Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 Wacana Rahasia Dagang


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2000
TENTANG
RAHASIA DAGANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa untuk mengembangkan industri yang bisa bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan menunjukkan pemberian aturan terhadap Rahasia Dagang sebagai bab dari tata cara Hak Kekayaan Intelektual;

b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang meliputi Agreement an Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undangundang  Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan perihal Rahasia Dagang;
c. bahwa menurut usulansebagaimana dimaksud dalam karakter a dan b, perlu dibentuk Undang-undang perihal Rahasia Dagang;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 ihwal Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persatuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 wacana Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).

Dengan kesepakatan


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


MEMUTUSKAN


Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Rahasia Dagang yaitu info yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena memiliki kegunaan dalam aktivitas perjuangan, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

2. Hak Rahasia Dagang yakni hak atas diam-diam dagang yang timbul berdasarkan Undang- undang ini.

3. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan   anggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, tergolong Rahasia Dagang.

4. Direktorat Jenderal yakni Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.

5. Lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang terhadap pihak lain melalui suatu perjanjian menurut pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati faedah ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi pertolongan dalam
rentang waktu tertentu dan syarat tertentu.

BAB II
LINGKUP RAHASIA DAGANG

Pasal 2

Lingkup pemberian Rahasia Dagang meliputi sistem bikinan, sistem pembuatan, tata cara penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat biasa .

Pasal 3
(1) Rahasia Dagang menerima pertolongan kalau isu tersebut bersifat diam-diam, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya lewat upaya sebagaimana mestinya.

(2) Informasi dianggap bersifat rahasia bila isu tersebut cuma dimengerti oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.

(3) Informasi dianggap mempunyai nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan gosip tersebut mampu dipakai untuk menjalankan kegiatan atau perjuangan yang bersifat komersial atau dapat mengembangkan keuntungan secaraekonomi.

 (4) Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya kalau pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan layak.

BAB III
HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG

Pasal 4
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
b. menawarkan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk memakai Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

BAB IV
PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Bagian Pertama
Pengalihan Hak

Pasal 5

(1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. kesepakatantertulis; atau
e. alasannya adalah-karena lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-usul.

(2) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibarengi dengan
dokumen perihal pengalihan hak.

  Pelajari Pertentangan Kelas Pekerja Dikala Bekerja

(3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan mengeluarkan uang ongkos sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

(4) Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.

(5) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.

Bagian Kedua 
Lisensi

Pasal 6
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak menawarkan Lisensi terhadap pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali kalau diperjanjikan lain.
Pasal 7
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pemegang Hak Rahasia Dagang tetap dapat melaksanakan sendiri atau menunjukkan Lisensi terhadap pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 8
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatakan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai ongkos sebagaimana dikontrol dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak mempunyai balasan hukum kepada pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Rahasia
Dagang.
Pasal 9
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menjadikan akhir yang merugikan perekonomian Indonesia atau menampung ketentuan yang menyebabkan kompetisi usaha tidak sehat sebagaimana dikelola dalam peraturan perundang-usul yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan persetujuanLisensi yang menampung ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1).
(3) Ketentuan tentang pencatatan kontrakLisensi dikelola dengan Keputusan Presiden.

BAB V
BIAYA

Pasal 10
(1) Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan kontrakLisensi Rahasia Dagang dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut perihal tolok ukur, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) dikelola dengan Keputusan Presiden.

(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat mengorganisir sendiri ongkos sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI 
PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 11

(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau akseptor Lisensi dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.

(2) Gugatan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Negeri.
Pasal 12
Selain solusi somasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pihak dapat menuntaskan pertikaian tersebut lewat arbitrase atau alternatif solusi sengketa.

BAB VII
PELANGGARAN RAHASIA DAGANG

Pasal 13
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari keharusan tertulis atau tidak tertulis untuk mempertahankan Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Pasal 14
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain kalau ia menemukan atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang berlawanan dengan peraturanperundang-permintaan yang berlaku.
Pasal 15
Perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang bila:
a. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan ertahanan keselamatan, kesehatan, atau keamanan masyarakat;
b. langkah-langkah rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

BAB VIII
PENYIDIKAN


Pasal 16
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negari Sipil di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawababnya mencakup Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Udnang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melaksanakan penyidikan tindakan melawan hukum di bidang Rahasia Dagang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau informasi berkenaan dengan tindak kriminal di bidang Rahasia Dagang;
b. melakukan investigasi terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
c. meminta informasi dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan insiden tindakan melawan hukum di bidang Rahasia Dagang;
d. melaksanakan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak kriminal di bidang Rahasia Dagang;
e. melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang disangka terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;
f. melaksanakan penyitaan terhadap materi dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam masalah tindak kriminal di bidang Rahasia Dagang; dan/atau
g. meminta pemberian jago dalam rangka pelaksanaan peran penyidikan tindakan melawan hukum di
bidang Rahasia Dagang.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melakukan tugasnya menginformasikan dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya terhadap Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan telah akhir, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan hasil penyidikannya terhadap Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Hukum Acara Pidana.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA


Pasal 17

  Pemahaman Hukum Islam

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah delik aduan.
BAB X

 KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Atas seruan para pihak dalam kasus pidana ataupun masalah perdata, hakim dapat menyuruh semoga sidang dilaksanakan secara tertutup.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000

SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 242

 

