Tugas Dan Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen Dan Pelaku Usaha

tugas & fungsi komite nasional pertolongan konsumen & pelaku usaha

Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dlm aktivitas ekonomi. Yaitu : Kepentingan pelanggan, pelaku usaha, pemerintah/birokras, & kepentingan nasional

Fungsi komite nasional dukungan pelanggan & pelaku usaha

Jawaban:

Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha merupakan melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dlm acara ekonomi. Yaitu : Kepentingan pelanggan, pelaku perjuangan, pemerintah/birokras, & kepentingan nasional/kepentingan public.

Fungsi komite nasional santunan pelanggan & pelaku usaha yaitu …….

Konsumen yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yg tersedia dlm masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain & tak untuk diperdagangkan

Pelaku perjuangan adalah setiap orang perseorangan atau tubuh usaha baik yg berbentuk tubuh aturan maupun bukan badan hukum yg didirikan & berkedudukan atau melakukan kegiatan dlm daerah aturan Republik Indonesia baik sendiri maupun gotong royong lewat perjanjian mengadakan aktivitas perjuangan dlm berbagai kegiatan ekonomi.

Semangat belajar online

tugas & fungsi komite nasional pemberian pelanggan & pelaku usaha

Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha merupakan melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dlm kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, & kepentingan nasional/kepentingan public.

Tugas
* Menyebarluaskan info pada konsumen
* Memberi pesan tersirat pada pelanggan
* Bekerjasa dgn Instansi di bidang konsumsi
* Mengawasi barang & jasa bareng dgn pemerintah
* Melaksanakan hak gugat & gugatan golongan

komite nasional santunan pelanggan & pelaku usaha tugas & fungsinya

FUNGSI
1. Kepentingan pelanggan, 
2. pelaku usaha, 
3. pemerintah/birokras.
4. kepentingan nasional/kepentingan public.

TUGAS>>
1. Menyebarluaskan berita pada konsumen.
2. Memberi nasihat pada pelanggan
3. Bekerjasa dgn Instansi di bidang konsumsi.
4. Mengawasi barang & jasa bersama dgn pemerintah.
5. Melaksanakan hak gugat & gugatan kalangan.

  Usaha Pembuatan Gerabah Adalah Usaha Perorangan Yang Bergerak Di Bidang​