Tinjauan Tentang Hak

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.  Tinjauan Tentang Hak
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak atau huk adalah wewenang berdasarkan hukum. Hak adalah kekuasaan atau wewenang yang dimiliki seseorang untuk mendapatkan atau berbuat sesuatu.
Hak bisa diartikan sebagai tuntutan seseorang dan kalangan yang sah dan mampu dibenarkan berdasarkan aturan. Kaprikornus, hak adalah wewenang yang dimiliki individu atau golongan untuk menuntut sesuatu yang dikehendakinya sesuai dengan kebenaran menurut hukum yang sah. Hak dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
  1. Hak Legal, yakni hak yang didasarkan atas aturan dalam salah satu bentuk. Hak-hak legal berasal dari undang-undang, peraturan, hukum-hukum, atau dokumen legal lainnya.
  2. Hak Moral, ialah hak yang berfungsi dalam sistem sopan santun. Hak etika didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja.
  3. Hak Khusus, yaitu hak yang muncul dalam sebuah kekerabatan khusus antara beberapa insan atau sebab fungsi khusus yang dimiliki oleh satu orang terhadap orang lain. Jadi, hak ini hanya dimiliki oleh satu atau beberapa manusia.
  4. Hak Umum, ialah hak yang dimiliki oleh semua manusia tanpa terkecuali bukan sebab korelasi atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata sebab beliau insan. Dalam bahasa Inggris hak biasa ini disebut natural right atau juga human right (Hak Asasi Manusia). Hak asasi yaitu hak dasar manusia yang dimiliki semenjak lahir.
  5. Hak Positif, yaitu suatu hak bersifat positif, kalau seseorang berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuknya.
  6. Hak Negatif, adalah suatu hak bersifat negatif, jikalau seseorang bebas untuk melakukan sesuatu atau mempunyai sesuatu, dalam arti: orang lain dilarang menghindarinya untuk melaksanakan atau mempunyai hal itu.
  7. Hak aktif (Hak Kebebasan), ialah hak untuk berbuat atau tidak berbuat seperti orang kehendaki. Orang lain dihentikan menghindari seseorang untuk melaksanakan sesuatu.
  8. Hak Pasif (Hak Keamanan), ialah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.
  9. Hak Individu, adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu. Misalnya Hak beragama, hak berserikat, hak mengemukakan pendapat, dan lain-lain.
  10. Hak Sosial, ialah hak yang dimiliki oleh anggota penduduk bersama dengan anggota-anggota lain. misalnya hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak atas pelayanan kesehatan, dan lain-lain.
  11. Hak Pistole, yakni hak yang diberikan kepada narapidana untuk mendapatkan keringanan berbentukpasilitas tertentu, misalnya, penyediaan tempat tidur atau masakan sendiri dan obat-obatan.

Hak yaitu segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang sudah ada sejak lahir bahkan belum lahir. Manusia sebagai makluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia. Untuk itu maka oleh Penciptanya manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keserasian lingkungannya. HAM ialah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng oleh alasannya adalah itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan dihentikan diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Selain hak asasi, insan juga memiliki keharusan dasar antar manusia yang satu kepada yang lain dan terhadap penduduk secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kaprikornus rancangan HAM di Indonesia bukan saja terhadap hak-hak fundamental insan, tetapi ada kewajiban dasar manusia sebagai warga Negara untuk mematuhi peraturan perundang-usul, hukum tak tertulis, menghormati HAM orang lain, tabiat, adab, patuh pada aturan internasional tentang HAM yang diterima bangsa Indonesia, juga wajib membela kepada Negara. Sedangkan kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang sudah dikontrol berdasarkan peraturan perundangan dan hukum internasional HAM yang diterima oleh Indonesia.
