UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2000
TENTANG
RAHASIA DAGANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk mengembangkan industri yang bisa bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan menunjukkan pemberian aturan terhadap Rahasia Dagang sebagai bab dari tata cara Hak Kekayaan Intelektual;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 ihwal Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persatuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 wacana Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG RAHASIA DAGANG
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Rahasia Dagang yaitu info yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, memiliki nilai ekonomi karena memiliki kegunaan dalam aktivitas perjuangan, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
2. Hak Rahasia Dagang yakni hak atas diam-diam dagang yang timbul berdasarkan Undang- undang ini.
3. Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan anggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, tergolong Rahasia Dagang.
4. Direktorat Jenderal yakni Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
5. Lisensi yaitu izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang terhadap pihak lain melalui suatu perjanjian menurut pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati faedah ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi pertolongan dalam
rentang waktu tertentu dan syarat tertentu.
Pasal 2
Lingkup pemberian Rahasia Dagang meliputi sistem bikinan, sistem pembuatan, tata cara penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat biasa .
Pasal 3
(1) Rahasia Dagang menerima pertolongan kalau isu tersebut bersifat diam-diam, memiliki nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya lewat upaya sebagaimana mestinya.
(2) Informasi dianggap bersifat rahasia bila isu tersebut cuma dimengerti oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
(3) Informasi dianggap mempunyai nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan gosip tersebut mampu dipakai untuk menjalankan kegiatan atau perjuangan yang bersifat komersial atau dapat mengembangkan keuntungan secaraekonomi.
(4) Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya kalau pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan layak.
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
a. menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
b. menawarkan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk memakai Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
(1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. kesepakatantertulis; atau
e. alasannya adalah-karena lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-usul.
dokumen perihal pengalihan hak.
(3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan mengeluarkan uang ongkos sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4) Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak menawarkan Lisensi terhadap pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali kalau diperjanjikan lain.
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pemegang Hak Rahasia Dagang tetap dapat melaksanakan sendiri atau menunjukkan Lisensi terhadap pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatakan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai ongkos sebagaimana dikontrol dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak mempunyai balasan hukum kepada pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Rahasia
Dagang.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan persetujuanLisensi yang menampung ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1).
(3) Ketentuan tentang pencatatan kontrakLisensi dikelola dengan Keputusan Presiden.
(1) Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan kontrakLisensi Rahasia Dagang dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut perihal tolok ukur, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) dikelola dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan dapat mengorganisir sendiri ongkos sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau akseptor Lisensi dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.
Selain solusi somasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pihak dapat menuntaskan pertikaian tersebut lewat arbitrase atau alternatif solusi sengketa.
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari keharusan tertulis atau tidak tertulis untuk mempertahankan Rahasia Dagang yang bersangkutan.
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain kalau ia menemukan atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang berlawanan dengan peraturanperundang-permintaan yang berlaku.
Perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang bila:
Pasal 16
bidang Rahasia Dagang.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 17
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia Dagang pihak lain atau melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling usang 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Atas seruan para pihak dalam kasus pidana ataupun masalah perdata, hakim dapat menyuruh semoga sidang dilaksanakan secara tertutup.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DJOHAN EFFENDI
Pasal 1
Cukup terperinci
Cukup terang
Ayat (1)
“Upaya-upaya sebagaimana mestinya” ialah semua langkah yang menampung ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya, di dalam suatu perusahaan mesti ada prosedur baku menurut praktik lazim yang berlaku di kawasan-kawasan lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan mampu ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu.
Cukup jelas
Cukup jelas
Cukup terperinci
Sebagai hak milik, Rahasia Dagang mampu beralih atau dialihkan terhadap pihak lain, Peristiwa hukum tersebut mampu berlangsung antara lain dalam bentuk hibah, wasiat, atau pewarisan. Khusus untuk pengalihan hak atas dasar perjanjian, ketentuan ini memutuskan perlunya pengalihan hak tersebut dilaksanakan dengan sertifikat. Hal itu penting mengingat begitu luas dan peliknya aspek yang dijangkau. Yang dimaksud dengan “karena-karena lain yang dibenarkan oleh peraturan perundangudnangan” contohnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan.
Yang dimaksud dengan “dokumen ihwal pengalihan hak” yakni dokumen yang menawarkan terjadinya pengalihan hak Rahasia Dagang. Namun, Rahasia Dagang itu sendiri tetap tidak diungkapkan.
Yang “wajib dicatatkan” pada Direktorat Jenderal hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari dokumen pengelihan hak dan tidak mencakup substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.
Cukup jelas
Hal-hal yang diumumkan di dalam Berita Resmi Rahasia Dagang cuma perihal data yang bersifat administratif dan tidak meliputi substansi Rahasi Dagang yang diperjanjikan.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan prinsip bahwa Lisensi bersifat non-langsung. Artinya, Lisensi tetap menunjukkan kemungkinan kepada pemilik ketiga lainnya. Apakah akan dibentuk sebaliknya, hal ini harus dinyatakan secara tegas dalam kontrakLisensi tersebut.
Yang “wajib dicatatkan” pada Direktorat Jenderal hanyalah perihal data yang bersifat administratif dari perjanjian Lisensi dan tidak meliputi subtansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.
Cukup terang
Ayat (3)
Hal-hal yang diumumkan di dalam Berita Resmi Rahasia Dagng cuma mengenai data yang bersifat administratif dan tidak meliputi substansi Rahasia Dagang yang diperjanjikan.
Cukup terang
Pencatatan ditolak oleh Direktorat Jenderal bila isi kontrakLisensi tersebut akan dapat menyebabkan balasan yang merugikan kepentingan ekonomi Indonesia. Misalnya, perjanjian tersebut menertibkan kewajiban yang mampu dinilai tidak adil bagi penerima Lisensi, mirip menghalangi proses alih teknologi ke Indonesia.
Cukup terang
Cukup terang
Cukup jelas
Yang dimaksud dengan “alternatif penyelesaian sengketa” yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Cukup terperinci
Cukup terperinci
Huruf a
Cukup terang
Yang dimaksud dengan “Rekayasa Ulang” (reverse engineering) ialah sebuah tindakan analisis dan penilaian untuk mengetahui informasi ihwal suatu teknologi yang sudah ada.
Cukup terang
Cukup terperinci
Cukup jelas
Cukup jelas