Tugas Dan Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen Dan Pelaku Usaha

tugas & fungsi komite nasional pertolongan konsumen & pelaku usaha

Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dlm aktivitas ekonomi. Yaitu : Kepentingan pelanggan, pelaku usaha, pemerintah/birokras, & kepentingan nasional

Fungsi komite nasional dukungan pelanggan & pelaku usaha

Jawaban:

Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha merupakan melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dlm acara ekonomi. Yaitu : Kepentingan pelanggan, pelaku perjuangan, pemerintah/birokras, & kepentingan nasional/kepentingan public.

Fungsi komite nasional santunan pelanggan & pelaku usaha yaitu …….

Konsumen yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yg tersedia dlm masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain & tak untuk diperdagangkan

Pelaku perjuangan adalah setiap orang perseorangan atau tubuh usaha baik yg berbentuk tubuh aturan maupun bukan badan hukum yg didirikan & berkedudukan atau melakukan kegiatan dlm daerah aturan Republik Indonesia baik sendiri maupun gotong royong lewat perjanjian mengadakan aktivitas perjuangan dlm berbagai kegiatan ekonomi.

Semangat belajar online

tugas & fungsi komite nasional pemberian pelanggan & pelaku usaha

Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha merupakan melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dlm kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, & kepentingan nasional/kepentingan public.

Tugas
* Menyebarluaskan info pada konsumen
* Memberi pesan tersirat pada pelanggan
* Bekerjasa dgn Instansi di bidang konsumsi
* Mengawasi barang & jasa bareng dgn pemerintah
* Melaksanakan hak gugat & gugatan golongan

komite nasional santunan pelanggan & pelaku usaha tugas & fungsinya

FUNGSI
1. Kepentingan pelanggan, 
2. pelaku usaha, 
3. pemerintah/birokras.
4. kepentingan nasional/kepentingan public.

TUGAS>>
1. Menyebarluaskan berita pada konsumen.
2. Memberi nasihat pada pelanggan
3. Bekerjasa dgn Instansi di bidang konsumsi.
4. Mengawasi barang & jasa bersama dgn pemerintah.
5. Melaksanakan hak gugat & gugatan kalangan.

  Soal No. 1 : Setiap Benda Yang Memiliki Massa Dan Bergerak DenganKecepatan Tertentu Memiliki Energi Kinetik. Dengan Energinya,bendaDapat Melakukan Usaha Untuk Berpindah Tempat. Usaha Yang DilakukanBenda Dalam Selang Waktu Tertentu Dikenal Dengan Daya. Dari PernyataanTersebut, Tuliskan Besaran Besaran Manakah Yang Termasuk Dalam BesaranPokok Dan Besaran Turunan.