close

Tujuan Pendidikan Nasional Berdasarkan Undang Undang, Tap Mprs Dan Para Ahli

Kali ini akan diulas perihal apa tujuan pendidikan nasional menurut undang undang, Tap MPRS dan para ahli. Pendidikan yakni proses pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya lewat pengajaran, pelatihan, atau penelitian.

Pendidikan mampu ditempuh melali bimbingan orang lain maupun secara belajar sendiri. Pendidikan juga berisikan dua jenis yaitu pendidikan formal dan non formal. Pendidikan formal dengan cara mengikuti aktivitas atau program pendidikan yang teratur oleh pemerintahan misalnya melalui sekolah (Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, SMA) ataupun universitas.

Sedangkan pendidikan non formal, bisa didapat lewat kegiatan kehidupan sehari-hari, pembelajaran secara belajar sendiri, membaca buku sehingga tidak terikat oleh sebuah lembaga pemerintahan.

Pendidikan ini mempunyai aneka macam fungsi dan tujuan, secara biasa yaitu selaku sarana dalam membangun kualitas insan yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memunculkan semangat dan kesadaran yang tinggi, menciptakan etika dan budi pekerti yang luhur, berkepribadian kuat, pintar dan terampil, serta bisa menjalin kekerabatan baik antar sesama manusia di tengah tengah lingkungannya.

tujuan pendidikan

Tujuan Pendidikan Menurut Undang Undang

Selain itu, negara juga menjelaskan perihal apa saja tujuan pendidikan nasional mirip yang tercantum dalam Undang Undang dan Tap MPRS. Berikut ini tujuan pendidikan nasional berdasarkan undang undang dan Tap MPRS,

Menurut UU No 20 Tahun 2003

Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional ialah menyebarkan potensi penerima asuh biar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, bakir, cakap, inovatif, mampu berdiri diatas kaki sendiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

  Pengertian Aturan Berdasarkan Para Hebat Beserta Arti Dan Definisinya

Menurut UU No 2 Tahun 1985

UU No. 2 Tahun 1985 menjelaskan bahwa tujuan pendidikan ialah mencerdaskan kehidupan bangsa dan menyebarkan manusia yang seutuhnya yakni yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, mempunyai pengetahuan dan kemampuan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan bangsa.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1954

  • Pasal 3 : Tujuan pendidikan dan pengajaran adalah membentuk manusia etika yang mahir dan warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab ihwal kesejahteraan penduduk dan tanah air.
  • Pasal 4 : Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termaktub dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945. dan atas kebudayaan kebangsaan Indonesia

Menurut UU No 2 Tahun 1989

Dalam UU No 2 Tahun 1989 perihal Sistem Pendidikan Nasional, Bab II pasal 4 dikemukakan bahwa tujuan Pendidikan yakni bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan membuatkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki penetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mampu berdiri diatas kaki sendiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

Menurut Tap MPRS No. 2 Tahun 1960

Tujuan pendidikan yakni membentuk pancasilais sejati menurut ketentuan-ketentuan yang diharapkan oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 945.

Menurut Tap MPRS No.XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 

Tujuan Pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati menurut ketentuan-ketentuan mirip yang dikehendaki Pembukaan danb Isi Undang-Undang dasar 1945.

Menurut Tap MPR no. IV/MPR/1978

Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan bermaksud memajukan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kecerdasan, dan ketrampilan , mempertinggi akal pekerti, memperkuat kepribadian, dan memepertebal semangat kebangsaan, agar mampu menumbuhkan insan-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya serta tolong-menolong bertanggung jawab atas pembangunan bangsa

Menurut Tap MPR No. II/MPR/1988

Tujuan Pendidikan Nasional  yakni untuk meningkatkan mutu manusia Indonesia, yakni manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuahn Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian , berdisiplin, bersusah payah, tangguh, bertanggung jawab, mampu berdiri diatas kaki sendiri, pintar dan trampil serta sehat jasmani dan rohani “

Menurut UUD 1945 (versi Amandemen)

  • Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu metode pendidikan nasional, yang memajukan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dikontrol dengan undang-undang.”
  • Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk perkembangan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Menurut UNESCO

Dalam upaya meningkatkan kualitas sebuah bangsa, tidak ada cara lain kecuali lewat peningkatan mutu pendidikan. Berangkat dari aliran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) lewat forum UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa kini maupun era depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do (3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.

Tujuan Pendidikan Menurut Para Ahli

Selain melihat pada undang undang, Para andal dan pakar juga memiliki beberapa persepsi yang berlawanan beda dalam menjelaskan tujuan pendidikan. Untuk lebih jelasnya, berikut ini beberapa tujuan pendidikan yang dikemukakan oleh para ahli,

Menurut Ki Hadjar Dewantoro

Tujuan pendidikan yakni untuk mendidik anak agar menjadi insan yang tepat hidupnya, yakni kehidupan dan penghidupan insan yang selaras dengan alamnya (kodratnya) dan masyarakatnya.

Menurut Umar Tirtarahardja dan La Sulo

tujuan pendidikan bersifat abstrak karena menampung nilai-nilai yang sifatnya abstrak. Tujuan demikian bersifat umum, ideal dan kandungannya sungguh luas sehingga sangat sukar untuk dilaksanakan di dalam praktek. Sedangkan pendidikan harus berupa langkah-langkah yang ditujukan terhadap akseptor bimbing dalam kondisi tertentu, daerah tertentu dan waktu tertentu dengan menggunakan alat tertentu. Pelaksanaannya hanya mungkin jika tujuan yang ingin diraih itu dibentuk terperinci (eksplisit), konkrit, dan lingkup kandungannya terbatas. Dengan kata lain tujuan lazim perlu dirinci sehingga menjadi tujuan yang lebih khusus dan terbatas biar mudah direalisasikan di dalam praktek.

Menurut Ahmadi

Dalam suatu buku berjudul “Ilmu Pendidikan”, Ahmadi menerangkan bahwa tujuan pendidikan menurut agama islam yakni untuk melahirkan generasi bangsa yang cerdas, sehat, patuh, dan taat kepada Allah SWT, serta menjauhi setiap larangan-Nya.

Menurut Suardi

Dalam sebuah buku berjudul “Pengantar Pendidikan Teori dan Aplikasi”, Suardi beropini bahwa tujuan pendidikan merupakan sebuah hasil refleksi yang dicapai sehabis proses perlindungan pendidikan terhadap penerima bimbing telah final. Untuk mencapai tujuan itulah proses mencar ilmu dan mengajar baik dalam hal menawarkan stimulus ilmu dari guru kepada peserta ajar, melakukan beberapa latihan soal, maupun berbagai macam acara di dalamnya harus dilakukan semoga akseptor latih mampu menuju ke arah tujuan pendidikan secara total.

Menurut H. Alamsyah Ratuprawira Negara

Tujuan pendidikan nasional diarahkan untuk memajukan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan diikuti dengan memajukan kecerdasan, keahlian, keterampilan dan aneka macam aspek efektif : mempertinggi kecerdikan pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan.

Demikianlah ulasan perihal fungsi dan tujuan pendidikan nasional secara umum, berdasarkan undang undang, Tap MPRS dan para mahir. Semoga berguna dan mampu menjadi tumpuan dalam memahamai apa tujuan pendidikan yang bahu-membahu.