TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERWIRA JAGA
Menurut E. W. manikome dlm seri a. Buku Saku Pelaut Tugas Jaga (watch Keeping) menjelaskan bahwa :
Perwira yg melaksanakan tugas jaga navigasi mesti
- Melaksanakan peran jaga di anjungan.
- Sama sekali tak diperkenankan meninggalkan anjungan sebelum diganti.
- Terus melaksanakan tanggung jawab navigasi dengan-cara kondusif, walaupun Nakhoda ada di anjungan kecuali diberitahu dengan-cara khusus bahwa Nakhoda sudah menggantikan tanggung jawab & pemberitahuan ini harus saling dikenali.
- Jika merasa ragu perihal tindakan apa yg harus dilaksanakan demi keamanan kapal, mesti memberi tahu Nakhoda.
Selama tugas jaga, haluan, posisi & kecepatan kapal harus diperiksa dengan-cara terjadwal dgn setiap peralatan navigasi yg ada, untuk menjamin bahwa kapal berada pada haluan yg sudah ditentukan.
Perwira peran jaga harus mempunyai pengetahuan sarat tentang letak pengoperasian seluruh peralatan nevigasi yg ada, & mesti mengenali serta menimbang-nimbang kekurangan kesanggupan operasional perlengkapan yg bersangkutan.
Baca: Alur Pelayaran Sempit
Perwira yg bertangguang jawab dlm tugas jaga navigasi, tak boleh merangkap atau diberi tugas – tugas lain yg mengganggu keselamatan navigasi.
Perwira peran jaga navigasi mesti memakai seluruh peralatan navigasi seefektif mungkin.
Jika memakai radar, perwira tugas jaga navigasi harus selalu mengingat pada ketentuan – ketentuan yg termuat dlm Peraturan Internasional Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL), sehubungan dgn memakai radar.
Jika dibutuhkan, perwira peran jaga navigasi tak boleh ragu untuk memakai kemudi, mesin & system semboyan bunyi yg ada. Tetapi, pemberitahuan dlm waktu sempurna tentang pergeseran atas kontrol UMS (Ummanned Machinery Space) yg ad di anjungan.
Harus sesuai dgn Prosedur – mekanisme yg berlaku
Perwira tugas jaga navigasi mengetahui sifat olah gerak kapal, termasuk jarak henti, & pula mesti memikirkan bahwa kapal – kapal lain memiliki sifat – sifat olah gerak yg berbeda – beda.
Harus dilakukan pencatatan dengan-cara baik selama tugas jaga, sehubungan dgn olah gerak & aktifitas – aktifitas yg berkaitan dgn navigasi.
Perwira tugas jaga mesti menjamin bahwa observasi dengan-cara baik dilaksanakan terus – menerus. Pada kapal – kapal yg memiliki kamar peta yg terpisah, perwira tugas jaga navigasi boleh mendatangi kamar peta ini jikalau memang perlu untuk kepentingan tugas navigasi, asalkan apalagi dahulu memastikan bahwa tindakannya bersifat aman & pengawalan tetap dilaksanakan.
Pengujian kesanggupan operasional peralatan navigasi mesti dijalankan sesering mungkin yg mampu dilaksanakan sesuai dgn situasi yg ada, khususnya sebelum terjadi situasi yg membahayakan. Pengujian – pengujian semacam ini mesti dicatat, & pengujian – pengujian ini pula harus dijalankan sebelum tiba & sebelum berangkat dr pelabuhan.
Perwira tugas jaga navigasi mesti melaksanakan pemeriksaan tetap untuk menjamin bahwa :
- Kemudi otomatis atau orang – orang yg menjalankan kemudi tangan mengikuti haluan yg benar.
- Kesalahan pada tolok ukur kompas ditentukan sekurang-kurangnya sekali setiap putaran tugas jaga, & sesudah pergantian haluan yg cukup besar. Kompas tolok ukur & kompas gyro sering dibandingkan, & refeater – refeater disamakan dgn kompas induk.
- Kemudi otomatis mesti di uji dengan-cara manual paling sedikit setiap satu putaran peran jaga.
