Tugas Capita Selecta Aturan Jualan

Kapita selekta : adalah kumpulan karangan yang masing-masing menguraikan sesuatu problem, tetapi masalah yang diuraikan itu tergolong dalam lingkungan sesuatu ilmu wawasan.(J.C.T. Simorangkir, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2002).

Contoh: “Kapita Selekta Hukum Perusahaan” 

“ Kapita Selekta HukumPerdata” dsb.
 
Kapita Selekta Hukum adalah Kumpulan tulisan / karangan yang masing-masing menguraikan tentang aturan, dalam goresan pena ini akan menampung pembahasan ihwal pengertian aturan sebagaimana pengelompokan hukum dari faktor isi yakni berisikan : 
HukumPublik 
Hukum Privat 
Dengan aneka macam sub bab dan kaitannya diantara kedua bidang besar tersebut.pola kasus wanprestasi : jika terdapatnya perjanjian yang didalamnya terdapat hukum bahwa penyewa mesti mengganti kerugian jikalau merusakkan barang sewa, maka disebut wanprestasi. Hal tersebut dikarenakan telah diperjanjikan sebelumnya.
Apabila tidak tegas diperjanjikan, namun terdapat dalam norma-norma persetujuanberdasar kebiasaan atau kepatutan, maka tetap disebut wanprestasi. Sehingga Pasal 1365 KUHPerdata tidak dapat dipraktekkan.
 Hukum Dagang yakni aturan yang mengendalikan tingkah laku insan yang turut melaksanakan jual beli untuk mendapatkan laba . atau hukum yang mengendalikan relasi hukum antara manusia dan badan-badan aturan satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
 Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengendalikan hubungan aturan antara orang yang satu dengan orang lainnya dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
 Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan aturan jualan ialah hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua golongan hukum tersebut, maka mampu disimpulkan keterhubungannya selaku lex specialis derogat lex generalis, artinya aturan yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat lazim. Adagium ini dapat ditarik kesimpulan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga kepada hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. 
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata yakni sungguh erat, hal ini dapat dikenali alasannya memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena pertumbuhan hukum dagang itu sendiri dalam mengendalikan pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bab dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum lazim. KUHPerdata (KUHS) mampu juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

  Saya Berhenti Diatas Ambang Batas Diriku Sendiri

Hukum Dagang merupakan himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam aktivitas perusahaan yang khususnya terdapat dalam kodifikasi KHUA Dagang dan KHUA Perdata. Hukum jualan juga dapat di artikan selaku kaidah yang mengendalikan tentang dunia usaha atau bisnis dalam lintas perdagangan.

Hukum Ekonomi mencakup peraturan dan ajaran aturan tentang ekonomi, baik dari faktor pembangunan, penyusunan rencana, penataan, dukungan kepentingan ekonomi masyarakat maupun aspek bisnisnya. Dengan demikian Hukum Ekonomi ialah bangunan luas di mana termuat aneka macam segi aturan dari aktivitas ekonomi dan korelasi ekonomi, beberapa contoh nya seperti Hukum Dagang dan Hukum Bisnis.

Contoh hukum ekonomi :

 1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
 2. Apabila pada sebuah lokasi berdiri suatu pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sungguh murah maka dapat ditentukan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati melarat.
 3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari santunan luar negeri akan melarat.
 4. Turunnya harga elpiji / lpg akan mengoptimalkan jumlah pemasaran kompor gas baik produksi dalam negeri maupun mancanegara.
 5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah duit yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah usul barang dan jasa secara lazim.

Asas-Asas Hukum Dagang

Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yakni segala tindakan mediator antara produsen dan pelanggan.

Pengertian Perusahaan, ialah seorang yang bertindak keluar untuk mencari laba dengan suatu cara dimana yang bersangkutan berdasarkan imbangannya lebih banyak memakai modal dari pada memakai tenaganya sendiri.

  Teladan Tawaran Ihwal Tinjauan Yuridis KontrakJual Beli Lewat Internet (E-Commerce)
 Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan internasional adalah sebuah bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang memasarkan barangnya dengan harga lebih rendah di pasar mancanegara dibandingkan di pasar dalam negeri sendiri, dengan tujuan untuk menemukan laba atas produk ekspor tersebut.
Praktek dumping ialah praktek jualan yang tidak fair, alasannya adalah bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menjadikan kerugian bagi dunia perjuangan atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih hemat biaya daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah berkompetisi, sehingga pada kesannya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti hadirnya efek ikutannya mirip pemutusan kekerabatan kerja massal, pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
“Tuduhan Praktek Dumping yang dijalankan oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia selaku negara yang melakukan jual beli internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September 2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping ialah PT. Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping meliputi 16 jenis produk, tergolong dalam kelompokuncoated paper and paper board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper, self copy paper and other copying atau transfer paper.

  Peraturan Perundang-Usul Di Bidang Lingkungan Hidup Jaman Kolonial Dan Jaman Jepang