B.  Tinjauan Tentang Narapidana
1.    Pengertian Narapidana
Menurut Kamus Praktis Bahasa Indonesia Narapidana yakni orang eksekusi.[6] Sedangkan menurut Kamus Hukum Narapidana yakni orang tahanan, orang yang ditahan dalam forum pemasyarakatan. Narapidana adalah orang yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam pengertian sehari-hari narapidana ialah orang-orang yang sudah melakukan kesalahan berdasarkan hukum dan harus dimasukkan kedalam penjara. Menurut Ensiklopedia Indonesia, status narapidana dimulai saat terdakwa tidak lagi dapat mengajukan banding, investigasi kembali perkara atau tidak ditolak permohonan pengampunan hukuman kepada presiden atau menerima keputusan hakim pengadilan. Status terdakwa menjadi status terhukum dengan istilah napi sampai terhukum selesai menjalani hukuman (penjara) atau dibebaskan.
Narapidana atau napi yakni status yang diperoleh oleh seseorang karena dia terjerat perkara aturan dan sudah ada putusan pengadilan yang menjatuhi dirinya. Seorang tersebut ada yang terjerat perkara tindak kriminal ringan, sedang, bahkan hingga tindak pindana berat sekalipun. Tidak cuma lelaki saja yang mampu menyandang status napi, tetapi kaum wanitapun juga banyak yang menerima status narapidana.
Narapidana yakni seorang manusia anggota penduduk yang diproses dalam lingkungan tempat tertentu dengan tujuan, metode dan tata cara kemasyarakatan, sehingga pada suatu saat napi itu akan kembali menjadi penduduk yang bagus dan taat terhadap aturan.
Narapidana yakni seorang terhukum yang dikenakan pidana dengan menghilangkan kemerdekaannya ditengah-tengah penduduk yang sudah keputusan pengadilan (Hakim). Lebih luas lagi, narapidana adalah orang yang dijatuhi putusan pidana penjara oleh pengadilan alasannya melanggar hukum yang telah ditetapkan dan diposisikan di Lembaga Pemasyarakatan atau rumah tahanan. Tujuan dari eksekusi tersebut ialah untuk menjeraknnya dan melindungi penduduk terhadap kejahatan yang dijalankan.
Narapidana adalah insan yang memiliki pesifikasi tertentu. Secara lazim narapidana yaitu manusia biasa seperti kita semua, yang mana berdasarkan hukum ada spesifikasi tertentu. Narapidana adalah orang yang sedang menjalani pidana, tidak peduli apakah itu pidana penjara, pidana denda, atau pidana percobaan. Narapidana dipergunakan untuk mereka yang telah dijatuhi pidana hilang kemerdekaan.
Narapidana selain selaku individu juga selaku anggota masyarakat yang dalam pembinaannya tidak boleh diasingkan dari kehidupan penduduk , juga mesti diintegrasikan kedalamnya.
Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan daripadanya. Maksudnya keberadaan mereka tidak asing dari kehidupan masyarakat.
Berdasarkan pasal 1 angka 7 UU No 12 Tahun 1995 wacana Pemasyarakatan Narapidana yakni Terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di LAPAS.
Narapidana sedikit beda dengan Narapidana Politik, tetapi dihentikan ada pembedaan/diskriminasi yang didasarkan pada ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendirian politik atau yang lain, asal kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status yang lain
Status narapidana diberikan pada ketika seseorang tersebut telah menerima sanksi dari majelis hakim sehabis menjalani persidangan yang cukup lama. Fungsi hukuman itu sendiri sebenarnya untuk penebusan duduk perkara sebab orang tersebut sudah melaksanakan pelanggaran hukum atau telah melanggar UU yang berlaku. Terkadang putusan yang mereka peroleh sungguh memberatkan para napi tersebut, tetapi ada juga yang menerima eksekusi yang lebih rendah dari pada yang seharusnya mereka dapatkan.
Setiap orang mampu terkena atau mendapatkan status narapidana, hal ini alasannya adalah setiap orang bisa memiliki potensi melakukan tindak pidana yang notabenya melanggar hukum nyata Negara kita, dari usia belum dewasa, cukup umur, bahkan orang tuapun mampu melaksanakan tindak kriminal. Begitu pula dari sisi ekonomi, dari kelas ekonomi bawah, menengah bahkan orang yang tergolong berekonomi menengah ke ataspun juga mampu terjerat perkara pidana.
