close

Tinjauan Hukum Dan Praktek Di Pasar Modal Indonesia Mengenal Pasar Modal

TINJAUAN HUKUM DAN PRAKTEK DI PASAR MODAL INDONESIA MENGENAL PASAR MODAL
1.Pengertian Pasar Modal

Pasar Modal yakni kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berhubungan dengan Efek.
2.Lembaga Penunjang Pasar Modal
a. Bursa Efek
Bursa Efek adalah Pihak yang mengadakan dan menawarkan metode dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Pengertian ini mencakup pula sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek, meskipun metode dan atau sarana tersebut tidak meliputi metode dan atau sarana untuk memperdagangkan Efek.
b. Biro Administrasi Efek.
Biro Administrasi Efek (BAE) adalah pihak yang menurut persetujuan dengan Emiten melakukan pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan Efek.

c.Kustodian. 
Kustodian yaitu Pihak yang memperlihatkan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berhubungan dengan Efek serta jasa lain, termasuk mendapatkan deviden, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Kegiatan usaha sebagai Kustodian tersebut dapat diselenggarakan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang sudah menerima persetujuan dari Bapepam.
d. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yakni Pihak yang menyelenggarakan acara Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain. Saat ini dilaksanakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
e. Bank Kustodian
Bank Kustodian ialah pihak yang menawarkan jasa Penitipan Kolektif dan harta lainnya yang berhubungan dengan Efek. Penitipan Kolektif yang dimaksud disini ialah jasa penitipan atas Efek yang dimilki bareng oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian.
f. Lembaga Kliring dan Penjaminan.
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah Pihak yang mengadakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa, ialah perjanjian yang dibentuk oleh Anggota Bursa Efek, yakni Perantara Pedagang Efek yang sudah memperoleh izin perjuangan dari Bapepam dan memiliki hak untuk mempergunakan system dan atau fasilitas Bursa Efek menurut peraturan Bursa Efek, sesuai dengan standar yang diputuskan oleh Bursa Efek perihal jual beli Efek, pinjam meminjam Efek, atau persetujuan lain tentang Efek atau harga Efek. Saat ini dikerjakan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
g. Wali Amanat.
Wali Amanat yaitu pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Efek bersifat utang. Bank Umum yang hendak bertindak sebagi Wali Amanat wajib apalagi dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar selaku Wali Amanat.
h. Pemeringkat Efek.
Perusahaan Pemeringkat Efek yaitu pihak yang menerbitkan peringkat-peringkat bagi surat utang (debt securities), seperti obligasi dan commercial paper. Sampai saat ini, Bapepam telah menawarkan izin usaha terhadap dua Perusahaan Pemeringkat Efek yaitu PT Pefindo dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia.
3. Profesi Penunjang Pasar Modal
a. Akuntan Publik
Akuntan Publik ialah pihak yang memberikan pertimbangan atas kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha serta arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Akuntan yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dulu terdaftar di Bapepam untuk menerima Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Akuntan.
b. Konsultan Hukum.
Konsultan Hukum yang melaksanakan acara di bidang Pasar Modal wajib apalagi dahulu terdaftar di Bapepam untuk menerima Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Konsultan Hukum.
c. Penilai.
Penilai ialah Pihak yang melakukan evaluasi terhadap aktiva tetap perusahaan. Penilai yang melaksanakan aktivitas di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk menerima Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Penilai.
d. Penasihat Investasi.
Penasihat Investasi ialah Pihak yang memberi pesan tersirat kepada Pihak lain mengenai pemasaran atau pembelian Efek dengan mendapatkan imbalan jasa.
e. Notaris.
Notaris yakni Pejabat Umum yang berwenang menciptakan Akta Anggaran dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar termasuk pembuatan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Antar Penjamin Emisi Efek, Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Penjual dan persetujuanlain yang diperlukan. Notaris yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib terlebih dahulu terdaftar di Bapepam untuk mendapatkan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Notaris.
4. Pelaku Pasar Modal
a. Perusahaan Efek.
Perusahaan Efek adalah pihak yang melaksanakan acara usaha selaku Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.
1) Penjamin Emisi Efek.
Penjamin Emisi Efek ialah pihak yang menciptakan kontrak dengan Emiten untuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten dengan atau tanpa keharusan untuk berbelanja sisa Efek yang tidak terjual.
2) Perantara Pedagang Efek.
Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan acara usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
3) Manajer Investasi.
Manajer Investasi yaitu pihak yang acara bisnisnya mengurus Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melaksanakan sendiri kegiatan bisnisnya berdasarkan peraturan perundang-ajakan yang berlaku.
b. Emiten.
Emiten yaitu Pihak yang melakukan Penawaran Umum. Sedangkan Penawaran Umum yang dimaksud disini adalah aktivitas penawaran Efek yang dijalankan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada penduduk berdasarkan sistem yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
c. Perusahaan Publik.
Perusahaan Publik ialah Perseroan yang sahamnya sudah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan mempunyai modal disetor sedikitnya Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau sebuah jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
d. Investor atau Pemodal
Investor yaitu pihak yang melakukan kegiatan investasi atau menanamkam modalnya di pasar modal. Investor yang dikenal di pasar modal berisikan penanam modal perorangan dan kelembagaan.
II. INSTRUMEN ATAU PRODUK PASAR MODAL
Instrumen atau produk yang diperdagangkan di Pasar Modal disebut dengan Efek. Efek ialah surat berharga, yaitu surat akreditasi utang, surat berguna komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan persetujuan investasi kolektif, perjanjian berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Yang dimaksud dengan “derivatif dari Efek” adalah turunan dari Efek, baik Efek yang bersifat utang maupun yang bersifat ekuitas, seperti opsi dan waran.
Yang dimaksud dengan “pilihan” dalam penjelasan angka ini ialah hak yang dimiliki oleh Pihak untuk berbelanja atau memasarkan kepada Pihak lain atas sejumlah Efek pada harga dan dalam waktu tertentu.
