasan Laut

Berbeda dgn daratan, wilayah & perbatasan perairan sedikit lebih tak terang alasannya adalah tak terdapat landmark yg terperinci menandai perbatasannya. Umumnya, perbatasan maritim dibatasi oleh garis-garis koordinat GPS.

Wilayah bahari suatu negara biasanya dibagi menjadi beberapa jenis yakni batas landas kontinen, laut teritorial & zona ekonomi langsung. Laut teritorial sendiri umumnya meliputi 12 mil dr titik paling luar daratan sedangkan zona ekonomi langsung meliputi sekitar 200 mil.

Lautan yg berada diluar tempat ini umumnya dianggap selaku laut internasional atau mare liberum. Wilayah lautan ini bebas dimanfaatkan oleh siapapun, selain itu, kapal kargo & nelayan pula dapat beroperasi disini tanpa campur tangan dr negara sekitar.

Kapal-kapal penjaga pantai umumnya berpatroli di daerah perbatasan antara wilayah yg dimiliki oleh negaranya dgn lautan bebas. Hal ini bermaksud untuk menghemat kegiatan penyelundupan, nelayan illegal, & kegiatan lainnya yg seharusnya berizin tetapi tak mempunyai izin.

 

Perbatasan Udara

Udara pula merupakan serpihan dr batasan suatu negara. Suatu negara memiliki kewajiban untuk mengontrol kegiatan lalu lintas udara pesawat-pesawat yg melintas di wilayah udara mereka.

Namun, tak semua negara bisa melakukan hal ini, sehingga acap kali didelegasikan pada negara tetangganya yg memiliki tata cara air traffic control (ATC) yg lebih baik.

Umumnya, wilayah udara suatu negara berkorelasi dgn batas-batas daratan & lautan negara tersebut. Artinya, semua wilayah udara yg ada diatas wilayah daratan & lautan suatu negara, otomatis menjadi wilayah udara negara tersebut.

Tidak ada batasan niscaya mengenai hingga ketinggian berapa suatu ruang udara dianggap sebagai wilayah suatu negara. Banyak perjanjian, klaim, & persetujuan yg berbeda-beda antar negara.

Namun, yg dapat ditentukan ialah selama suatu negara bisa mempertahankan wilayah udaranya, maka negara tersebut dengan-cara de-facto bisa mengklaim wilayah udara tersebut.

Implikasi dr hal ini adalah Amerika & Rusia yg mempunyai misil antipesawat yg bisa meraih orbit rendah mempunyai ruang udara yg lebih ekstensif (dari segi ketinggian) dibandingkan dgn Somalia yg hanya memiliki meriam antipesawat & misil bekas perang cuek.

 

Adanya Penduduk Tetap

Adanya penduduk yg tinggal dengan-cara tetap merupakan salah satu syarat konstitutif negara

Secara lazim, penduduk yaitu sekelompok orang yg menempati kawasan tertentu dlm jangka waktu tertentu sesuai dgn ketentuan yg sudah ditetapkan dlm undang-undang.

Menurut Austin Renney, terdapat dua klasifikasi penduduk sebuah negara yakni warga negara (WN) & warga negara gila (WNA).

Warga negara yakni orang yg diakui dengan-cara resmi sebagai anggota penuh dr negara tersebut. Mereka memiliki hak & kewajiban tertentu, sesuai dgn peraturan & konstitusi yg berlaku di negara tersebut.

Warga negara abnormal adalah orang-orang yg bertempat tinggal pada suatu negara, baik menetap ataupun sementara, namun tak diakui dengan-cara resmi sebagai warga negara.

Umumnya WNA merupakan ekspatriat atau pekerja ajaib yg berkerja di cabang setempat perusahaan multinasional atau sebagai tenaga kerja berangasan di pabrik-pabrik. Korps diplomatik suatu negara yg hidup di negara lain pula dianggap sebagai WNA.

Meskipun tak diakui sebagai warga negara, WNA tetap mesti mematuhi peraturan-peraturan yg berlaku di negara tersebut.

Perbedaan yang lain yakni seorang warga negara memiliki ikatan yg tak akan terputus dgn negara asalnya, selama ia tak berubah kewaragnegaraannya. Sedangkan, WNA akan kehilangan ikatan dgn negara tempat tinggalnya, jikalau mereka berpindah atau kembali ke negara asalnya.

Penduduk merupakan salah satu faktor penting terbentuknya suatu negara. Tanpa adanya penduduk, tentu saja suatu negara tak mampu bangun dgn baik. Siapa yg akan berkerja di pabriknya, menjalankan pemerintahannya, & menjaga kedaulatan negaranya?

Oleh alasannya itu, sejauh ini tak ada negara di dunia yg bangkit tanpa adanya penduduk yg menilai dirinya penggalan dr negara tersebut.

 

Terdapat Pemerintah yg Berdaulat

Adanya pemerintahan yg berdaulat merupakan syarat konstitutif terbentuknya suatu negara

Secara umum, pemerintah ialah fasilitas kelengkapan negara yg mempunyai peran untuk memimpin negara semoga meraih tujuan-tujuan yg sudah diputuskan oleh negara tersebut.

Oleh karena itu, pemerintahan yg ada di suatu negara kerap menjadi personifikasi dr negara tersebut. Negara yg mempunyai pemerintahan besar lengan berkuasa akan dicap berpengaruh, negara yg memiliki pemerintahan lemah akan dicap lemah, sedangkan negara yg mempunyai pemerintahan kejam akan dicap selaku negara gagal.

Tugas-tugas utama pemerintahan dlm suatu negara adalah memastikan tujuan negara terlaksana & dasar-dasar negara bisa diaplikasikan dlm kehidupan berbangsa & bernegara.

