Tindakan Melawan Hukum Dalam Aturan Perdata Internasional (Hpi)

Permasalahan tindakan melawan hukum akan menjadi problem HPI bilaman di dalamnya terkandung unsur-unsur asing. Pertautan antara suatu tindakan melawan aturan dengan suatu tempat ajaib dapat terjadi alasannya;
1.    Pelaku perbuatan bertempat tinggal atau berkewarganegaraan ajaib; atau
2.    Perbuatan dilakukan di dalam kawasan suatu negara asing; atau
3.    Akibat-akhir dari tindakan itu timbul di sebuah wilayah negara aneh.
Masalah-persoalan HPI yang mampu muncul dari perkara semacam itu diantaranya yakni ;
1.    Berdasarkan tata cara aturan mana penentuan mutu sebuah tindakan selaku perbuatan melawan aturan harus ditentukan.
2.    Berdasarkan sistem hukum mana penetapan ganti rugi mesti diputuskan.

Sumber : “HUKUM PERDATA INTERNASIONAL” Oleh: Ridwan Khairandy. Halaman: 159-160.

Wallahu a’lam..

  Sistem Ekonomi, Berpihak Pada Penduduk Kecil ?