Berdasarkan beberapa definisi di atas, maka mampu disimpulkan bahwa hakikat narapidana ialah manusia biasa, mirip halnya insan kebanyakan, cuma karena mereka itu melanggar aturan dan lewat putusan hakim, maka mesti menjalani suatu metode perlakuan dengan tujuan dan metode tertentu.
2.    Narapidana Penderita HIV/AIDS
Narapidana penderita HIV/AIDS merupakan narapidana yang menderita penyakit menular yang didapatkannya baik di dalam tahanan maupun di luar tahanan.
Penderita HIV/AIDS adalah orang yang menderita (kesusahan, sakit) alasannya adalah terinfeksi oleh virus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) ialah virus yang dapat melemahkan kekebalan badan pada insan.
Di antara ciri-ciri narapidana yang menderita HIV/AIDS ialah turunnya berat tubuh secara drastic dalam waktu yang sangat singkat. Hal ini disebabkan oleh diare yang tidak sembuh-sembuh. Selain itu, batuk kering dengan suara batuk yang menyayat hati sering juga menjangkiti mereka. Tidak dapat disangkal bahwa imun tubuh yang semakin menurun membuat penderita penyakit HIV/AIDS mengalami banyak masalah kesehatan.
C.  Tinjauan Tentang HIV/AIDS
1.    HIV
Virus ialah salah satu organisme terkecil yang dapat mengakibatkan penyakit pada makhluk hidup. Mereka terdiri dari bahan genetik yang dikemas oleh protein. Virus memiliki jenis kehidupan yang paling primitif, sehingga banyak peneliti yang mencurigai apakah makhluk ini hidup atau tidak. Namun, hidup atau tidak, mereka dapat mengancam kehidupan hewan dan tumbuhan yang besarnya bertriliun kali lipat dibandingkan ukuran virus.
Walaupun virus demikian kuat hingga dapat melumpuhkan kita, mereka tidak mampu berkembang biak dengan sendirinya. Mereka cuma dapat berproduksi (atau berlipat ganda) di dalam sel-sel dari tumbuhan atau hewan hidup, termasuk manusia. Apabila virus menyerang sebuah sel dalam badan, mereka dapat menertibkan prosedur reproduksi sel sedemikian rupa sehingga menghasilkan partikel-partikel virus yang baru, yang kemudian mampu disebarkan ke sel-sel yang lain. Virus memasukkan isyarat genetik yang dibutuhkan untuk replikasi, dan sel tuan rumah akan menawarkan energi dan bahan baku yang diharapkan untuk pembentukan partikel-partikel virus yang gres. Lebih dari 200 macam virus yang menyebabkan penyakit pada insan sudah diidentifikasi. Sebagian di antara penyakit tersebut bersifat ringan, dan penderitanya lazimnya sembuh total dari penyakitnya. Akan namun ada juga penyakit lain yang sangat berbahaya.
Suatu serangan virus seperti gondongan, cacar, dan campak memberi seseorang kekebalan menetap, tetapi banyak juga penyakit balasan virus yang tidak demikian, sehingga tuan rumahnya tidak menemukan kekebalan. Antibodi cuma terbentuk jika virus ada dalam darah, tetapi antibodi itu tidak bisa menangkal HIV dari proses mulitiplikasi dan perusakan terhadap sel-sel badan.
HIV menyerang sistem imun dengan menyerbu dan menghancurkan jenis sel darah putih tertentu, yang  sering disebut dalam banyak sekali nama mirip sel T pembantu (helper T cell), sel T4 dan sel CD4. Sel CD4 ini juga diberikan julukan selaku panglima dari tata cara imun. CD4 mengetahui patogen yang menyerang dan memberi aba-aba kepada sel darah putih yang lain untuk secepatnya membentuk antibodi yang dapat mengikat patogen tersebut. Sesudah diikat, patogen itu dilumpuhkan dan diberi ciri untuk berikutnya dihancurkan. Lalu CD4 kemudian memanggil lagi jenis sel darah putih yang lain, sel T algojo (killer T cell), untuk memusnahkan sel yang sudah ditandai tadi.
HIV mampu melawan sel CD4, dengan menyerang dan mengalahkan sel CD4, maka HIV berhasil melumpuhkan kelompok sel yang justru amat diandalkan untuk mengahadapi HIV tersebut beserta kuman-bakteri jenis lannya. Itulah sebabnya mengapa HIV membentuk badan kita menjadi sungguh rentan terhadap abses kuman-bakteri lainnya dan jenis-jenis kanker yang lazimnya dapat dikendalikan. Tanpa adanya sistem imun yang efektif, penyakit-penyakit ikutan ini, yang lazim disebut abses Oportunistik, merajalela dan berakibat dengan ajal.
Jumlah wajar CD4 dalam sirkulasi darah kita adalah sekitar 800 sampai 1.200 per milimeter kubik darah. Selama tahun-tahun pertama jerawat HIV jumlah ini masih mampu dipertahankan. Orang yang tertular HIV pada mulanya tidak mencicipi dan tidak kelihatan sakit selama sel CD4-nya dalam jumlah tidak mengecewakan. Barulah sehabis kira-kira 5 tahun jumlah sel CD4 ini mulai menurun sampai separonya. Pada tahap ini pun banyak penderita yang belum menunjukkan gejala-tanda-tanda penyakit. Sesudah jumlah sel CD4 ini kurang dari 200 per milimeter kubik darah, mulailah penderita memberikan aneka macam gejala penyakit yang konkret.
Virus HIV memiliki abad inkubasi antara 5-10 tahun. Orang yang mengidap HIV masih nampak sehat dan selama itu dapat menularkan pada orang lain tanpa menyadarinya. Untuk mengetahui seseorang menderita penyakit HIV atau tidak mampu dikenali melalui pemeriksaan darah
Pemeriksaan darah dikerjakan sekurang-kurangnya2 kali, jika pemeriksaan pertama negatif 6 bulan lalu diperiksa ulang alasannya antibodi dalam tubuh gres terbentuk dalam 6 bulan (window period). Kalau investigasi kedua ini negatif mempunyai arti orang tersebut tidak menderita HIV/AIDS. Ada dua macam penderita HIV, yakni:
a.    Orang yang terkena HIV tidak melalui perzinaan, yakni hal-hal yang dihentikan oleh agama misalnya bekerjasama seks bebas, perselingkuhan dan pelacuran serta penjaruman jarum suntik pada pecandu narkotika, melainkan melalui transfuse darah, jarum suntik yang tercemar dan bayi dari tali sentra ibunya.
b.    Orang yang terkena HIV sebab melaksanakan hal-hal yang tidak boleh oleh agama yaitu perzinaan, misalnya kekerabatan seks bebas, perselingkuhan dan pelacuran serta penggunaan jarum suntik pada pecandu narkotika.
HIV ditularkan lewat darah, cairan mani, dan vagina orang yang tertular. Orang mengalami kontak dengan cairan-cairan ini lewat hubungan seks vaginal dan anal, transfusi dengan darah terkotori, transplantasi dengan organ atau jaringan yang terinfeksi, memakai jarum suntik bekas, atau secara tidak sengaja tersuntik jarum bekas seseorang yang menderita HIV.
Sudah terdapat bukti-bukti yang menawarkan bahwa HIV pula dapat ditularkan melalui relasi seks oral dengan kencan yang terinfeksi, baik laki-laki maupun perempuan. HIV dapat pula ditularkan dari  ibu  ke anaknya ketika anak masih di dalam kandungan, persalinan maupun ketika menyusukan.
Lebih mungkin dan sering terjadi penularan dari laki-laki ke perempuan lewat hubungan seks dari pada sebaliknya. Salah satu sebabnya ialah sebab basil HIV lebih banyak ditemui di dalam cairan semen ketimbang cairan vagina. Sebab lain yaitu bahwa mani yang tercemar HIV mampu tinggal di dalam vagina beberapa hari sesudah melakukan korelasi seks, sehingga lebih besar untuk mampu menularkan.
