Daftar Isi
tugas komite nasional pinjaman konsumen & pelaku perjuangan
Tugas komite nasional santunan konsumen & pelaku usaha
1.
Menyebarluaskan gosip
kepada pelanggan
2.
Memberi pesan yang tersirat kepada
pelanggan
3.
Bekerjasa dgn Instansi
di bidang konsumsi
4.
Mengawasi barang & jasa
bersama dgn pemerintah
5.
Melaksanakan hak gugat
& somasi kalangan
komite nasional pemberian pelanggan & pelaku perjuangan tugas & fungsinya
FUNGSI
1. Kepentingan pelanggan,
2. pelaku perjuangan,
3. pemerintah/birokras.
4. kepentingan nasional/kepentingan public.
TUGAS>>
1. Menyebarluaskan isu pada pelanggan.
2. Memberi nasihat pada konsumen
3. Bekerjasa dgn Instansi di bidang konsumsi.
4. Mengawasi barang & jasa bersama dgn pemerintah.
5. Melaksanakan hak gugat & somasi kelompok.
tugas & fungsi komite nasional pinjaman pelanggan & pelaku perjuangan
Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dlm kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, & kepentingan nasional/kepentingan public.
Tugas
* Menyebarluaskan informasi pada pelanggan
* Memberi pesan yang tersirat pada konsumen
* Bekerjasa dgn Instansi di bidang konsumsi
* Mengawasi barang & jasa bersama dgn pemerintah
* Melaksanakan hak gugat & gugatan golongan
apa peran & fungsi komite nasional pertolongan pelanggan & pelaku usaha
Tugas & Fungsiž Membentuk KKR Propinsi;ž Menerbitkan buku putih berisi visi, misi & program kerja serta segera menyosialisasikannya;ž Menerima laporan dan melaksanakan inventarisasi semua peristiwa pelanggaran terhadap HAM;ž Menyusun skala prioritas penanganan masalah pelanggaran berat terhadap HAMž Merumuskan kompensasi & rehabilitasi terhadap korban;ž Merumuskan upaya rekonsiliasi yang aman & berkelanjutan;ž Melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya pertentangan di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran terhadap HAM & upaya-upaya pencegahannya
tugas & fungsi komite nasional pertolongan pelanggan & pelaku perjuangan
Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha yaitu melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dlm kesibukan ekonomi. Yaitu : Kepentingan pelanggan, pelaku perjuangan, pemerintah/birokras, & kepentingan nasional