Baca Juga
Audit kinerja memfokuskan investigasi pada tindakan-tindakan dan insiden-peristiwa ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit. Audit kinerja merupakan sebuah proses yang sistematis untuk mendapatkan dan mengecek bukti secara obyektif, biar dapat melaksanakan evaluasi secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan kepada kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, memilih kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan jadinya terhadap pihak-pihak pengguna laporan tersebut.
Perbandingan antara audit kinerja dengan audit keuangan adalah sebagai berikut:
Audit Keuangan
|
Audit Kinerja
|
Objek audit: pembukuan keuangan
|
Objek audit: organisasi, acara, acara/ acara, atau fungsi
|
Menguji kewajaran pembukuan keuangan dari salah saji yang material dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi yang diterima lazim
|
Menguji tingkat ekonomi, efisiensi, dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan
|
Lebih bersifat kuantitatif – keuangan
|
Lebih bersifat kualitatif
|
Tidak terlalu analitis
|
Sangat analitis
|
Tidak menggunakan indikator kinerja, kriteria, dan target kinerja
|
Membutuhkan indikator, tolok ukur, dan sasaran kinerja untuk mengukur kinerja
|
Biasanya tidak memikirkan analisis ongkos faedah
|
Biasanya menimbang-nimbang analisis biaya-faedah (cost-benefit analysis)
|
Waktu pelaksanaan audit tertentu (umumnya pada tamat kala akuntansi)
|
Audit mampu dijalankan ketika-waktu
|
Audit dilaksanakan untuk peristiwa keuangan era lalu (post event)
|
Mempertimbangkan kinerja periode lalu, kini, dan yang hendak datang
|
Tidak dimaksudkan untuk menolong melaksanakan alokasi sumber daya secara optimal
|
Dimaksudkan untuk memperbaiki alokasi sumber daya secara optimal dan memperbaiki kinerja
|
Tidak terdapat saran audit dan follow-up audit
|
Terdapat usulan audit dan follow-up audit
|
3). Audit dengan tujuan tertentu, merupakan audit khusus di luar audit keuangan dan audit kinerja yang bermaksud untuk memberikan akhir atas hal yang diaudit. Audit dengan tujuan tertentu dapat bersifat eksaminasi (examination), reviu (review), atau mekanisme yang disepakati (agrees-upon procedures). Audit dengan tujuan tertentu meliputi audit atas hal-hal lain di bidang keuangan, audit investigatif, dan audit atas tata cara pengendalian internal.