Tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat – DPR yakni forum tinggi negara yang menjadi perwakilan rakyat di pemerintahan. Dalam metode ketatanegaraan Indonesia, dewan perwakilan rakyat yaitu pemegang kekuasaan legislatif. Fungsi dewan perwakilan rakyat juga penting dalam menyusun anggaran dan mengawasi kinerja pemerintah.
Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai struktur keanggotaan yang dipilih dari anggota partai politik melalui pemilihan lazim. Tugas-tugas DPR mencakup pembuatan dan perancangan undang-undang, bareng dengan presiden. Hal ini tergolong dalam fungsi legislasi dimana dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang.
Rancangan undang-undang dapat berasal dari dewan perwakilan rakyat, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari dewan perwakilan rakyat dapat diajukan oleh anggota, komisi, atau campuran komisi, atau mampu juga rancangan undang-undang pribadi dari presiden. Kemudian akan diselenggarakan rapat dan sidang dewan perwakilan rakyat untuk membicarakan kesepakatan rancangan undang-undang tersebut.
Meski begitu, tugas DPR tidak cuma membuat undang-undang saja. Kewenangan DPR juga mencakup bentuk pengawasan dan pengontrolan pemerintah. Hal ini penting dalam pelaksanaan undang-undang dan APBN, biar pemerintah, dalam hal ini presiden, tidak melakukan pelanggaran aturan atau menyalahgunakan kekuasaan.
Secara biasa memang ada tiga fungsi dewan perwakilan rakyat yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. dewan perwakilan rakyat juga bertindak sebagai perwakilan rakyat di pemerintahan. Artinya DPR berkepentingan untuk menyuarakan kepentingan rakyat dan menyerap aspirasi masyarakat.
Meski tugas DPR begitu penting, tetapi pada kenyataannya kinerja dewan perwakilan rakyat di Indonesia dirasa kurang maksimal. Kinerja dewan perwakilan rakyat begitu dikritik dan dianggap mengecewakan. Lantas apa saja peran-peran anggota DPR? Apa saja kewenangan yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat?
(baca juga peran dan wewenang MPR)
Tugas dan Wewenang dewan perwakilan rakyat
Di bawah ini akan dibagikan tugas-peran DPR beserta fungsi dan kewenangan dewan perwakilan rakyat yang telah diatur dalam peraturan perundang-usul.
- Menyerap, mengumpulkan, memuat dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
- Memberikan kesepakatan terhadap presiden untuk menyatakan perang ataupun menciptakan perdamaian dengan negara lain.
- Memberikan persetujuan terhadap presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam tunjangan amnesti dan pembatalan.
- Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam mengangkat duta besar dan mendapatkan penempatan duta besar lain.
- Memilih Anggota BPK dengan mengamati pendapatDPD.
- Memberikan kesepakatan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang mau ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
- Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke presiden.
- Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan UU perihal otonomi tempat, pembentukan, pemekaran dan penggabungan tempat, pengelolaan SDA dan SDE yang lain, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
- Menyusun dan membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU)
- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD, terkait otonomi tempat; korelasi sentra dan kawasan; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE yang lain; serta perimbangan keuangan pusat dan kawasan.
- Membahas RUU yang disarankan oleh presiden ataupun DPD.
- Menetapkan UU bersama dengan presiden.
- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan presiden untuk ditetapkan menjadi UU.
- Memberikan persetujuan atas RUU ihwal APBN yang diajukan Presiden.
- Memperhatikan pendapatDPD atas RUU wacana APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
- Menindaklanjuti hasil investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
- Memberikan kesepakatan kepada pemindahtanganan aset negara maupun kepada kontrakyang mempunyai pengaruh luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
Nah itulah tumpuan tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat berdasarkan UUD 1945 beserta penjelasannya. Tugas-tugas DPR tersebut terbagi menjadi beberapa fungsi yaitu fungsi legislasi, pengawasan, dan budget. Semoga bisa menjadi tumpuan dan memperbesar pengetahuan.
Facebook
Tweet
Whatsapp