Yang dimaksud dengan “waran” dalam klarifikasi angka ini ialah Efek yang diterbitkan oleh sebuah perusahaan yang memberi hak terhadap pemegang Efek untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 (enam) bulan atau lebih sejak Efek dimaksud diterbitkan.
Transaksi Bursa yaitu kesepakatan yang dibentuk oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan kriteria yang diputuskan oleh Bursa Efek tentang perdagangan Efek, pinjam meminjam Efek atau perjanjian lain mengenai Efek atau harga Efek
1. Saham (Stocks)
Saham intinya adalah bukti pemilikan atas suatu perusahaan berupa Perseroan Terbatas (PT). Setiap unit perjuangan berupa PT wajib mempunyai saham. Anggaran dasar sebuah PT menetapkan modal dasar (authorized capital) perusahaan dengan ketentuan dilarang lebih kecil dari Rp 20 juta. Pada saat legalisasi pendirian PT, sekurang-kurangya 25% dari modal dasar, yang ditetapkan dalam anggaran dasar tersebut, telah disetor penuh. Bukti penyetoran itulah yang disebut saham. Umumnya, saham-saham itu mempunyai nilai nominal yang berfungsi antara lain sebagai nilai minimum penyetoran dan porsi pemilikan kepada perusahaan. Makara, bila PT A mempunyai 10 juta saham yang telah disetor sarat , dan Anda mempunyai 10.000 di antaranya, artinya Anda mempunyai klaim sebesar satu per mil terhadap aktiva dan utang perusahaan.

Karakteristik yuridis pemegang saham, bisa digambarkan dengan tiga kata berikut:

  • limited risk, berarti pemegang saham cuma bertanggung jawab hingga jumlah yang disetorkannya ke dalam perusahaan.
  • ultimate control, bermakna pemegang sahamlah yang (secara kolektif) menetapkan tujuan dan arah perusahaan, dan 
  • residual claim, menunjukkan posisi para pemegang saham selaku orang terakhir yang mendapat pembagian hasil usaha perusahaan (dalam bentuk dividen) dan sisa aset dalam likuidasi, yakni sesudah hak-hak para kreditur terpenuhi seluruhnya.
Peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia mewajibkan semua saham memiliki hak suara, apalagi pada Perusahaan Publik. Namun, dalam praktek, sebab pemegang saham publik itu jumlahnya mampu ratusan ribu, pelaksanaan hak bunyi ini sering dilakukan dengan mekanisme proxy. Anda pasti bisa membayangkan bagaimana akhirnya jika Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) suatu perusahaan publik dihadiri ratusan ribu pemegang saham. Di Amerika Serikat, saham preferen (preferred stock) lazimnya tidak mempunyai hak suara. Karena itu, saham preferen di sana biasanya bersifat kumulatif. Sedangkan untuk yang disebut belakangan, Anda mampu meminta pemberian pialang atau biro untuk menolong menghitung yield-nya.
a. Saham Biasa (Common Stocks)
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) adalah yang paling diketahui penduduk . Di antara emiten (perusahaan yang mempublikasikan surat berguna), saham lazimjuga ialah yang paling banyak digunakan untuk menawan dana dari penduduk . Makara saham biasa paling menawan, baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Apakah Saham itu? Secara sederhana, saham mampu didefinisikan selaku tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau tubuh dalam sebuah perusahaan. Wujud saham yakni, selembar kertas yang menunjukan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Makara sama dengan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan mendapat slip yang menjelaskan bahwa kita sudah menyetor sejumlah duit. Bila kita berbelanja saham, maka kita akan menerima kertas yang menerangkan bahwa kita mempunyai perusahaan penerbit saham tersebut.
b. Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham Preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik campuran antara obligasi dan saham biasa, sebab bisa menghasilkan pemasukan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor. Saham preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yakni: mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama periode berlaku (hidup) dari saham; mempunyai hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Oleh alasannya adalah saham preferen diperdagangkan menurut hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara simpel saham preferen dipandang sebagai surat berharga dengan pemasukan tetap dan alasannya itu akan berkompetisi dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki kawasan yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.
Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh pemodal dengan berbelanja atau mempunyai saham:
1) Dividend
Yaitu pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas laba yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan sehabis menerima kesepakatan dari pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin menerima dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam periode waktu yang relatif lama yaitu sampai kepemilikan saham tersebut berada dalam kala dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Umumnya, dividen ialah salah satu daya tarik bagi pemegang saham dengan orientasi jangka panjang mirip misalnya pemodal institusi atau dana pensiun dan lain-lain. Dividen yang dibagikan perusahaan mampu berbentukdividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa duit tunai (cash devidend) dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham – atau mampu pula berupa dividen saham (stock devidend) yang berarti terhadap setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2) Capital Gain.
Capital gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya acara jual beli saham di pasar sekunder. Misalnya seorang pemodal berbelanja saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga per saham Rp 3.500 yang bermakna pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya. Umumnya pemodal dengan orientasi jangka pendek mengejar-ngejar laba melalui capital gain. Misalnya seorang pemodal membeli saham pada pagi hari dan kemudian menjualnya lagi pada siang hari jika saham mengalami kenaikan. Saham dikenal dengan karakteristik high risk – high return. Artinya saham ialah surat berguna yang memperlihatkan potensi keuntungan tinggi namun juga berpeluang risiko tinggi. Saham memungkinkan pemodal untuk mendapatkan return atau laba (capital gain) dalam jumlah banyak dalam waktu singkat. Namun, seiring dengan berfluktuasinya harga saham, maka saham juga dapat membuat pemodal mengalami kerugian besar dalam waktu singkat.
Risiko-risiko yang dihadapi pemodal dengan kepemilikan sahamnya:
(a) Tidak Mendapat Dividen.
Perusahaan akan membagikan dividen kalau operasi perusahaan menghasilkan laba. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian potensi keuntungan pemodal untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan tersebut.
(b) Capital Loss.
