STANDAR PENILAIAN
Standar Penilaian Pendidikan yaitu patokan tentang mekanisme, prosedur, dan instrumen evaluasi hasil berguru akseptor asuh. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan info untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik
mencakup: evaluasi asli, penilaian diri, evaluasi berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, cobaan tingkat kompetensi, cobaan mutu tingkat kompetensi, cobaan nasional, dan cobaan sekolah/madrasah, yang diuraikan selaku berikut.
1. Penilaian sahih merupakan evaluasi yang dilaksanakan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran (output) pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.
3. Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilakukan untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar penerima latih tergolong penugasan perseorangan dan/atau golongan di dalam dan/atau di luar kelas terutama pada perilaku/sikap dan
keahlian.
4. Ulangan merupakan proses yang dijalankan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta asuh secara berkesinambungan dalam proses pembelajaran, untuk memantau pertumbuhan dan perbaikan hasil mencar ilmu akseptor didik.
5. Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menganggap kompetensi akseptor didik sesudah menuntaskan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi penerima bimbing setelah melaksanakan 8 – 9 ahad aktivitas pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada kurun tersebut.
7. Ulangan selesai semester merupakan aktivitas yang dijalankan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor ajar di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan aktivitas pengukuran yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK mencakup sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang berikutnya disebut UMTK merupakan acara pengukuran yang dijalankan oleh pemerintah untuk mengenali pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta latih dalam rangka menganggap pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang dikerjakan secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah ialah acara pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilaksanakan oleh satuan pendidikan.
Sumber :
SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PENILAIAN