Perlu pula dikenali kondisi-kondisi di mana HIV tidak dapat ditularkan. Pengetahuan ini akan mampu menghilangkan keragu-raguan dan panik yang tak perlu kepada orang-orang yang tertular HIV. Telah terbukti bahwa HIV tidak dipindahkan dengan cara bersentuhan biasa mirip jabat tangan, rangkulan atau persinggungan tubuh di dalam bis atau kereta api. HIV juga tidak dipindahka lewat gigitan nyamuk atau serangga. HIV juga tidak mampu ditularkan dengan menjajal busana di took, memegang gagang pintu dan sebagainya.
2.    AIDS
AIDS yaitu nama suatu penyakit. AIDS adalah kependekan dari Acquired Immunodeficiency Syndrome atau sindroma kehilangan kekebalan. Suatu sindrom adalah sekelompok gejala atau tanda-tanda-gejala dari sebuah penyakit. Sedangkan HIV adalah singkatan dari Human Immunodeficiencyn Virus, ialah jasad renik yang menjadikan terjadinya AIDS. HIV melumpuhkan metode kekebalan tubuh, khususnya sel-sel darah putih yang menolong dalam menghalau berbagai macam penyakit. Jika tata cara kekebalan ini lemah sampai taraf tertentu, maka orang tersebut akan gampang terserang berbagai macam penyakit yang dalam keadaan wajar tidak dapat bertahan dalam badan kita. Pada kondisi demikianlah seseorang dibilang menderita AIDS.
AIDS yaitu suatu penyakit yang ditandai dengan melemahnya tata cara kekebalan badan. Nama Acquired Immunodeficiency Syndrome berarti bahwa tata cara imun mengalami kelumpuhan atau tak memadai. Dengan melemahnya kekebalan ini maka tubuh tak bisa lagi menjaga dirinya terhadap serangan penyakit. Akibatnya badan kita mengalami penyakit-penyakit bengkak yang dalam kondisi umumtak pernah mampu mewujud menjadi penyakit. Gangguan-gangguan inilah yang disebut “opportunistic infections” atau bisul ikutan atau dalam pengertian dangkal disebut dengan infeksi mumpung yakni jerawat yang terjadi mumpung tubuh sedang lemah. Kesalahpengertian sering muncul alasannya salah satu nanah ikutan ini berbentuk pneumonia atau radang paru-paru, yaitu pneumocystic carinii pneumonia disingkat PCP. Sebelum dikenalnya AIDS, PCP cuma ditemukan pada penderita kanker yang metode kekebalannya melemah, lazimnya akhir efek samping pengobatan kimiawi atau obat-obatan. Tetapi AIDS sendiri bukanlah sejenis pneumonia.
Seseorang yang menderita AIDS pertama kali akan mengalami gejala-tanda-tanda biasa mirip influenza. Kemudian penyakit AIDS ini akan menjadi bermacam-macam pada masa waktu antara 6 bulan hingga 7 tahun, atau rata-rata 21 bulan pada belum dewasa dan 60 bulan pada orang cukup umur. Di samping itu perlu diamati pula gejala-gejala non spesifik dari penyakit AIDS yakni yang disebut ARC (AIDS Related Complex) yang berlangsung lebih dari 3 bulan, dengan gejala-gejala selaku berikut:
a.    Berat bada turun lebih dari 10%;
b.    Demam lebih dari 38 derajat Celcius;
c.    Berkeringat di malam hari tanpa sebab;
d.   Diare kronis tanpa alasannya yang terang lebih dari 1 bulan;
e.    Rasa letih berkepanjangan;
f.     Bercak-bercak putih pada lidah;
g.    Penyakit kulit dan penyakit jamur pada ekspresi;
h.    Pembesaran kelenjar getah bening, anemia (kurang darah), leucopenia (kurang sel darah putih), limfopenia (kurang limphosit) dan trombositopenia (kurang sel-sel trombosit/sel pembekuan darah);
i.      Ditemukan antigen HIV atau antibody terhadap HIV;
j.      Gejala klinis yang lain antara lain kelainan pada:
       Kulit dan rambut kepala,
       Kulit paras dan kulit bahagian badan lainnya,
       Mata dan Hidung
       Rongga lisan (langit-langit, gusi dan gigi),
       Paru-paru,
       Alat kelamin,
       Dan tanda-tanda-gejala penyakit “oportunitistik” lainnya.
Perawatan penderita AIDS membutuhkan tolok ukur perawatan medik yang khusus untuk itu sebab setiap cairan yang keluar dari badan penderita berpeluang selaku sumber penularan. Begitu pula jika seorang penderita AIDS meninggal dan beliau beragama Islam, cara memandikan jenazahnya mesti menyanggupi standard an mekanisme khusus agar orang yang memandikannya tidak ikut tertular.
D.  Tinjauan Tentang Pemasyarakatan
1.    Pengertian Pemasyarakatan
Menurut Kamus Hukum, Pemasyarakatan yakni usaha untuk mengembalikan seseorang narapidana kepada kehidupan bermasyarakat seperti sebelum beliau melaksanakan tindak pidana dan dijatuhi eksekusi.
Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tetang Pemasyarakatan Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa Pemasyarakatan yakni kegiatan untuk melaksanakan pelatihan warga binaan pemasyarakatan menurut tata cara, kelembagaan, dan cara pelatihan yang merupakan bagian selesai dari sistem pemidanaan dalam peradilan pidana.
2.    Lembaga Pemasyarakatan
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 perihal Pemasyarakatan Pasal 1 ayat (3) menjelaskan bahwa Lembaga Pemasyarakatan yang berikutnya disebut LAPAS adalah kawasan untuk melaksanakan pelatihan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
Bagi negara Indonesia yang menurut Pancasila, pedoman- fatwa gres mengenai fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan sebuah perjuangan rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan telah melahirkan suatu metode training yang semenjak lebih dari tiga puluh tahun yang lalu diketahui dan dinamakan tata cara pemasyarakatan.
Walaupun telah diadakan banyak sekali perbaikan tentang tatanan (stel-sel) pemidanaan mirip pranata pidana bersyarat (Pasal 14a KUHP), pelepasan bersyarat (Pasal 15 kitab undang-undang hukum pidana), dan pranata khusus penuntutan serta penghukuman kepada anak (Pasal 45, 46, dan 47 KUHP), tetapi pada dasarnya sifat pemidanaan masih bertolak dari asas dan metode pemenjaraan, metode pemenjaraan sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan, sehingga institusi yang dipergunakan sebagai tempat pembinaan ialah rumah penjara bagi Narapidana dan rumah pendidikan negara bagi anak yang bersalah.
Sistem pemenjaraan yang sangat menekankan pada komponen balas dendam dan penjeraan yang diikuti dengan lembaga “rumah penjara” secara berangsur-angsur dipandang selaku suatu sistem  dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, supaya Narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga, dan lingkungannya.
Berdasarkan aliran tersebut, maka sejak tahun 1964 metode pembinaan bagi Narapidana dan Anak Pidana sudah berganti secara mendasar, yakni dari sistem kepenjaraan menjadi sistem pemasyarakatan. Begitu pula institusinya yang semula disebut rumah penjara dan rumah pendidikan negara bermetamorfosis  Lembaga Pemasyarakatan menurut Surat Instruksi Kepala Direktorat Pemasyarakatan Nomor J.H.G.8/506 tanggal 17 Juni 1964.
Sistem Pemasyarakatan ialah satu rangkaian kesatuan penegakan hukum pidana, oleh alasannya adalah itu pelaksanaannya tidak dapat dipisahkan dari pengembangan konsepsi umum mengenai pemidanaan.
Narapidana bukan saja obyek melainkan juga subyek yang tidak berlawanan dari insan yang lain yang ketika-waktu dapat melakukan kesalahan atau kekhilafan yang mampu dikenakan pidana, sehingga tidak harus diberantas. Yang harus diberantas yaitu faktor-faktor yang dapat menimbulkan Narapidana berbuat hal-hal yang berlawanan dengan aturan, kesusilaan, agama, atau keharusan-keharusan sosial lain yang mampu dikenakan pidana. Pemidanaan ialah upaya untuk menyadarkan Narapidana atau Anak Pidana agar meratapi perbuatannya, dan mengembalikannya menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai watak, sosial dan keagamaan, sehingga tercapai kehidupan penduduk yang aman, tertib, dan tenang.
