Tugas-Tugas Presiden Selaku Kepala Negara Dan Kepala Pemerintahan

Tugas dan wewenang presiden – Presiden Indonesia bertindak sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan di negara Republik Indonesia. Presiden harus menjalankan peran dan fungsi presiden sesuai undang-undang dengan pemberian wakil presiden dan menteri-menterinya. Terdapat peran presiden selaku kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan.

Di Indonesia, presiden tidak cuma bertindak sebagai kepala negara. Presiden juga bertindak selaku kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh seorang wakil presiden serta menteri-menteri dari susunan kabinet yang dibentuk. Pemilihan presiden Indonesia atau pilpres dikerjakan tiap 5 tahun sekali.

Sepanjang sejarahnya, urutan presiden Indonesia adalah Soekarno, Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Megawati, SBY dan Jokowi. Jokowi yaitu presiden Indonesia sekarang. Dasar aturan presiden yang mengendalikan fungsi, peran, kewenangan dan hak-hak presiden sudah dikelola dalam peraturan UUD 1945 yang harus dipatuhi semua pihak.

Tugas presiden memegang kekuasaan administrator dan juga mempunyai hak prerogatif presiden. Selain itu ada juga lembaga dewan perwakilan rakyat yang memantau tugas-peran presiden supaya sesuai dengan kewenangannya. Apa sajakah peran-peran presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan di negara Indonesia?

(baca juga pemahaman kekuasaan)

tugas presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan

Tugas-Tugas Presiden

Tugas dan wewenang presiden secara biasa dibedakan menjadi dua, yaitu tugas presiden RI selaku kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Selain itu peran presiden tidak hanya pada bidang administrator saja, namun juga pada bidang legislatif dan yudikatif.

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

Presiden Indonesia bertindak selaku kepala negara Republik Indonesia. Apa saja peran-tugas presiden sebagai kepala negara? Berikut merupakan penjelasannya menurut pasal-pasal UUD 1945.

  Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan Termasuk Usaha Pembelaan Negara ?

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  2. UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.
  3. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan mengamati usulanDewan Perwakilan Rakyat.
  4. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap masyarakatuntuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan kepercayaannya itu
  5. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4: Negara mengutamakan budget pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pemasukan dan belanja tempat untuk menyanggupi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
  6. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan penduduk dalam memelihara dan menyebarkan nilai-nilai budayanya.
  7. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa tempat selaku kekayaan budaya nasional.
  8. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
  9. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara berbagi sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan mempekerjakan penduduk yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
  10. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3:  Negara bertanggung jawab atas penyediaan kemudahan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan lazim yang pantas

Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

Presiden Indonesia juga bertindak sebagai kepala pemerintahn. Apa saja tugas-tugas presiden sebagai kepala pemerintahan? Berikut merupakan penjelasannya menurut pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden memutuskan peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya.
  3. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  4. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah sentra dan pemerintahan tempat provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, dikontrol dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman tempat
  5. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya yang lain antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilakukan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
  6. UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4: Presiden mengesahkan desain undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  7. UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2: Rancangan undang-undang anggaran pemasukan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bareng Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengamati pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  8. UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan diseleksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan mengamati pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
  9. UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon Hakim Agung dianjurkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan selaku hakim agung oleh Presiden
  10. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  11. UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3: Mahkamah Konstitusi memiliki sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
  12. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I Ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yaitu tanggung jawab negara, utamanya pemerintah.
  13. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
  14. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu tata cara pendidikan nasional, yang memajukan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang dikelola dengan undang-undang
  15. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5: Pemerintah mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk perkembangan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Demikian tumpuan perihal tugas-tugas presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahn beserta fungsi dan wewenang presiden selengkapnya. Penjelasan tugas presiden RI tersebut sesuai dengan yang tercantum pada UUD 1945 selaku dasar negara Republik Indonesia.