Tujuan Hukum – Tahukah anda bahwa tiap negara mempunyai aturan tersendiri, selaku contoh Indonesia memiliki aturan hukum tersendiri untuk mengatur segala kegiatan serta menunjang aktivitas warga penduduk didalamnya. Nah tentu dibentuk serta ditetapkannya hukum tersebut mempunyai tujuan didalamnya.
Maka untuk lebih jelasnya perihal pembahasan postingan kali ini, simaklah penjabaran & penjelasan dengan-cara rinci yg telah kami hidangkan untuk anda dibawah ini.
Daftar Isi
Teori Tujuan Hukum
Tujuan hukum pasti ada 2 teori didalamnya dimana diketahui dgn literatur hukum yaitu teori etis & utilities. Berikut penjelasan masing – masing teori yakni :
1. Teori Utilities (Teori Manfaat/Kegunaan)
Suatu teori dimana menyampaikan bila adanya aturan tak lain bermaksud supaya memberikan faedah maupun faedah dgn sebanyak – banyaknya pada orang yg berada didalam lingkungan tersebut disebut selaku teori utilities.
Jadi mampu ditarik kesimpulan bahwa teori ini lebih menekankan pada kegunaan atau manfaat yg menciptakan kesenangan maupun kebahagian terbesar yg menyangkut orang banyak.
2. Teori Etis (Teori Etika)
Suatu teori dimana mengatakan bila hukum bertujuan cuma semoga terciptanya keadilan serta memberikannya hak pada setiap orang individu ataupun eksklusif disebut pula teori etis.
Makara mampu disimpulkan bahwa teori ini lebih berlandaskan terhadap etika serta isi hukumnya yg ditetapkan menurut kepercayaan diri sendiri, mengenai apa yg dianggap adil serta apa yg dianggap tak adil.
Baca Juga : Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata
Tujuan Hukum Dalam Universal
Agar dapat mempunyai sifat dengan-cara universal kepada tatanan lingkungan kehidupan masyarakat itulah tujuan hukum. Artinya hukum akan menciptakan suatu ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, maupun kesejahteraan. Dengan adanya aturan, maka akan membuat tiap permasalahan yg tengah terjadi mampu diatasi dengan-cara adil, dimana lewat proses pengadilan dimana berlandaskan kepada ketentuan hukum yg ditetapkan.
Disamping itu pula mampu mencegah perilaku penduduk supaya tak sewenang – sewenang kepada masyarakat lainnya yg berada dilingkungannya tersebut. Artinya disini mampu melindungi apa – apa yg menjadi hak masyarakat dr kemungkinan pelanggaran yg terjadi oleh penduduk lainnya tersebut.
Tujuan Hukum Pendapat Para Ahli
Disamping memiliki tujuan hukum dengan-cara universal dlm arti luas, maka berikut tujuan aturan menurut dgn usulan beberapa para jago, adalah :
Pendapat Aristoteles
Aristoteles berpendapat didalam teorinya yg dikenal dgn teori etis bahwa : semuanya untuk mencapai keadilan, dimana artinya akan menunjukkan pada tiap – tiap orang apa yg sudah menjadi haknya.
Pendapat Jeremy Bentham (1990)
Jeremy Bentham berpendapat didalam teorimya yg dikenal dgn teori utilities bahwa : semoga mencapai suatu kemanfaatan, bermakna hukumlah yg akan menjamin kebahagiaan terhadap sebanyak – banyaknya orang.
Pendapat Geny (1994)
Geny beropini bahwa semoga meraih suatu keadilan serta selaku unsur suatu keadilan yakni kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.
Pendapat Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja beropini bahwa untuk menciptakan ketertiban, dimana menjadi utama agar terciptanya struktur sosial dengan-cara teratur. Maka hukum pula berperan aktif dlm rangka merealisasikan keadilan dimana sesuai terhadap penduduk dan zaman.
Pendapat Van Apeldorn (1958)
Van Apeldorn berpendapat bahwa demi menertibkan pergaulan hidup manusia dgn damai, artinya perdamaian yg terjadi pada insan akan dipertahankan lewat aturan. Dengan begitu, aturan akan melindungi kepentingan, sebagai pola : kehormatan, kemerdekaan jiwa, serta harta benda aats pihak yg sudah dirugikan.
Baca Juga : Struktur Sosial
Pendapat Prof Subekti S.H. (1977)
Prof Subekti beropini bahwa tujuan aturan dengan-cara biasa yaitu menyelenggarakan keadilan serta ketertiban, dimana hal ini menjadi syarat demi mendatangkan kemakmuran serta kebahagiaan.
Pendapat Purnadi & Soerjono Soekanto (1978)
Purnadi & Soerjono Soekanto beropini bahwa ketertiban eksternal serta ketenangan internal bagi individu maupun pribadi demi kedamaian hidup insan merupakan tujuan aturan yg mampu difungsikan.
Pendapat Roscoe Pound
Roscoe Pound beropini bahawa alat untuk melakukan pergantian sosial dimaan akan mengarahkan masyarakat ke arah kehidupan yg jauh lebih baik dr sebelumnya, baik bagi individu maupun bagi kelompok sosial.
Pendapat Suharjo
Suharjo berpendapat bahwa agar menawarkan suatu pengayoman maupun pertolongan tehadap insan dengan-cara pasif maupun aktif merupakan tujuan hukum.
Pendapat Bellefroid
Bellefroid beropini bahwa demi memajukan kemakmuran serta kepentingan yg menyangkut hajat banyak orang (publik) diatas semuanya.
Pendapat S. M. Amin
S. M. Amin beropini bahwa biar menyelenggarakan ketertiban kepada pergaulan manusia sehingga terciptanya keselamatan & ketertiban yg terpelihara.
Pendapat Soejono Dirdjosisworo
Soejono Dirdjosisworo berpendapat bahwa melindungi individu didalam interaksi kepada penduduk , sehingga bisa diperlukan terwujudnya kondisi yg aman, tertib serta adil merupakan tujuan hukum.
Pendapat J. Van Kan
J. Van Kan beropini bahwa menjaga kepentingan masing – masing insan demi tak adanya gangguan. Artinya mencegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain dikarenakan langkah-langkah tersebut tidak boleh oleh aturan.
Wasis Sp berpendapat bahwa hukum berfungsi supaya menertibkan serta mengendalikan acara manusia, hal ini biar kehidupan senantiasa dlm kondisi terjamin keamanan, keadilan, ketentraman serta kesejahteraan.
Sutjipto Rahardjo berpendapat bahwa membimbing insan terhadap kehidupan dengan-cara baik, aman, tenteram, adil, tenang serta penuh kasih sayang merupakan tujuan aturan.
Berikut beberapa fungsi hukum dengan-cara umum ialah :
1. Berfungsi untuk memberikan isyarat pada tiap individu dlm pergaulan masyarakat
2. Berfungsi sebagai bentuk jaminan keamanan, kenyamanan, serta kebahagiaan bagi setiap anggota masyarakat didalamnya.
3. Memberikan kemakmuran didalam kehidupan di penduduk
4. Berfungsi selaku alat serta fungsi kritis sosial
5. Berfungsi selaku fasilitas pelopor pembangunan nasional
6. Berfungsi untuk mengatur segala interaksi serta pergaulan antar insan semoga terciptanya kedamaian
7. Melaksanakan serta merealisasikan keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat.
Baca Juga : Contoh Norma Hukum
Demikianlah pembahasan artikel kali ini, gampang-mudahan berguna & menjadi ilmu pengetahuan baru bagi kalian semua, utamanya para pembaca.