Fungsi metode pemasyarakatan dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 12 Tahun 1995 wacana Pemasyarakatan adalah: sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan warga binaan pemasyarakatan semoga dapat berintegrasi secara sehat dengan penduduk , sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab. Sistem pemasyarakatan bersifat multilateral oriented, dengan pendekatan yang berpusat pada potensi-peluangyang ada, baik pada individu yang bersangkutan maupun yang ada di tengah-tengah penduduk , selaku sebuah keseluruhan. Secara singkat tata cara pemasyarakatan yakni konsekwensi adanya pidana penjara yang merupakan bab dari pidana pokok dalam tata cara pidana hilang kemerdekaan. Sistem pemasyarakatan di samping bertujuan untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan sebagai warga yang baik juga bermaksud untuk melindunginya tindakan melawan hukum oleh warga binaan pemasyarakatan, serta ialah penerapan dan bab yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalan Pancasila.
Pemasyarakatan bertujuan untuk memasyarakatkan kembali terpidana dengan cara mengadaptasikan kembali norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Sehubungan dengan hal itu,  jikalau dilihat dari konsep pemasyarakatan, pada hakikatnya perampasan kemerdekaan seseorang itu cuma  bersifat sementara (untuk jangka waktu tertentu) sebagai upaya untuk memulihkan kembali integritas narapidana semoga beliau mampu beradaptasi kembali dalam penduduk dengan baik
Sedangkan yang mampu memilih berhasilnya metode pemasyarakatan yaitu tergantung subyek bahan yang satu sama lain saling menunjang, yakni narapidana, petugas pemasyarakatan, dan penduduk .
Narapidana harus diberikan tutorial, pendidikan mental dan keahlian yang tidak lepas dari dan bersama dengan unsur-bagian yang ada dalam masyarakat sehingga bisa mengerjakan fungsi sosialnya kembali.
Petugas pemasyarakatan selaku pendorong, selaku pembimbing dan pembina, hendaknya dibekali dengan pengetahuan yang matang sehingga mengenali arah training yang ditujunya, menyadari betapa penting tugasnya, serta mencintai tugasnya atau dengan kata lain memiliki dedikasi dan disiplin yang tinggi.
Masyarakat hendaknya selalu ikut serta secara sarat dan memperlihatkan pemberian dalam membantu terlaksananya pembinaan terhadap narapidana. Masyarakat mesti mendapatkan dan bukannya memberikan cap eks narapidana, apa lagi melaksanakan permusuhan dan senantiasa mewaspadai bekas narapidana.
Lembaga pemasyarakatan selaku forum yang diresmikan oleh pemerintah secara formal akan menjadi tumpuan masyarakat yang memerlukannya. Tugas pihak forum pemasyarakatan cukup berat, alasannya adalah forum ini sebagai suatu institusi mesti bisa menyanggupi tujuan yang sudah ditetapkan oleh lembaga, ialah: tidak melanggar hukum lagi, berpartisi aktif dalam pembangunan, hidup bahagia dunia darul baka.[20] Hal ini dapat terlaksana jika dalam pelaksanaan pembinaannya, para pembina mampu membuat para narapidana bertawakal kepada Tuhan, yaitu dapat memiliki dua huruf sekaligus, pertama mempunyai kemampuan untuk bekal hidupnya kelak dan kedua memiliki kepasrahan terhadap Tuhan dengan kepercayaan bahwa Tuhan pasti menolongnya atau dengan kata lain masuk Islam secara menyeluruh (kaffah).
