Dalam tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 6 abjad a, OJK memiliki wewenang sebagai berikut:
A. Mengenai kelembagaan bank yang meliputi sebagai berikut:
- Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin perjuangan bank.
- Kegiatan perjuangan bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan kegiatan di bidang jasa.
B. Mengenai kesehatan bank yang mencakup sebagai berikut:
- Likuidasi, rentabilitas, solvabilitas, kualitas asset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pinjaman kredit, rasio pinjaman terhadap tabungan, dan pencadangan bank.
- Laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; metode berita debitur.
- Pengajuan kredit (credits testing).
- Standar akuntansi bank.
C. Pengaturan dan pengawasan perihal faktor kehati-hatian bank, meliputi sebagai berikut:
- Manajemen resiko,
- Tata kelola bank,
- Prinsip perihal nasabah dan anti pencucian uang(money laundry),
- Pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan.
- Pemeriksaan bank.
Guna melaksanakan tugas pengaturan OJK mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Menetapkan peraturan pelaksanaan undang-undang ini.
2. Menetapkan peraturan perundang-permintaan di sektor jasa keuangan.
3. Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
4. Menetapkan peraturan perihal pengawasan di sektor jasa keuangan.
5. Menetapkan kebijakan perihal pelaksanaan peran OJK.
6. Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelolaan statue pada Lembaga Jasa Keuangan.
7. Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengurus, memelihara, dan menata usahakan kekayaan dan keharusan.
8. Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan di sektor jasa keuangan.
Selanjutnya, untuk melaksanakan peran pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 OJK mempunyai wewenang selaku berikut:
1. Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan.
2. Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dikerjakan oleh kepala eksekutif.
3. Melakukan pengawasan, investigasi, penyidikan, proteksi pelanggan, dan langkah-langkah lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-permintaan di sektor jasa keuangan.
4. Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu.
5. Melakukan penunjukkan pengelola statuer.
6. Menetapkan penggunaan pengelola statuer.
7. Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-seruan di sektor jasa keuangan.
8. Memberikan dan/atau mencabut hal-hal berikut:
- Izin perjuangan
- Izin orang perseorangan
- Efektifnya pernyataan pendaftaran
- Surat tanda terdaftar
- Persetujuan melaksanakan kegiatan usaha
- Pengesahan
- Persetujuan atau penetapan pembubaran
- Penetapan lain