Dalam piagam PBB, disebutkan antara lain tugas Mahkamah Internasional, ialah:
- Menerima kasus-masalah dari para anggota serta dari negara lain dengan syarat-syarat yang telah diputuskan oleh Dewan Keamanan.
- Menerima persengketaan hukum internasional dari Dewan Keamanan.
- Memberi pesan yang tersirat perihal masalah hukum terhadap Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan PBB.
- Untuk melaksanakan peran tersebut, Mahkamah Internasional mampu menetapkan Rules of court dan resolusi. Rules of court mengendalikan mekanisme kerja Mahkamah Internasional dan kepaniteraannya, sedangkan resolusi Mahkamah Internasional mengatur prosedur intern Mahkamah.
Wewenang Mahkamah Internasional dibedakan antara lain:
- Wewenang ratione personae, yakni siapa-siapa saja yang mampu mengajukan perkara ke Mahkamah.
Ratione personae yakni saluran ke Mahkamah Internasional yang hanya terbuka untuk negara, individu dan organisasi-organisasi internasional tidak dapat menjadi pihak dari suatu sengketa di depan mahkamah. Pada prinsipnya, mahkamah hanya terbuka bagi negara-negara anggota dari statuta.
- Wewenang ratione materiae, yaitu mengenai jenis sengketa-sengketa yang dapat diajukan.
Ratione materiae, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) wewenang Mahkamah Internasional meliputi semua perkara yang diajukan pihak-pihak yang bersengketa kepadanya, khususnya yang terdapat dalam piagam PBB atau dalam perjanjian-kontrakdi konvensi-konvensi yang berlaku.