3.    Pembinaan
Pembinaan ialah sebuah usaha untuk menyebabkan yang dibina hidup sehat jasmaniah dan ruhaniah, sehingga dapat menyesuaikan dan meningkatkan kembali keterampilannya, pengetahuannya serta kepandaiannya dalam lingkungan hidup. Lembaga pemasyarakatan sebagai institusi yang menangani problem narapidana, mengarahkan pasien (warga binaan) supaya mencapai hidup sehat jasmani dan ruhani lewat pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Pembina dalam upaya melakukan pelatihan tidak mempunyai arti mengubah struktur penduduk yang sudah mapan namun mengganti prilaku narapidana dari sebuah keadaan terhadap kondisi yang lebih baik. Upaya ini dijalankan dengan lewat suatu proses training secara terus-menerus menurut proses pemasyarakatan yang sudah relative mapan.
Pembinaan narapidana berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.20.PK.04.10 Tahun 1990 yakni semua usaha yang ditujukan untuk memperbaiki dan mengembangkan adab (kecerdikan pekerti) para narapidana dan anak asuh yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rutan (intramural treatment) dan klien pemasyarakatan di luar tembok (ekstramural treatment).
Secara sederhana, narapidana mulai masuk untuk dibina yang umum diundang selaku warga binaan. Tahap pertama mereka melaksanakan admisi orientasi. Setelah final mereka memasuki tahan dua, yaitu training lanjutan dengan program kepribadian dan kemandirian. Setelah simpulan tahap dua memasuki tahap tiga yakni tahap asimilasi. Mereka tidak lagi diposisikan di kerangkeng jeruji besi tetapi mulai secara secara perlahan-lahan memasuki proses dengan masyarakat. Mereka dikaryakan dengan kerja di luar gedung komplek Lapas namun masih tergolong komplek kawasan Lapas. Jika tahap tiga dijalani dengan baik oleh narapidana maka kebebasan akan secepatnya didapatkan.
4.    Hak-Hak Narapidana
Dalam bidang pelayanan hak-hak narapidana dan tahanan telah dikelola secara limitatif dalam Pasal 14 UU perihal Pemasyarakatan dan dalam Bab IV PP Nomor 58 tentang Syarat-Syarat dab Tatacara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan. Dalam hukum tersebut dinyatakan bahwa seorang tahanan memiliki hak atas: pelaksanaan ibadah, perawatan jasmani dan rohani, pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan dan kuliner, keluhan, materi bacaan dan media massa, kunjungan dan hak lainnya. Sementara itu seorang narapidana, selain mempunyai hak seperti hak yang dimiliki oleh seorang tahanan, juga memiliki hak: menerima upah dan premi, menerima remisi, assimilasi dan cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan hak lainnya. Kerawanan akan timbul, balasan tidak optimalnya pelayanan atas hak tersebut, di mana hal tersebut diakibatkan alasannya adalah institusi Lapas/Rutan menghadapi berbagai keterbatasan  seperti: terbatasnya dana, terbatasnya fasilitas dan prasarana dan lain-lain. Oleh karena itulah Ditjen Pemasyarakatan sudah menetapkan target yang mampu dijadikan indikator keberhasilan metode Pemasyarakatan. Isi penghuni Lapas harus lebih rendah dari kapasitas, besarnya biaya perawatan sama dengan keperluan minimal manusia Indonesia pada umumnya. Sasaran terhadap perbandingan banyaknya narapidana yang melakukan pekerjaan di bidang industry dan pemeliharaan ialah 70 : 30, prosentase maut sama dengan prosentase di penduduk . Dengan ditetapkannya target tersebut, maka diharapkan bahwa pelayanan atas hak-hak narapidana dan tahanan di Indonesia akan dapat dicapai secara maksimal.
Pelayanan hak-hak narapidana dan tahan tersebut juga akan dapat terusik apabila Kalapas/Karutan melakukan pendekatan yang cenderung bersifat security approach. Sehingga semua hak tersebut akan gampang diabaikan hanya sebab alasan akan mengusik keamanan Lapas/Rutan. Demikian pula dengan pendekatan keamanan yang represif akan condong potensial untuk melanggar HAM, contohnya penjatuhan hukuman disiplin bagi pelanggar hukum yang tidak sesuai dengan mekanisme, cara pengamanan yang tidak manusiawi, penggunaan senjata api yang tidak sesuai prosedur dan lain-lain sebagainya.

  Kesimpulan Pengaturan Hak-Hak Narapidana