Tujuan NKRI

Seperti yg kita pahami bahwa bentuk Negara yg dipakai oleh Negara kita yakni Negara Kesatuan.

Dan sebagai warga Negara yg baik telah sepantasnya kita mengenali fungsi & tujuan NKRI sehingga kita mampu menolong mewujudkannya.

Pengertian NKRI

NKRI yakni bentuk Negara yg terdiri dr banyak daerah / kepulauan yg tersebar dgn keragaman budbahasa, suku, budaya, & doktrin yg mempunyai tujuan dasar menjadi Bangsa yg merdeka, berdaulat, bersatu adil & sejahtera,

Pelajari juga: Prinsip Persatuan & Kesatuan BangsaSerta pemerintah yg melindungi segenap Bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia serta merealisasikan kemakmuran lazim, mencerdaskan kehidupan bangsa & melaksanakan ketertiban dunia.

Fungsi Negara

  • Melaksanakan penertiban (Law and order): untuk mencapai tujuan bersama & menangkal bentrok di masyarakat. Negara selaku stabilisator.
  • Mengusahakan kemakmuran & kemakmuran rakyatnya.
  • Pertahanan:

    • menjamin tegaknya kedaulatan Negara
    • mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yg mampu mengancam kelangsungan hidup bangsa & Negara.
    • oleh sebaga itu Negara dilengkapi alat pertahanan.

  • Menegakkan keadilan: dilakukan melalui lembaga peradilan (MA, MK, dll)

Tugas Negara

Tugas Essensial yakni mempertahankan Negara selaku organisasi politik yg berdaulat, meliputi:

  • Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dlm Negara serta melindungi hak setiap orang.
  • Tugas eksternal: menjaga kedaulatan Negara.

Tugas Fakultatif yaitu mengadakan & memperbesar kemakmuran lazim.

Tujuan NKRI

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dlm pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alinea ke 4 yaitu:

  • Melindungi segenap Bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Memajukan kemakmuran biasa ;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • Ikut serta melakukan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit, & keadilan sosial.

Tujuan Negara Secara Umum & Menurut Para Ahli

Berikut ini berdasarkan para andal tentang tujuan Negara:

  • Montesquieu: melindungi diri insan sehingga bisa tercipta kehidupan yg aman, tenteram & senang.
  • Aristoteles: menjamin kebaikan hidup warga Negaranya.
  • Plato: mengembangkan kesusilaan insan.
  • Roger H Soltau: mengusahakan semoga rakyat meningkat serta membuatkan daya cipta sebebas mungkin.
  • John Locke: menjamin suasana hukum individu dengan-cara alamiah atau menjamin hak– hak dasar setiap individu.
  • Harold J Laski: membuat keadaan agar rakyat mampu menyanggupi keinginannya dengan-cara maksimal.

Dan tujuan Negara dengan-cara umum yaitu:

  • Memperluas kekuasaan;
  • Menyelenggarakan ketertiban;
  • Mencapai kemakmuran lazim.

Nah dgn mengetahui fungsi & tujuan Negara kita mudah-mudahan kita bisa membantu mengisi kemerdekaan dgn kegiatan-kegiatan yg faktual & bermanfaat.

  √ Tujuan Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4