Dalam aktivitas perdagangan saham, tidak senantiasa pemodal mendapatkan capital gain alias laba atas saham yang dijualnya. Ada kalanya pemodal mesti memasarkan saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian seorang pemodal mengalami capital loss. Misalnya seorang pemodal mempunyai saham Indosat (ISAT) dengan harga beli Rp 9.000 namun sementara waktu kemudian dijual dengan harga per saham Rp 8.000,- yang mempunyai arti pemodal tersebut mengalami capital loss Rp 1.000 untuk setiap saham yang dijual. Dalam jual beli saham, sering kali untuk menghindari kesempatankerugian yang makin besar seiring dengan terus menurunnya harga saham, maka seorang penanam modal rela memasarkan saham dengan harga ramah biaya. Istilah ini dikenal dengan ungkapan cut loss. Disamping risiko diatas, seorang pemegang saham juga masih dihadapkan dengan peluangrisiko yang lain yakni:
(c) Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi
Jika sebuah perusahaan gulung tikar, maka pastinya akan memiliki pengaruh secara langsung kepada saham perusahaan tersebut. Sesuai dengan peraturan pencatatan saham di Bursa Efek, maka kalau suatu perusahaan bangkrut atau dilikuidasi, maka secara otomatis saham perusahaan tersebut akan dikeluarkan dari Bursa atau di-delist. Dalam keadaan perusahaan dilikuidasi, maka pemegang saham akan menempati posisi lebih rendah dibanding kreditur atau pemegang obligasi, artinya sehabis semua aset perusahaan tersebut dijual, apalagi dahulu dibagikan terhadap para kreditur atau pemegang obligasi, dan bila masih terdapat sisa, baru dibagikan kepada para pemegang saham.
(d) Saham dihapuscatatkan dari Bursa Efek (Delisting)
Risiko lain yang dihadapi oleh para pemodal adalah kalau saham perusahaan dikeluarkan dari pencatatan di Bursa Efek alias di-delist. Suatu saham perusahaan di-delist dari Bursa lazimnya karena kinerja yang jelek misalnya dalam periode waktu tertentu tidak pernah diperdagangkan, mengalami kerugian beberapa tahun, tidak membagikan dividen secara berturut-turut selama bertahun-tahun, dan banyak sekali kondisi yang lain sesuai dengan Peraturan Pencatatan Efek di Bursa (akan dijelaskan lebih rincian pada bab lain). Saham yang sudah didelist tentu saja tidak lagi diperdagangkan di Bursa, namun tetap mampu diperdagangkan di Luar Bursa dengan konsekuensi tidak terdapat patokan harga yang terperinci dan jikalau terjual biasanya dengan harga yang jauh dari harga sebelumnya.
2. Obligasi (Bond)
Obligasi yakni surat berguna atau akta yang berisi kesepakatan antara pemberi dana (dalam hal ini pemodal) dengan yang diberi dana (emiten). Kaprikornus surat obligasi yaitu selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit mengeluarkan uang bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang. Pada biasanya, instrumen ini memberikan bunga yang tetap secara periodik. Bila bunga dalam sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik;dan sebaliknya jika bunga meningkat, nilai obligasi turun.
Banyak sekali perbedaan antara saham dan obligasi. Yang satu bukti pemilikan, dan yang lainnya merupakan bukti utang. Salah satu perbedaan itu ialah aspek jatuh temponya: obligasi walaupun jangka panjang, tetap ada jatuh temponya (kecuali perpectual bonds yang sekarang nyaris musnah), sedangkan saham tidak mempunyai jatuh tempo.
Varian jenis-jenis obligasi hampir tak terbatas. Rumpun aktiva keuangan yang berjulukan obligasi mampu dikelompokkan berdasar tipe emiten, berdasar maturity atau kala jatuh temponya, berdasar agunan, berdasar ada atau tidaknya indeksasi pelunasan, berdasarkan kombinasi penetapan tingkat bunga, berdasarkan ada atau tidaknya hak penukaran atau konversi, dan seterusnya. Di pasar modal Indonesia, dikala ini, diperdagangkan dua jenis obligasi, yaitu: obligasi biasa dan konversi. Tapi, dalam kalangan obligasi biasa terdapat kombinasi yang cukup kaya, adalah: obligasi yang diterbitkan oleh BUMN dan perusahaan swasta; obligasi yang memiliki tingkat bunga tetap dan mengambang; obligasi yang memiliki agunan atau penanggung dan yang tidak; dan seterusnya.
Bagi pemodal, dua hal saja yang penting diamati, adalah tingkat risiko dan potensi laba. Untuk yang pertama mampu digunakan peringkat obligasi tersebut selaku teladan.
Berkaitan dengan perdagangan obligasi, diketahui perumpamaan-ungkapan berikut:
  • Face value atau nilai pari, memperlihatkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.
  • Jatuh tempo, ialah tanggal ditetapkannya emiten obligasi mesti membayar kembali duit yang telah dikeluarkan investor pada dikala berbelanja obligasi. Jumlah uang yang harus dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi.
  • Bunga atau kupon, merupakan pemasukan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yang mana abad waktu pembayarannya dapat berlainan-beda misalnya ada yang membayar sekali dalam tiga bulan, enam bulan atau sekali dalam setahun.
  Menelusuri Akar Sejarah Pendidikan Aksara Di Indonesia
Dalam melakukan investasi dengan berbelanja obligasi, investor wajib memahami dan menyadari benar perihal faedah dan risiko yang terkandung dalam instrumen obligasi;
a. Manfaat Obligasi
Obligasi dikenal selaku Fixed Income Securities atau surat berguna yang menunjukkan pendapatan tetap, yakni berupa bunga atau kupon yang dibayarkan dengan jumlah yang tetap (contohnya sebesar 16% per tahun) pada waktu yang sudah ditetapkan, misalnya setiap 3 bulan, 6 bulan atau satu tahun sekali. Obligasi juga mengenal penghasilan dari capital gain, yaitu selisih antara harga pemasaran dengan harga pembelian.

