Tugas dan Wewenang Jaksa Agung

Jaksa agung memiliki peran dan wewenang sebagai berikut:

  1. Jaksa agung dan bersama-sama dengan jaksa-jaksa yang lain dalam lingkungan kawasan hukumnya memberi petunjuk-petunjuk, mengkoordinasikan, dan mengawasi alat-alat penyidik dengan mengindahkan hierarkinya.
  2. Jaksa agung memimpin dan mengawasi para jaksa dalam melakukan tugasnya.
  3. Jaksa agung dapat menyampingkan suatu kasus menurut kepentingan umum.
  4. Jaksa agung dan jaksa-jaksa lainnya dalam lingkungan kawasan hukumnya menjaga agar penahanan dan perlakuan kepada orang yang ditahan oleh pejabat-pejabat lain dikerjakan berdasar hukum.
  Materi PPKn Kelas 8 Bab 1 - Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup