Tulislah Dasar Hukum Pelaksanaan Wakaf

Tulislah dasar hukum pelaksanaan wakaf

Hukum pelaksanaan wakaf adalah sunnah atau dianjurkan,dengan dasar-dasar hadist yg dikaitkan dgn wakaf.

seperti “Apabila mati anak adam maka terputuslah segala amalan kecuali 3 amalan: Ilmu yg bermanfaat,Shodaqoh Jariyah, Anak sholeh yg mendoakan orang tuanya”

Maksut dr shodaqoh jariyah itu sifatnya umum bisa mencakup segala shadaqah yg manfaatnya terus berjalan seperti wakaf, wasiat, sedekah., & sebagainya.

Sekian & terima kasih, mudah-mudahan bermanfaat 🙂

sebutkan 3 dasar hukum wakaf di indonesia?

uu no 41 tahun 2004
semoga itu bisa membantu

Sebutkan 3 dasar hukum wakaf di Indonesia

Dasar hukum wakaf di Indonesia:
1. Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2006
2. Undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf
3. Undang-undang No.5 Tahun 1960 pasal 5, pasal 14 ayat (1), & pasal 49.

Semoga membantu:)

sebutkan tiga dasar hukum wakaf

mudah-mudahan jawabannya bermanfaat sebutkan tiga dasar hukum wakaf

sebutkan tiga dasar hukum wakaf di indonesia

dasar hukum melaksanakan perwakafan adalah
a.UUPA: UU No. 5 Tahun 1960

b.PP. 28 Tahun 1977: Perwakafan tanah milik

c.Peraturan Menteri dlm Negeri No. 6 Tahun 1977 tentang Tata cara pendaftaran tanahmengenai perwakafan tanah milik

d.Peraturan Menteri Agama No. 1 tahun 1978

e.Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977

f.Inpres No. 1 tahun 1991à KHI Buku III

g.UU No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan

h.Hukum adat & aturan-aturan menurut hukum Islam à sepanjang belum diatur dlm aturan-aturan hukum tertulis.

  Prinsip Bangsa Indonesia Dalam Kerjasama Bidang Politik Landasan Kehidupan Sosial Politik Masyarakat Indonesia Adalah Sila Keempat Pancasila Yang Berbunyi “kerakyatan Yang Di Pimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan”.Perilaku Politik Harus Di Dasari Nilai Hikmat ,kebijaksanaan ,permusyawaratan,danperwakilan.Hal Itu Semua Merupakan Bagian Dari Gotong Royong .Jelaskan Perinsip Bangsa Indonesia Dalam Kerjasama Bidang Politik Dalam Prinsip Bebas Aktif ?

i.UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf.