Tugas dan wewenang presiden selaku kepala pemerintahan, yaitu:
- Mengajukan RUU terhadap dewan perwakilan rakyat.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah dan menjalankan undang-undang.
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
- Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) dalam keadaan darurat.