Tugas Dan Fungsi Partai Politik Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang

Tugas dan fungsi partai politik di Indonesia – Indonesia ialah negara yang menganut tata cara multi partai yaitu metode yang pada pemilihan kepala negara atau penyeleksian wakil-wakil rakyatnya dengan lewat penyeleksian biasa yang diikuti oleh banyak partai. Sistem ini dianut alasannya adalah keanekaragaman di Indonesia sehingga ada banyak partai politik di Indonesia.

Pengertian partai politik yakni organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan harapan untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Definisi partai politik di atas tertera dalam pasal 1 UU No. 2 Tahun 2011 yang mengacu pada pergantian UU No. 2 Tahun 2008 perihal partai politik. Hal-hal dan peraturan tentang partai politik memang sudah dikontrol secara rincian dalam peraturan perundang-undangan.

Dari pemahaman di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa tujuan dibentuknya partai politik ialah untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, penduduk , bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan negara Indonesia.

Fungsi partai politik juga menjadi pilar demokrasi yang membentuk perilaku dan perilaku yang terjadwal atau sistemik sehingga terbentuk budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar metode demokrasi. Wujudnya mampu dilihat dari tata cara seleksi dan keanggotaan partai politik dengan konsep pengkaderan dan kepemimpinan politik yang besar lengan berkuasa.

(baca juga pengertian sistem politik)

fungsi partai politik

Fungsi Partai Politik

Lantas apa sebetulnya fungsi partai politik? Apa tugas-tugas partai politik? Berikut ialah fungsi partai politik menurut UU No. 2 Tahun 2008 wacana Partai Politik pada pasal 11.

  Masalah Pemerintah Pusat Beserta Pola Tugas Dan Kewenangannya

Fungsi Partai Politik Sebagai Sarana

  1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kemakmuran penduduk .
  3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan memutuskan kebijakan negara.
  4. Partisipasi politik warga negara Indonesia.
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui prosedur demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Fungsi-fungsi partai politik di atas diwujudkan dengan cara konstitusional yang sah dan legal sesuai hukum yang berlaku dan disepakati.

Sementara jikalau dijabarkan lagi, fungsi-fungsi partai politik dibagi menjadi beberapa rancangan yaitu sebagai fasilitas komunikasi politik, fasilitas sosialisasi politik, sarana rekruitmen politik dan sarana pengatur pertentangan.

Fungsi Partai Politik Sebagai Sarana Komunikasi Politik

Salah satu peran partai politik yakni dalam sarana komunikasi politik, yakni menyalurkan aspirasi dan opini masyarakat. Penampungan opini dan usulan kemudian mampu jadi usulan untuk kebijakan-kebijakan pemerintah yang diambil.

Partai politik juga menjadi penghubung antara pemerintah dan warga negara. Dalam hal ini, fungsi partai politik yakni sebagai pendengar bagi pemerintah dan sebagai pengeras suara bagi masyarakat.

Fungsi Partai Politik Sebagai Sosialisasi Politik

Fungsi partai politik juga penting dalam hal sosialisasi politik. Peranan ini diwujudkan sebagai proses ketika seseorang memperoleh sikap dan orientsi kepada fenomena politik yang berlaku dalam masyarakat sekitar.

Sosialisasi politik juga penting untuk mewujudkan sasaran sebuah partai politik biar bisa menjadi bab pemerintah dengan mendapat bantuan dalam penyeleksian umum yang diselenggarakan.

Fungsi Partai Politik Sebagai Rekruitmen Politik

Fungsi dan peran partai politik juga berperan untuk rekruitmen politik. Dalam hal ini, partai politik merekrut kader-kader berpotensi di bidang politik untuk bergabung sebagai anggota partai dengan aneka macam cara dari mulai pendaftaran atau persuasi.

Nantinya kader-kader politik dididik dan dibimbing untuk berkiprah di kancah politik, dan mampu jadi menempati posisi strategis mirip menteri atau pejabat lain di era mendatang.

Fungsi Partai Politik Sebagai Pengatur Konflik

Peran partai politik selanjutnya berfungsi sebagai pengatur konflik. Seperti diketahui bahwa dalam suatu negara demokrasi, konflik politik antara pihak pemerintah dan pihak oposisi yakni hal yang masuk akal dan cantik untuk perkembangan demokrasi.

Dalam hal ini, partai politik berperan untuk mengendalikan pertentangan supaya kedua belah pihak berkonflik dalam hal yang masuk akal dan bila sudah melewati batas, maka menjadi tugas partai politik untuk mengatasinya.

Tujuan Partai Politik

Tujuan partai politik di Indonesia secara lazim yaitu untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Sementara tujuan-tujuan partai politik yang lebih khusus dan spesifik antara lain yaitu sebagai berikut :

  • Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
  • Memperjuangkan impian partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Nah demikian rujukan fungsi partai politik dan penjelasannya lengkap sesuai undang-undang yang berlaku. Dijelaskan pula perihal tujuan, tugas dan peran partai politik dalam metode demokrasi di Indonesia diikuti acuan dan klarifikasi lengkap.