Tugas Pimpinan DPD

Pimpinan DPD memiliki tugas untuk:
1. Memimpin sidang DPD dan menyimpulkan hasil bidang untuk diambil keputusan.
2. Menyusun rencana kerja pimpinan.
3. Menjadi juru bicara DPD
4. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPD.
5. Mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan forum negara lainnya sesuai dengan keputusan DPD.
6. Mewakili DPD di pengadilan.
7. Melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan hukuman atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
8. Menetapkan arah dan kebijakan lazim anggaran DPD.
9. Menyamp

  Uraikan Isi Pasal 17 Uud 1945!