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2000
TENTANG
RAHASIA DAGANG

I. UMUM
Sebagai negara berkembang, Indonesia perlu mengupayakan adanya persaingan yang handal di golongan dunia perjuangan. Hal itu sejalan dengan kondisi di bidang jual beli dan investasi. Daya saing semacam itu telah lama diketahui dalam tata cara Hak Kekayaan Intelektual, misalnya Paten. Dalam Paten, selaku imbalan atas hak ekslusif yang diberikan oleh negara, penemu mesti mengungkapkan temuan atau invensinya. Namun, tidak semua penemu atau golongan usahawan bersedia mengungkapkan temuan atau invensinya itu. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan karya intelektual mereka. Di Indonesia, dilema kerahasiaan itu terdapat di dalam beberapa hukum yang terpisah, yang belum ialah satu sistem aturan terpadu.
Kebutuhan akan bantuan aturan terhadap Rahasia Dagang sesuai pula dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Ringhts (Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran dari Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), sebagaimana sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Adanya pertolongan tersebut akan mendorong lahirnya temuan atau invensi gres yang walaupun diperlakukan selaku belakang layar, tetap menerima dukungan hukum, baik dalam rangka kepemilikan, pengusaan maupun pemanfaatannya oleh penemuanya. Untuk mengelola administrasi Rahasia Dagang pada saat ini Pemerintah menunjuk Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia c.q. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk melaksanakan pelayanan di bidang Hak Kekayaan Intelektual. Mengingat cukup luasnya peran dan tanggung jawab tersebut, tidak tertutup kemungkinan pada waktu yang mau tiba, Direktorat Jenderal yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual ini berkemang menjadi sebuah badan lain yang bersifat mampu berdiri diatas kaki sendiri dilingkungan Pemerintah, tergolong mandiri dalam pengelolaan keuangan.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup terperinci
Pasal 2
Cukup terang
Pasal 3
Ayat (1)
“Upaya-upaya sebagaimana mestinya” ialah semua langkah yang menampung ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan mesti ada prosedur baku menurut praktik lazim yang berlaku di kawasan-kawasan lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan mampu ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup terperinci
Pasal 5
Ayat (1)
Sebagai hak milik, Rahasia Dagang mampu beralih atau dialihkan terhadap pihak lain, Peristiwa hukum tersebut mampu berlangsung antara lain dalam bentuk hibah, wasiat, atau pewarisan. Khusus untuk pengalihan hak atas dasar perjanjian, ketentuan ini memutuskan perlunya pengalihan hak tersebut dilaksanakan dengan sertifikat. Hal itu penting mengingat begitu luas dan peliknya aspek yang dijangkau. Yang dimaksud dengan “karena-karena lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangudnangan” contohnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dokumen ihwal pengalihan hak” yakni dokumen yang menawarkan terjadinya pengalihan hak Rahasia Dagang. Namun, Rahasia Dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan.
Ayat (3)
Yang “wajib dicatatkan” pada Direktorat Jenderal hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengelihan hak dan tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Hal-hal yang diumumkan di dalam Berita Resmi Rahasia Dagang cuma perihal data yang bersifat administratif dan tidak meliputi substansi Rahasi Dagang yang diperjanjikan.
Pasal 6
Berbeda dengan perjanjian yang menjadi dasar pengalihan Rahasia Dagang, Lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula. Dengan demikian, Lisensi cuma diberikan untuk pemakaian atau penggunaan Rahasia Dagnag dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan usulanbahwa sifat Rahasia Dagang yang tertutup bagi pihak lain, pelaksanaan Lisensi dilaksanakan dengan mengirimkan atau memperbantukan secara langsung tenaga jago yang mampu mempertahankan Rahasia Dagang itu. Hal itu berlainan, misalnya, dari pertolongan pemberian teknis yang biasanya dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan proyek, pengoperasian mesin gres atau kegiatan lain yang khusus dirancang dalam rangka santunan teknik.
Pasal 7
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan prinsip bahwa Lisensi bersifat non-langsung. Artinya, Lisensi tetap menunjukkan kemungkinan kepada pemilik ketiga lainnya. Apakah akan dibentuk sebaliknya, hal ini harus dinyatakan secara tegas dalam kontrakLisensi tersebut.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang “wajib dicatatkan” pada Direktorat Jenderal hanyalah perihal data yang bersifat administratif dari perjanjian Lisensi dan tidak meliputi subtansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.
Ayat (2)
Cukup terang

  Kalbar, Beragama Menurut Kepentingan Politik ?

Ayat (3)
Hal-hal yang diumumkan di dalam Berita Resmi Rahasia Dagng cuma mengenai data yang bersifat administratif dan tidak meliputi substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup terang
Ayat (2)
Pencatatan ditolak oleh Direktorat Jenderal bila isi kontrakLisensi tersebut akan dapat menyebabkan balasan yang merugikan kepentingan ekonomi Indonesia. Misalnya, perjanjian tersebut menertibkan kewajiban yang mampu dinilai tidak adil bagi penerima Lisensi, mirip menghalangi proses alih teknologi ke Indonesia.
Ayat (3)
Cukup terang
Pasal 10
Cukup terang
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Yang dimaksud dengan “alternatif penyelesaian sengketa” yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 13
Cukup terperinci
Pasal 14
Cukup terperinci
Pasal 15
Huruf a
Cukup terang
Huruf b
Yang dimaksud dengan “Rekayasa Ulang” (reverse engineering) ialah sebuah tindakan analisis dan penilaian untuk mengetahui informasi ihwal suatu teknologi yang sudah ada.
Pasal 16
Cukup terang
Pasal 17
Cukup terperinci
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4044