b. Risiko Obligasi
Kesulitan untuk menentukan penghasilan obligasi ialah sulitnya memperkirakan kemajuan suku bunga. Padahal harga obligasi sungguh tergantung dari perkembangan suku bunga. Bila suku bunga bank menunjukkan kecenderungan meningkat, pemegang obligasi akan menderita kerugian alasannya harga obligasi akan turun. Di samping risiko kemajuan suku bunga yang sulit dipantau, pemegang obligasi juga menghadapi risiko callability, pelunasan sebelum jatuh tempo. Betapa menguntungkannya jikalau kita mempunyai obligasi yang membayar bunga tetap di ketika suku bunga menurun. Namun sayangnya keuntungan seperti ini tidak selamanya mampu dicicipi. Banyak obligasi yang sudah dikeluarkan oleh emiten, bisa ditarik kembali sebelum datang saat jatuh tempo.
3. Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, contohnya, menunjukkan kupon yang tetap, mempunyai waktu jatuh tempo dan memiliki nilai pari. Hanya saja, obligasi konversi mempunyai keunikan, adalah bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi senantiasa tercantum patokan untuk melaksanakan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi mampu dikonversi menjadi 3 lembar saham biasa setelah 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang yang lain. Obligasi konversi (convertible bond), sudah diketahui di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, bahwasanya obligasi konversi lebih dulu terkenal ketimbang obligasi. Kecenderungan melakukan emisi obligasi baru memberikan kegiatan yang meningkat semenjak tahun 1992, sedang obligasi konversi telah memasuki pasar menjelang akhir tahun 1990.
4. Reksa Dana (Mutual Funds)
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, terutama pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan kemampuan untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang selaku fasilitas untuk menghimpun dana dari penduduk yang memiliki modal, memiliki harapan untuk melakukan investasi, namun hanya mempunyai waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga dibutuhkan mampu mengembangkan tugas pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Dilihat dari asal kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa kata “reksa” yang bermakna jaga atau pelihara dan kata “dana” yang memiliki arti kumpulan duit, sehingga reksa dana mampu diartikan selaku “kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan selaku wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk berikutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Manfaat yang diperoleh pemodal jikalau melaksanakan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:
  • Pemodal walaupun tidak mempunyai dana yang cukup besar dapat melaksanakan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai teladan, seorang pemodal dengan dana terbatas mampu memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dikerjakan kalau tidak tidak mempunyai dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan membuat lebih mudah diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar duit, artinya investasi dikerjakan pada aneka macam jenis instrumen mirip deposito, saham, obligasi.
  • Reksa Dana memudahkan pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang bagus untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang gampang, tetapi membutuhkan wawasan dan keterampilan tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.
  • Efisiensi waktu. Dengan melaksanakan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu sibuk-sibuk untuk mengawasi kinerja investasinya sebab hal tersebut sudah dialihkan terhadap manajer investasi tersebut.
Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan banyak sekali peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung banyak sekali potensi risiko, antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berguna yang lain) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
b. Risiko Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesusahan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jikalau sebagian besar pemegang unit melakukan pemasaran kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan duit tunai atas redemption tersebut.
c. Risiko Wanprestasi 
Risiko ini ialah risiko terburuk, dimana risiko ini mampu timbul dikala perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera mengeluarkan uang ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diharapkan, mirip wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau petaka, yang mampu mengakibatkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
Dilihat dari bentuknya, Reksa Dana mampu dibedakan menjadi:
a. Reksa Dana Berbentuk Perseroan (Corporate Type)
Dalam bentuk Reksa Dana ini, perusahaan penerbit Reksa Dana mengumpulkan dana dengan menjual saham, dan berikutnya dana dari hasil pemasaran tersebut di investasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal maupun pasar uang. Reksa Dana bentuk Perseroan dibedakan lagi menurut sifatnya menjadi Reksa Dana Perseroan yang tertutup dan Reksa Dana Perseroan yang terbuka. Bentuk ini mempunyai ciri-ciri selaku berikut:
  1. Bentuk hukumnya yakni Perseroan Terbatas (PT).
  2. Pengelolaan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kontrak antara Direksi Perusahaan dengan Manajer Investasi yang ditunjuk.
  3. Penyimpanan kekayaan Reksa Dana didasarkan pada kesepakatan antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
  Penilaian Kinerja Aparatur Berorientasi Periode Depan
b. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Contractual Type)
Reksa Dana bentuk ini, merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengorganisir portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melakukan penitipan kolektif. Bentuk inilah yang lebih populer dan jumlahnya semakin bertambah dibandingkan dengan Reksa Dana yang berupa Perseroan. Bentuk ini bercirikan:
  1. Bentuk hukumnya yaitu Kontrak Investasi Kolektif.
  2. Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh Manajer Investasi berdasarkan persetujuan.
  3. Penyimpanan kekayaan investasi kolektif dilakukan oleh Bank Kustodian berdasarkan persetujuan.
5. Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (Indonesian Depository Receipt)
Sertifikat Penitipan Efek Indonesia (SPEI) yaitu Efek yang memperlihatkan hak kepada pemegangnya atas Efek Utama yang dititipkan secara kolektif pada Bank Kustodian yang telah menerima persetujuan Bapepam. Bapepam telah mengeluarkan peraturan perihal SPEI ini, namun sampai dikala ini belum ada perusahaan yang mempublikasikan Efek jenis ini di Indonesia.

III. DERIVATIF
1. Pengertian Derivatif
Derivatif ialah sebuah istilah portofolio yang mengaitkan suatu peningkatan jumlah produk dan jenis-jenis produk dengan seperangkat penggunaan yang makin membingungkan. Kelompok-kelompok asli dari produk yang dianggap sebagai derivatif telah diperluas untuk meliputi: jenis produk baru, pembagian terstruktur mengenai produk gres, pasar-pasar gres, para pengguna baru, dan bentuk risiko gres. Dua klasifikasi paling besar dari derivatif adalah derivatif berbasis forward (forward-based derivatives) dan derivatif berbasis option (options-based derivatives). Sebenarnya masih banyak penjabaran lainnya, yang mencakup strip dan mortgage-backed securities, tetapi yang terkenal yakni dua pembagian terstruktur mengenai utama tersebut di atas.