- Lampu navigasi & lampu instruksi peralatan navigasi lain berfungsi dgn baik.
- Peralatan radio berfungsi dgn baik sesuai dgn paragraf 86 di bawah ini.
- Alat kontrol UMS, tanda bahaya & indicator – indicator berfungsi dgn baik.
Perwira peran jaga navigasi mesti ingat untuk senantiasa mematuhi persyaratan – persyaratan safety of life at sea (SOLAS) tahun 1974, dgn memikirkan :
- Keharusan menempatkan awak kapal untuk mengemudikan kapal & untuk beralih ke kemudi manual dlm suasana yg membolehkan penanggulangan setiap kemungkinan setiap ancaman dengan-cara aman.
- Bahwa kalau kapal sedang memakai kemudi otomatis, akan sungguh berbahaya bila membiarkan terus berkembangnya situasi hingga pada suatu tingkat dimana perwira peran jaga tak mendapatkan pinjaman & mesti menghentikan pelaksanaan pengamatannya karena mengambil sebuah langkah-langkah darurat tertentu.
Perwira – perwira yg melaksanakan peran jaga navigasi harus sepenuhnya mengenal penggunaan semua alat bantu navigasi elektronik, tergolong kemampuan-kemampuan & kekurangan -keterbatasannya, serta pula mesti memakai setiap alat bantu tersebut jikalau diharapkan, harus pula ingat bahwa perum gema adalah merupakan alat bantu yg sungguh penting untuk navigasi.
Perwira tugas jaga navigasi mesti memakai radar setiap kali terjadi atau diperkirakan akan terjadi berkurangnya jarak tampak, & dengan-cara terus menerus kalau sedang ada diperairan yg sarat dgn lalu lintas kapal lain, sambil memperhatikan keterbatasan-kekurangan kemampuan radar yg ada.
Perwira peran jaga navigasi mesti menjamin bahwa skala jarak yg dipraktekkan di ubah dengan-cara bersiklus, sehingga setiap sasaran dapat terdeteksi sedini mungkin. Harus dikenang bahwa sasaran-sasaran kecil atau sasaran yg kurang terperinci mampu lolos dr observasi radar.
Jika menggunakan radar, perwira tugas jaga mesti menentukan suatu jarak yg memadai, & mesti memperhatikan layar radar dengan-cara cermat, serta harus menjamin bahwa evaluasi sistematis & plotting mulai dilakukan sedini mungkin.
Perwira peran jaga navigasi harus menginformasikan nakhoda :
- Jika terjadi atau diperkirakan akan terjadi berkurangnya jarak terlihat .
- Jika kondisi kemudian lintas & jarak kapal-kapal lain mewajibkan perhatian khusus.
- Jika sulit mempertahankan haluan yg benar.
- Jika tak melihat adanya daratan, tak ada rambu navigasi, atau tak mendengar semboyan bunyi pada waktu yg sudah diperkirakan.
- Jika dengan-cara tak terduga menyaksikan adanya daratan atau rambu navigasi, atau kalau terjadi pergantian semboyan bunyi.
- Jika terjadi kerusakan mesin, telegraf, mesin kemudi, peralatan penting lain untuk navigasi, system tanda ancaman & indicator.
- Jika perlengkapan radio tak berfungsi.
- Jika dlm cuaca buruk merasa ragu wacana kemungkinan akhir buruk yg akan terjadi.
- Jika kapal menemui setiap ancaman navigasi, seperti gunung es atau kerangka kapal.
- Jika dlm keadaan darurat atau ragu mengambil keputusan.
Meskipun ada keharusan untuk memberitahu nakhoda mirip tersebut diatas, perwira tugas jaga navigasi pula tak boleh ragu untuk mengambil langkah-langkah secepatnya demi keselamatan kapal jikalau suasana memang mewajibkan.
Perwira tugas jaga navigasi harus member petunjuk – isyarat & informasi yg perlu pada bawahan yg membentuk peran jaga yg akan menjamin suatu pelaksanaan tugas jaga yg aman serta pengamatan yg baik.