Seperti yg kita pahami bahwa bentuk Negara yg dipakai oleh Negara kita yakni Negara Kesatuan.
Dan sebagai warga Negara yg baik telah sepantasnya kita mengenali fungsi & tujuan NKRI sehingga kita mampu menolong mewujudkannya.
Pengertian NKRI
NKRI yakni bentuk Negara yg terdiri dr banyak daerah / kepulauan yg tersebar dgn keragaman budbahasa, suku, budaya, & doktrin yg mempunyai tujuan dasar menjadi Bangsa yg merdeka, berdaulat, bersatu adil & sejahtera,
Pelajari juga: Prinsip Persatuan & Kesatuan BangsaSerta pemerintah yg melindungi segenap Bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia serta merealisasikan kemakmuran lazim, mencerdaskan kehidupan bangsa & melaksanakan ketertiban dunia.
Fungsi Negara
- Melaksanakan penertiban (Law and order): untuk mencapai tujuan bersama & menangkal bentrok di masyarakat. Negara selaku stabilisator.
- Mengusahakan kemakmuran & kemakmuran rakyatnya.
- Pertahanan:
- menjamin tegaknya kedaulatan Negara
- mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yg mampu mengancam kelangsungan hidup bangsa & Negara.
- oleh sebaga itu Negara dilengkapi alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan: dilakukan melalui lembaga peradilan (MA, MK, dll)
Tugas Negara
Tugas Essensial yakni mempertahankan Negara selaku organisasi politik yg berdaulat, meliputi:
- Tugas internal: memelihara ketertiban, keamanan, ketenteraman, dan perdamaian dlm Negara serta melindungi hak setiap orang.
- Tugas eksternal: menjaga kedaulatan Negara.
Tugas Fakultatif yaitu mengadakan & memperbesar kemakmuran lazim.
Tujuan NKRI
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tercantum dlm pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di alinea ke 4 yaitu:
- Melindungi segenap Bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kemakmuran biasa ;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melakukan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit, & keadilan sosial.
Tujuan Negara Secara Umum & Menurut Para Ahli
Berikut ini berdasarkan para andal tentang tujuan Negara:
- Montesquieu: melindungi diri insan sehingga bisa tercipta kehidupan yg aman, tenteram & senang.
- Aristoteles: menjamin kebaikan hidup warga Negaranya.
- Plato: mengembangkan kesusilaan insan.
- Roger H Soltau: mengusahakan semoga rakyat meningkat serta membuatkan daya cipta sebebas mungkin.
- John Locke: menjamin suasana hukum individu dengan-cara alamiah atau menjamin hak– hak dasar setiap individu.
- Harold J Laski: membuat keadaan agar rakyat mampu menyanggupi keinginannya dengan-cara maksimal.
Dan tujuan Negara dengan-cara umum yaitu:
- Memperluas kekuasaan;
- Menyelenggarakan ketertiban;
- Mencapai kemakmuran lazim.
Nah dgn mengetahui fungsi & tujuan Negara kita mudah-mudahan kita bisa membantu mengisi kemerdekaan dgn kegiatan-kegiatan yg faktual & bermanfaat.