2. Pengertian Transaksi Derivatif
Suatu transaksi derivatif merupakan sebuah persetujuanantara dua pihak yang dikenal selaku counterparties (pihak-pihak yang saling berafiliasi). Dalam perumpamaan lazim, transaksi derivatif ialah suatu kontrak bilateral atau perjanjian penukaran pembayaran yang nilainya tergantung pada – diturunkan dari – nilai aset, tingkat rujukan atau indeks. Saat ini, transaksi derivatif terdiri dari sejumlah teladan pokok (underlying) yakni suku bunga (interest rate), kurs tukar (currency), komoditas (commodity), ekuitas (equity) dan indeks (index) lainnya. Mayoritas transaksi derivatif ialah produk-produk Over the Counter (OTC) adalah persetujuan-kontrak yang mampu dinegosiasikan secara eksklusif dan disediakan eksklusif kepada pengguna tamat, selaku lawan dari perjanjian -kesepakatan yang sudah distandarisasi (futures) dan diperjualbelikan di bursa. Menurut para dealer dan pengguna akhir (end user) fungsi dari sebuah transaksi derivatif yakni untuk melindungi nilai (hedging) berbagai jenis risiko tertentu.

3. Alasan penggunaan derivatif, antara lain:
  • Peralatan untuk mengelola risiko;
  • Pencarian untuk hasil yang lebih besar;
  • Biaya pendanaan yang lebih rendah;
  • Kebutuhan-keperluan yang senantiasa berganti dan sungguh beragam dari sekelompok pengguna;
  • Hedging risiko-risiko saat ini dan kala datang;
  • Mengambil posisi-posisi risiko pasar;
  • Memanfaatkan ketidakefisienan yang ada di antara pasar-pasar.
4. Pelaku Transaksi Derivatif:
a. Pengguna Akhir (End Users)
Berdasarkan Laporan G-30 tahun 1993, sebagian besar pengguna akhir derivatif adalah sekitar 80% ialah perusahaan-perusahaan, disamping tubuh-badan pemerintah dan sektor publik. Alasan-alasan yang mendorong pengguna selesai menggunakan instrumen derivatif ialah:
  1. Untuk fasilitas lindung nilai (hedging);
  2. Memperoleh biaya dana yang lebih rendah;
  3. Mempertinggi laba;
  4. Untuk mendiversifikasikan sumber-sumber dana;
  5. Untuk merefleksikan pandangan-persepsi pasar melalui posisi yang diambil.
b. Pialang (Dealer)
Terdiri dari forum-forum keuangan yang bertindak selaku pialang. Fungsi dari dealer antara lain:
  1. Menjaga likuiditas dan terus menerus tersedianya transaksi;
  2. Memenuhi seruan pengguna selesai dengan secepatnya;
  3. Memberikan kemampuan untuk mempertinggi likuiditas pasar dan efisiensi harga.
5. Sejarah Perkembangan Derivatif di Dunia
Pasar Derivatif dimulai sekitar tahun 1950-an di Amerika Serikat. Pada periode itu bursa financial futures dunia semuanya berbasis di Amerika Serikat dimana pada mulanya semua produk derivatif diperdagangkan di bursa. Chicago Board of Trade (CBOT) dan Chicago Mercantile Exchange (CME) yaitu bursa financial futures yang pertama dan hingga sekarang tetap merupakan sentra perdagangan derivatif tunggal paling besar. Bila digabung dengan New York Mercantile Exchange (NYME), CBOT dan CME sampai bertahun-tahun terakhir ini telah menguasai sekitar 90% dari semua produk derivatif yang diperdagangkan. Namun ketika ini cuma setengahnya yang diperjualbelikan di Amerika Serikat. Perkembangan London Internasional Futures and Options Exchange (LIFFE) dan bursa-bursa di Eropa lainnya mirip Matif di Paris dan Deutsche Terminborse (DTB) di Frankfurt ditambah dengan perluasan di Tokyo, Hong Kong dan Singapura telah menyebarluaskan imbas derivatif ke seluruh dunia. Pangsa pasar derivatif dunia yang berkembangdengan pesat sudah diraih oleh produk derivatif ini dengan fakta bahwa volume yang diperdagangkan terus-menerus membengkak di Amerika Serikat.
Sementara itu, transaksi jual beli derivatif di bursa Euronext per September 2003 berkembang26% ketimbang volume transaksi pada bulan September 2002. Bursa Euronext merupakan campuran dari bursa-bursa derivatif di Eropa yang beranggotakan bursa derivatif Amsterdam, Brussels, Lisbon, Paris dan London. Berdasarkan data LIFFE, Euronext mencatatkan volume jual beli derivatif sebanyak 73,8 juta perjanjian futures maupun options pada bulan September 2003. Sedangkan sepanjang bulan Januari-September 2003, Euronext membukukan transaksi jual beli derivatif sebanyak 532 juta kesepakatan futures dan options dengan rata-rata sekitar 2,7 juta perjanjian per hari.
IV. INSTRUMEN DERIVATIF DI PASAR MODAL
Derivatif terdiri dari efek yang diturunkan dari instrumen imbas lain yang disebut “underlying”. Ada berbagai jenis instrument derivatif di Indonesia, seperti Bukti Right, Waran, dan Kontrak Berjangka. Derivatif ialah instrumen yang sungguh berisiko jikalau tidak dipergunakan secara hati-hati.
