Daftar Isi
tugas & fungsi komite nasional pertolongan konsumen & pelaku usaha
Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha ialah melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dlm aktivitas ekonomi. Yaitu : Kepentingan pelanggan, pelaku usaha, pemerintah/birokras, & kepentingan nasional
Fungsi komite nasional dukungan pelanggan & pelaku usaha
Jawaban:
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha merupakan melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dlm acara ekonomi. Yaitu : Kepentingan pelanggan, pelaku perjuangan, pemerintah/birokras, & kepentingan nasional/kepentingan public.
Fungsi komite nasional santunan pelanggan & pelaku usaha yaitu …….
Konsumen yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yg tersedia dlm masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain & tak untuk diperdagangkan
Pelaku perjuangan adalah setiap orang perseorangan atau tubuh usaha baik yg berbentuk tubuh aturan maupun bukan badan hukum yg didirikan & berkedudukan atau melakukan kegiatan dlm daerah aturan Republik Indonesia baik sendiri maupun gotong royong lewat perjanjian mengadakan aktivitas perjuangan dlm berbagai kegiatan ekonomi.
Semangat belajar online
tugas & fungsi komite nasional pemberian pelanggan & pelaku usaha
Fungsi
Menurut UU No 8 Th 1999
Fungsi Komite Nasional Perlindungan Konsumen & Pelaku Usaha merupakan melindungi empat ( 4 ) kepentingan stakholdeers dlm kegiatan ekonomi. Yaitu : Kepentingan konsumen, pelaku usaha, pemerintah/birokras, & kepentingan nasional/kepentingan public.
Tugas
* Menyebarluaskan info pada konsumen
* Memberi pesan tersirat pada pelanggan
* Bekerjasa dgn Instansi di bidang konsumsi
* Mengawasi barang & jasa bareng dgn pemerintah
* Melaksanakan hak gugat & gugatan golongan
komite nasional santunan pelanggan & pelaku usaha tugas & fungsinya
FUNGSI
1. Kepentingan pelanggan,
2. pelaku usaha,
3. pemerintah/birokras.
4. kepentingan nasional/kepentingan public.
TUGAS>>
1. Menyebarluaskan berita pada konsumen.
2. Memberi nasihat pada pelanggan
3. Bekerjasa dgn Instansi di bidang konsumsi.
4. Mengawasi barang & jasa bersama dgn pemerintah.
5. Melaksanakan hak gugat & gugatan kalangan.