Untuk mencapai hal ini, pemerintah mesti melakukan penegakan hukum, memperlihatkan penghidupan yg patut, menjadi mediator & regulator perekonomian, serta mencerdaskan masyarakatnya.

Dalam mejalankan fungsi-fungsi pendukung keberjalanan negara diatas, pemerintah mempunyai dua jenis kekuasaan, yakni kekuasaan kedalam & kekuasaan keluar.

Kekuasaan keluar tujuannya yakni pemerintah memiliki kekuasaan yg independen, tak terikat atau harus tunduk pada kekuatan lainnya. Pemerintah suatu negara memiliki kedudukan & jabatan yg sama dgn negara-negara lain, sehingga tak ada campur tangan dr negara atau instansi lain.

Kekuasaan kedalam tujuannya adalah pemerintah merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di suatu negara (terkecuali rakyatnya) & berwenang untuk mengatur forum-lembaga negara biar menjalankan fungsinya masing-masing.

Tentu saja, kekuasaan kedalam ini tak mempunyai arti bahwa pemerintahan dapat melaksanakan apa saja. Tetap ada batasan-batas-batas hukum yg mesti dituruti oleh pemerintah, khususnya pada negara negara aturan mirip Indonesia.

 

Unsur Deklaratif Terbentuknya Negara

Pengakuan dr negara lain merupakan unsur deklaratif terbentuknya negara

Selain unsur-unsur konstitutif yg ada diatas, ada pula unsur-unsur deklaratif yg membantu suatu negara dlm menjalankan kehidupan berbangsa & bernegara yg baik.

Berbeda dgn unsur konstitutif, unsur deklaratif tidaklah wajib untuk terbentuknya suatu negara. Negara bisa saja terbentuk tanpa memenuhi unsur deklaratif.

Nah, bantu-membantu unsur deklaratif ini apa? Pada dasarnya, unsur deklaratif adalah akreditasi dr negara lain kepada negara yg baru terbentuk tersebut. Pengakuan ini sendiri terbagi menjadi dua yakni pengesahan de facto & pengakuan de jure.

Pengakuan Secara De-Facto

Pengakuan de facto intinya yakni negara lain mengakui bahwa negara tersebut memang benar adanya, terlepas dr apakah pembentukan negara tersebut sudah diratifikasi oleh hukum internasional atau belum.

Umumnya, akreditasi dengan-cara de facto timbul pada negara-negara yg terbentuk karena pemberontakan, revolusi, atau didorong separatismenya oleh negara abnormal. Negara-negara mirip ini masih sangat tak stabil sehingga belum bisa mengelola pengesahan dengan-cara de jure dengan-cara Internasional.

Oleh alasannya itu, negara yg mendukung perebutan kekuasaan, revolusi, atau separatisme negara ini lazimnya menjadi pelindung & mengakui keberadaan negara ini.

 

Pengakuan Secara De-Jure

Berbeda dgn pengesahan de facto, pengakuan dengan-cara aturan atau de jure biasanya lebih resmi alasannya disokong oleh akreditasi aturan internasional, & diakui pula oleh PBB (karena masuk kedalam keanggotaan PBB).

Tidak gampang mendapatkan pengukuhan dengan-cara de jure, negara tersebut harus melalui tes-tes yg dilaksanakan oleh PBB untuk menjamin keabsahan negaranya. Tes-tes ini tentu saja meliputi pengujian faktor-aspek konstitutif dr terbentuknya negara tersebut.

Salah satu negara yg dengan-cara de facto diakui keberadaannya tetapi tak diakui dengan-cara de jure ialah Kosovo yg memisahkan diri dr serbia baru-baru ini.

Selain itu, Republik Rakyat China pula dahulu tak diakui dengan-cara de jure alasannya adalah dingklik China di PBB dipegang oleh Taiwan. Meskipun begitu, sudah banyak negara yg menjalin hubungan bilateral dgn China.

 

Permasalahan-Permasalahan dlm Unsur Deklaratif

Berbeda dgn unsur konstitutif, unsur deklaratif suatu negara sangatlah labil. Semuanya sangat bergantung pada iklim politik internasional, jaringan aliansi yg didekati, serta kemauan negara-negara adidaya.

Jika suatu negara cenderung kurang diminati oleh negara yang lain, maka bisa saja negara tersebut tak diakui kemerdekaannya atau keberadaanya. Di lain pihak, bila negara kita tak digemari, negara-negara lain pula dapat mendorong salah satu negara kepingan kita untuk memberontak & menjadi negara sendiri.

Salah satu acuan yg pernah terjadi di Indonesia yaitu Timor Timur dimana mereka mulanya merupakan serpihan dr NKRI. Tetapi, alasannya perseteruan Indonesia dgn Australia, perebutan kekayaan sumber daya alam migas dr laut timor, & sentimen-sentimen lokal, mereka kesudahannya melakukan separatisme.

 

Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan diatas, kita mampu mempesona kesimpulan bahwa dengan-cara lazim, syarat terbentuknya suatu negara ada dua yaitu

  • Syarat Konstitutif yg bersifat wajib
  • Syarat Deklaratif yg bersifat pendukung & tak wajib

Kita pula mampu menawan kesimpulan bahwa syarat-syarat konstitutif terbentuknya suatu negara antara lain adalah

  • Adanya wilayah
  • Adanya penduduk
  • Adanya pemerintahan

Sedangkan syarat deklaratif dr terbentuknya suatu negara antara lain yakni

  • Adanya akreditasi de facto
  • Adanya pengakuan de jure

Cukup mudah untuk diketahui bukan?

  Teknik Menendang Bola Dalam Sebuah Permainan Sepak Bola