1. Bukti Right
a. Definisi
Sesuai dengan undang-undang Pasar Modal, Bukti Right didefinisikan selaku Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) pada harga yang sudah ditetapkan selama kala tertentu. Bukti Right diterbitkan pada penawaran biasa terbatas (Right Issue), dimana saham gres ditawarkan pertama kali kepada pemegang saham lama. Bukti Right juga mampu diperdagangkan di Pasar Sekunder selama periode tertentu. Apabila pemegang saham tidak menukar Bukti Right tersebut maka akan terjadi dilusi pada kepemilikan atau jumlah saham yang dimiliki akan berkurang secara proporsional kepada jumlah total saham yang diterbitkan perusahaan.
b. Manfaat Bukti Right:
Investor memiliki hak istimewa untuk membeli saham gres pada harga yang telah ditetapkan dengan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya. Hal ini memungkinkan investor untuk mendapatkan laba dengan membeli saham baru dengan harga yang lebih hemat biaya.
Contoh: Jika seorang penanam modal berbelanja Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200, dengan harga pelaksanaan (exercise price) Rp 1.500. Pada tanggal pelaksanaan harga saham perusahaan X diasumsikan melambung sampai Rp 2.000 per lembar. Ia mampu berbelanja saham PT. X cuma dengan mengeluarkan uang Rp 1.700, ialah Rp 1.500 (harga pelaksanaan) + Rp 200 (harga Right). Kemudian penanam modal tersebut akan menemukan keuntungan Rp 300 yang berasal dari Rp 2.000 – Rp 1.700.
Bukti Right dapat diperdagangkan pada Pasar Sekunder, sehingga investor mampu menikmati capital gain, ketika harga jual dari Bukti Right tersebut lebih besar dari harga belinya.
c. Risiko memiliki Bukti Right:
Jika harga saham pada era pelaksanaan jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaan, maka investor tidak akan mengkonversikan Bukti Right tersebut, sementara itu investor akan mengalami kerugian atas harga beli Bukti Right.
Contoh: Seorang penanam modal berbelanja Bukti Right di Pasar Sekunder pada harga Rp 200 dengan harga pelaksanaan Rp 1.500. Kemudian pada era pelaksanaan, harga saham turun menjadi Rp. 1,200 per saham. Investor tersebut tentunya tidak akan menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, alasannya kalau beliau melakukannya, maka ia harus mengeluarkan uang Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga right). Sementara itu kalau dia tidak menukarkan Bukti Right yang dimilikinya, maka dia mengalami kerugian Rp 200 atas harga Right tersebut.
Bukti Right mampu diperdagangkan pada pasar sekunder, sehingga penanam modal mampu mengalami kerugian (capital loss), saat harga jual dari Bukti Right tersebut lebih rendah dari harga belinya.
2. Waran (Warrant)
a. Definisi
Waran biasanya melekat pada saham sebagai daya tarik (sweetener) pada penawaran biasa saham ataupun obligasi. Biasanya harga pelaksanaan lebih rendah dari pada harga pasar saham. Setelah saham ataupun obligasi tersebut tercatat di bursa, waran mampu diperdagangkan secara terpisah. Periode perdagangan waran lebih usang dari pada bukti right, adalah 3 tahun sampai 5 tahun. Waran merupakan suatu pilihan (option), dimana pemilik waran mepunyai opsi untuk menukarkan atau tidak warannya pada dikala jatuh tempo. Pemilik waran mampu menukarkan waran yang dimilikinya 6 bulan sehabis waran tersebut diterbitkan oleh emiten. Harga waran itu sendiri berfluktuasi selama masa jual beli.
b. Manfaat dari Waran:
Pemilik waran memiliki hak untuk berbelanja saham baru perusahaan dengan harga yang lebih ramah biaya dari harga saham tersebut di Pasar Sekunder dengan menukarkan waran yang dimilikinya dikala harga saham perusahaan tersebut melebihi harga pelaksanaan.
Contoh: Jika seorang penanam modal berbelanja waran pada harga Rp 200 per lembar dengan harga pelaksanaan Rp 1.500, dan pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan meningkat menjadi Rp 1.800 per saham, maka dia akan membeli saham perusahaan tersebut dengan harga hanya Rp 1.700 (Rp 1.500 + Rp 200). Jika beliau eksklusif berbelanja saham perusahaan tersebut di pasar sekunder, ia harus mengeluarkan Rp 1.800 per saham.
Apabila waran diperdagangkan di Bursa, maka pemilik waran mempunyai peluang untuk memperoleh laba (capital gain) yakni jika harga jual waran tersebut lebih besar dari harga beli.
c. Risiko mempunyai Waran:
Jika harga saham pada periode pelaksanaan (exercise period) jatuh dan menjadi lebih rendah dari harga pelaksanaannya, investor tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya dengan saham perusahaan, sehingga beliau akan mengalami kerugian atas harga beli waran tersebut.
Contoh: Jika seorang penanam modal membeli waran di Pasar Sekunder dengan harga Rp 200, serta harga pelaksanaan Rp. 1.500. Pada tanggal pelaksanaan, harga saham perusahaan yang bersangkutan turun menjadi Rp 1.200. Jika hal tersebut terjadi, maka penanam modal tidak akan menukarkan waran yang dimilikinya, alasannya adalah dia harus mengeluarkan Rp 1.700 (Rp 1.500 harga pelaksanaan + Rp 200 harga Waran). Jika beliau tidak menukarkan Waran yang dimilikinya maka kerugian yang ditanggung hanya Rp 200, adalah harga beli waran tersebut.
Karena sifat waran hampir sama dengan saham dan mampu diperdagangkan di bursa, maka pemilik waran juga dapat mengalami kerugian (capital loss) bila harga beli waran lebih tinggi ketimbang harga jualnya.
4. Kontrak Berjangka atas Indeks Efek (Index Futures)
a. Definisi:
Adalah kontrak atau kontrakantara 2 pihak yang mewajibkan mereka untuk menjual atau membeli produk yang menjadi variabel pokok di kurun yang akan tiba dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya. Obyek yang dipertukarkan disebut “Underlying Asset”.
