Kampanye kaum “pelangi” sekarang makin marak. Tidak hanya lewat media internasional tetapi pula melalui suatu aplikasi. Tepatnya, aplikasi lesbian, gay, biseks & transgender (LGBT) Blued yg marak beriklan di media sosial.
Adalah Muhammad Ricki Cahyana yg punya pengalaman yg tak menggembirakan gres-baru ini. dihapuskan & diberi hukuman pada penyuplaiiklan.
Ia pun menceritakan kronologisnya. Sabtu (25/6) kemarin, ia sangat terkejut , tatkala keponakannya bermain games tebak gambar di gadgetnya ternyata di bawah penampilan muncul pop-up iklan yg tak layak.
“Ya, iklan yg disediakan Google App menunjukkan pemasangan aplikasi dgn nama Blued (Aplikasi Gay Social) dgn menampilkan kalimat persuasif yg tak pantas di konsumsi anak & sungguh menjijikan. Begitu nampak jelas di kepingan bawah games yg sedang dimainkan,” kata Ricki, Ahad (26/6).
Tak sampai disitu, katanya, pop up iklan timbul kembali dgn layar full sesudah bermain games tebak gambar dgn gambar yg makin TIDAK PANTAS untuk dilihat.
“Sayang saya tak sempat capture, karena gambar yg timbul sudah melampaui batas & memperlihatkan dua laki-laki yg cuma memakai celana dlm & langsung saya close games tersebut,” ujar Ricki.
Ia mengaku sungguh terkejut dgn kehadiran iklan LGBT dengan-cara terang-terangan & ia bertanya-tanya apa karenanya jikalau iklan tersebut dengan-cara terus-menerus muncul & bikin belum dewasa yg sudah terpalang menikmati aktivitasnya menggunakan media digital akan ingin tau & mengklik iklan tersebut?
“Teryata iklan aplikasi itu tak saja melaksanakan promonya di games anak, iklan aplikasi gay tersebut pula muncul di dua platform media umum yg saya temui yaitu Instagram & Twitter. Bahkan, kehadiran iklan ini sudah tercium Februari lalu namun hingga sekarang Menkominfo tak melakukan penindakan,” terang Ricki.
Ricki pun bikin petisi di sini.
Melalui petisi tersebut, ia atas nama penduduk Indonesia yg sangat peduli terhadap pendidikan anak, memohon pada Menteri Komunikasi & Informatika Republik Indonesia, Rudiantara untuk dapat menghentikan iklan Blued & semua iklan berbau pornografi yg kian marak & menjamur di dunia maya. Kedua, menyampaikan sanksi pada penyedia iklan & ketiga ikut serta membuat fasilitas internet kondusif & ramah bagi anak. [Paramuda/ Wargamasyarakat]