Tujuan Hukum Kepailitan

TUJUAN HUKUM KEPAILITAN

Menurut Levintal (dalam Sutam Reimy Syahdeni,2009:28) tujuan hukum Kepailitan (backruptcy law), yakni :

1. Menjamin pembagian yang serupa terhadap harta kekayaan debitor di antara para kreditornya;

2. Mencegah semoga debitor tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan kepentingan para kreditor;

3. Memberikan santunan kepada debitor yang beritikad baik dari para kreditornya, dengan cara memperoleh pembebasan utang.

Dalam penjelasan UU Kepailitan dan PKPU dikemukakan beberapa aspek perlunya pengaturan perihal kepailitan dan penundaan keharusan pembayaran utang selaku berikut:

1. Untuk menghindari perebutan harta debitor bila dalma waktu yang sama ada beberapa kreditor yang menagih piutangnya dari debitor.

2. Untuk menghindari adanya kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang menuntut haknya dengan cara memasarkan barang milik debitor tanpa mengamati kepentingan debitor atau para kreditor yang lain.

3.  Untuk menghindari adanya kecurangan-kecurangan yang dikerjakan oleh salah seorang kreditor atau debitor sendiri. Misalnya, debitor berupaya untuk menawarkan laba terhadap seorang atau beberapa kreditoe tertentu sehingga kreditor lainnya dirugikan,atau adanya perbuatan curang dari debitor untuk melarikan semua harta kekayaannya dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawabnya terhadap para kreditor.

Sumber buku : Aspek Hukum dalam Ekonomi dan Bisnis, hlmn : 130

  Rangkuman Bahan Kuliah Perihal Pemerintah Tempat