Setiap pihak sebelum membuka kontrak harus menyetorkan margin awal, dan alasannya persetujuan tersebut mempunyai waktu yang terbatas, maka pada dikala jatuh tempo posisi perjanjian mesti ditutup pada berapapun harga yang terjadi bursa. Margin itu sendiri mesti berada pada suatu level harga tertentu dan jika margin tersebut turun di bawah level tersebut, yang biasanya diakibatkan kerugian yang sangat besar, forum kliring akan meminta penanam modal untuk menambah dananya kembali.
Bagaimanapun, harus diamati bahwa seluruh transaksi pada persetujuan berjangka dijalankan di Bursa Efek.
Di Indonesia, ketika ini bentuk kontrak berjangka yang tersedia yaitu LQ45 Kontrak Berjangka Indeks Efek yang diselenggarakan oleh Bursa Efek Surabaya.
b. Manfaat Kontrak Berjangka Indeks
1) Instrumen Hedging
Hedging dimaksudkan untuk melindungi nilai investasi sehingga mampu meminimalisir risiko.
Contoh: seorang investor yang mempunyai portofolio berencana untuk menjual salah satu sahamnya di masa yang mau tiba, tapi ia ingin menentukan pemasukan yang diperolehnya dengan menetapkan harga jual sahamnya dikala ini.
Pilihan apa yang tersedia bagi penanam modal? Dia dapat membuka persetujuan jual di abad yang akan datang, sehingga berapapun harga yang terbentuk pada ketika jatuh tempo, investor tetap akan menjual saham tersebut dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.
2) Spekulasi
Investor dapat berspekulasi dengan melakukan perdagangan indeks berjangka ketimbang melaksanakan transaksi untuk masing-masing saham. Hal ini dimungkinkan alasannya adalah adanya “leverage”. Dengan “leverage” investor dapat memperoleh laba dari pergerakan harga dengan modal yang lebih minim kalau daripada modal yang harus dikeluarkan jikalau melaksanakan transaksi perdagangan masing-masing saham di atas.
3) Arbitrase
Dengan arbitrase, investor dapat menemukan keuntungan dari perbedaan antara harga di pasar spot dan pasar berjangka.
c. Risiko Kontrak Berjangka Indeks Efek
Pada ketika jatuh tempo, penanam modal harus menutup atau menuntaskan posisinya, walaupun harga yang terjadi berlainan dengan peluangnya, sehingga penanam modal dapat mengalami kerugian yang sangat besar kalau ketimbang modal awalnya.
Apabila penanam modal mengalami kerugian yang besar, maka ia diharuskan untuk menyetor komplemen dana ke forum kliring.
5. Opsi (Options)
Opsi adalah sebuah kontrak berbentukhak tapi bukan sebuah keharusan bagi pembeli persetujuan untuk membeli atau memasarkan sebuah aset tertentu terhadap penjual perjanjian dalam jangka waktu yang telah diputuskan atau disepakati. Sebagai salah satu instrumen turunan atau derivatif di pasar modal, ada beberapa aset yang mampu melandasi opsi tersebut, adalah saham, obligasi, mata duit, dan juga komoditi.
6. Opsi Saham (Stock Options)
Opsi saham yakni sebuah perjanjian yang menggunakan saham sebagai aset landasan (underlying). Opsi saham merupakan instrumen turunan atau derivatif karena nilainya diturunkan dari nilai dan karakteristik aset yang melandasinya.
Opsi saham mulai diperdagangkan di Inggris pada masa ke 18 dan di Amerika Serikat pada masa ke 14, walaupun dikala itu belum ada persyaratan dan bentuk pilihan, serta belum dikontrol secara organisasi seperti bursa efek yang dikenal cukup umur ini. Pada tahun 1973, Chicago of Options Exchange (CBOE) mulai dengan 16 jenis saham selaku dasar perdagangan pilihan dengan seperangkat ketentuan dalam melakukan perdagangan. Walaupun ada beberapa modifikasi adaptasi kepada dimensi teknologi, namun konsep opsi CBOE dipandang sebagai teladan dasar pengembangan jual beli di beberapa bursa imbas semenjak dekade 1980-an sampai sekarang.
Perbedaan antara pilihan saham dan saham lazimterletak pada perjanjian antara pembeli dan penjual. Pembeli akan mengeluarkan uang dalam suatu harga untuk menyanggupi hak-hak tertentu dan pedagang akan menunjukkan haknya sebagai imbalan dari harga tersebut. Tidak seperti saham biasa, jumlah pilihan yang beredar tergantung pada jumlah pembeli dan pedagang yang kesengsem untuk menerima dan mengkonversikan haknya.
7. Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities)
Efek Beragun Aset ialah Efek yang diterbitkan oleh Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan kartu kredit, tagihan yang timbul di lalu hari (future receivables), pemberian kredit tergolong kredit pemilikan rumah atau apartemen, Efek bersifat hutang yang dijamin oleh Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow), serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berhubungan dengan aset keuangan tersebut.
8. Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA)
Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) yaitu persetujuan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Efek Beragun Aset dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
IV. MEKANISME PERDAGANGAN
1. Umum
Melakukan transaksi di pasar modal tidak ada bedanya dengan bertransaksi di pasar-pasar komoditas lainnya. Transaksi akan terjadi bila ada penjual dan pembeli yang menemukan titik temu dari harga yang diminta dan yang ditawarkan. Misalnya saja, anda ingin memiliki saham A. Tahun ini perusahaan A mengalami penjualan yang cukup tinggi dan membukukan laba yang cukup mengesankan. Yang anda perlu lakukan yaitu pergi menghubungi perusahaan investasi dan meminta layanan broker perusahaan tersebut untuk menolong anda. Berikut ini yaitu urutan-urutan yang mampu anda ikuti:
  • Anda sebagai klien membuka opening account di perusahaan imbas yang dipercaya untuk mengelola dana.
  • Perusahaan efek mencatat nama anda dalam file customer perusahaan dan menyimpannya sebagai data perusahaan.
