Di dalam RUU HPI Indonesia perihal tindakan melawan hukum dikelola dalam Pasal 15. Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa hukum tempat terjadinya perbuatan melawan aturan menentukan pula akibat yang menyangkut tindakan melawan aturan itu. Ditentukan pula bahwa perihal aturan yang berlaku jika tempat dirasakannya akhir tindakan melawan hukum itu berlawanan dengan daerah dilaksanakannya perbuatan melawan hukum. Dalam hal demikian, hukum daerah terjadinya atau dirasakan akhirnya ialah aturan yang berlaku bagi perbuatan melawan aturan itu.
Sumber : “HUKUM PERDATA INTERNASIONAL” Oleh: Ridwan Khairandy. Halaman: 165.
Wallahu a’lam..