Tugas Komite Nasional Perlindungan Konsumen Dan Pelaku Usaha

tugas komite nasional pinjaman konsumen & pelaku perjuangan

Tugas komite nasional santunan konsumen & pelaku usaha

1.      
Menyebarluaskan gosip
kepada pelanggan

2.      
Memberi pesan yang tersirat kepada
pelanggan

3.      
Bekerjasa dgn Instansi
di bidang konsumsi

4.      
Mengawasi barang & jasa
bersama dgn pemerintah

5.      
Melaksanakan hak gugat
& somasi kalangan

komite nasional pemberian pelanggan & pelaku perjuangan tugas & fungsinya

FUNGSI
1. Kepentingan pelanggan, 
2. pelaku perjuangan, 
3. pemerintah/birokras.
4. kepentingan nasional/kepentingan public.

TUGAS>>
1. Menyebarluaskan isu pada pelanggan.
2. Memberi nasihat pada konsumen
3. Bekerjasa dgn Instansi di bidang konsumsi.
4. Mengawasi barang & jasa bersama dgn pemerintah.
5. Melaksanakan hak gugat & somasi kelompok.

tugas & fungsi komite nasional pinjaman pelanggan & pelaku perjuangan

Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dlm kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, & kepentingan nasional/kepentingan public.

Tugas
* Menyebarluaskan informasi pada pelanggan
* Memberi pesan yang tersirat pada konsumen
* Bekerjasa dgn Instansi di bidang konsumsi
* Mengawasi barang & jasa bersama dgn pemerintah
* Melaksanakan hak gugat & gugatan golongan

apa peran & fungsi komite nasional pertolongan pelanggan & pelaku usaha

Tugas & Fungsiž  Membentuk KKR Propinsi;ž  Menerbitkan buku putih berisi visi, misi & program kerja serta segera menyosialisasikannya;ž  Menerima laporan dan melaksanakan inventarisasi semua peristiwa pelanggaran terhadap HAM;ž  Menyusun skala prioritas penanganan masalah pelanggaran berat terhadap HAMž  Merumuskan kompensasi & rehabilitasi terhadap korban;ž  Merumuskan upaya rekonsiliasi yang aman & berkelanjutan;ž  Melakukan prediksi ke depan akan kemungkinan terjadinya pertentangan di masyarakat yg mengarah pada pelanggaran terhadap HAM & upaya-upaya pencegahannya

  Tambahan Kepuasan Yang Dinikmati Oleh Konsumen Dari Setiap Barang Yang Dikonsumsinya Disebut

tugas & fungsi komite nasional pertolongan pelanggan & pelaku perjuangan

Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha yaitu melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dlm kesibukan ekonomi. Yaitu : Kepentingan pelanggan, pelaku perjuangan, pemerintah/birokras, & kepentingan nasional