  • Jika anda ingin melaksanakan transaksi (beli atau jual), anda tinggal menghubungi broker anda dan beritahukan saham yang anda inginkan, jumlah, beserta harganya.
  • Broker anda, yang selanjutnya akan bertindak selaku sales person, akan meneruskan order yang anda lakukan (baik beli maupun jual) pada dealer di perusahaan investasi tersebut.
  • Dealer akan menghubungi floor trader atau petugas di bursa untuk memasukkan order yang diinginkan.
  • Saat order (contohnya order beli) yang anda berikan cocok dengan order jual yang ada, maka transaksi berhasil terjadi (done).
  • Floor trader akan mengkonfirmasi transaksi yang telah terjadi kepada dealer perusahaan investasi yang berikutnya akan meneruskannya terhadap broker. Broker akan mengumumkan informasi tersebut terhadap anda.
  • Perusahaan investasi anda akan mengirimkan konfirmasi terhadap anda yang terdiri dari rincian dari transaksi yang telah terjadi beserta komisi yang harus anda berikan atas jasa broker.
  • Uang yang harus anda berikan apabila melaksanakan transaksi beli umumnya empat hari sehabis transaksi (T+4) dan uang yang mau anda terima bila melaksanakan transaksi jual yaitu dalam era waktu T + 6 atau enam hari sesudah transaksi.
  Pengertian Financial Leverage Menurut Ahli
2. Derivatif
a. Bukti Right
Hampir semua peraturan perdagangan Bukti Right mengikuti prosedur perdagangan Saham.
Pada tanggal pelaksanaan, investor membayarkan sejumlah dana ke emiten lewat Perusahaan Efek, dan selaku imbalannya, mereka akan mendapatkan sejumlah Saham baru.
b. Waran
Pemegang Waran mampu menukarkan Waran yang dimilikinya menjadi saham lazimdengan membayarkan sejumlah dana ke emiten lewat Perusahaan Efek. Seperti halnya perdagangan Bukti Right, nyaris semua peraturan perdagangan Waran, mengikuti prosedur perdagangan Saham.
c. Kontrak Berjangka Indeks Saham (KBIE-LQ 45)
1) Fasilitas Perdagangan;
  • Periode perdagangan di BES sama dengan kala perdagangan saham di BEJ, yang berdasarkan system “negosiasi” secara elektronik yang beroperasi secara terus menerus selama jam jual beli.
  • Perdagangan disokong oleh metode yang disebut “Futures Automated Trading System (FATS)”, dan mampu dilaksanakan dari kantor masing-masing Perusahaan Efek, serta disokong oleh sistem Risk Monitoring On Line (RMOL). RMOL ini yaitu metode pelaporan secara pribadi, yang memungkinkan investor memonitor posisi perjanjian yang masih terbuka serta saldo selesai dari modal investor.
2) Jenis Kontrak:
  • Kontrak Bulanan, yaitu tipe kesepakatan yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan bersangkutan 
  • Kontrak Dua Bulanan, yaitu tipe kesepakatan yang jatuh tempo pada hari Bursa terakhir bulan selanjutnya setelah persetujuan bulanan
  • Kontrak Kuartal, yakni tipe persetujuan yang jatuh tempo pada kuartal terdekat sesudah kontrak dua bulanan Seperti juga halnya dengan investasi di Saham, penanam modal juga harus membuka rekening di Perusahaan Efek. Untuk setiap persetujuan, penanam modal harus menempatkan setoran (margin) awal sejumlah Rp. 3 juta per kontrak. Order dari penanam modal kemudian akan dimasukkan ke dalam metode FATS oleh “trader” untuk diproses lebih lanjut. Yang membedakan ialah penyelesaian dalam T+1, bukan T+3 seperti yang berlaku di jual beli saham di BEJ.
3) Spesifikasi Kontrak Berjangka Indeks LQ45:
  • Indeks LQ45 dijadikan selaku dasar atau “underlying” yang dihitung dan diterbitkan oleh Bursa Efek Jakarta.
  • Setiap indeks poin dikonversikan ke dalam mata uang dengan memakai “multiplier”, yang dikala ini besarnya Rp. 500,000 untuk setiap poinnya.
  • Penyelesaian secara tunai (cash settlement)
  • Penyelesaian T+1
  • Mekanisme “matching” yang dipakai untuk mempertemukan order yakni berdasarkan prioritas harga dan prioritas waktu.
  • Hari jual beli terakhir yaitu hari bursa terakhir pada bulan kesepakatan.
  • Marjin permulaan adalah Rp. 3 juta per kontrak terbuka.
  • Biaya per perjanjian ketika ini yakni Rp. 50,000 belum tergolong PPN.
V. PERATURAN TENTANG DERIVATIF DI PASAR MODAL
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 perihal Pasar Modal
  3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 perihal Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
  4. Peraturan Bapepam No. IV.A.1 tentang Tata Cara Permohonan Izin Usaha Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
  5. Peraturan Bapepam No. IV.A.2 ihwal Pedoman Anggaran Dasar Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
  6. Peraturan Bapepam No. IV.A.3 ihwal Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
  7. Peraturan Bapepam No. IV.A.4 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
  8. Peraturan Bapepam No. IV.A.5 perihal Pedoman Kontrak Penyimpanan Kekayaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
  9. Peraturan Bapepam No. IV.B.1 perihal Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
  10. Peraturan Bapepam No. IV.B.2 wacana Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
  11. Peraturan Bapepam No. IX.C.9 perihal Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
  12. Peraturan Bapepam No. IX.C.10 ihwal Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
  13. Peraturan Bapepam No. V.G.5 tentang Fungsi Manajer Investasi Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
  14. Peraturan Bapepam No. IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
  15. Peraturan Perdagangan Bursa Efek.
Jakarta, 21 Oktober 2003
[1] Bekerja di Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Departemen Keuangan RI, Kepala Sub Bagian Pengawasan Perusahaan Efek I. Tulisan ini disampaikan dalam Finance Law Workshop: Derivatives Transaction tanggal 21 September 2003 di Hotel Borobudur, Jakarta.