Dalam tawaran thesis ini, penulis mengumpulkan pendapatpendapat Imam Asy-Syafi’i, baik yg gres maupun yg usang, melalui kitab Minhaj Ath-Tbalibin, serta melakukan kajian komparatif terhadap madzhab-madzhab fikih yg masyhur dlm koridor dalil-dalil syar’i, sehingga kita mampu memperoleh kejelasan & menyeleksi antara pertimbangan yg berpengaruh & yg lemah.
Qaul Qadim & Qaul Jadid
Imam Syafi’i pada mulanya pernah tinggal menetap di Baghdad. Selama tinggal di sana ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yg umumdisebut dgn ungkapan Qaul Qadim (“pendapat yg usang”).
Ada yg beropini bahwa …
Ketika kemudian pindah ke Mesir alasannya munculnya fatwa Mu’tazilah yg sudah berhasil memengaruhi kekhalifahan, ia menyaksikan kenyataan & duduk perkara yg berlawanan dgn yg sebelumnya ditemui di Baghdad. Ia kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru yg berlawanan, yg lazimdisebut dgn ungkapan Qaul Jadid (“pendapat yg baru”).
Imam Syafi’i berpendapat bahwa tak semua qaul jadid meniadakan qaul qadim. Jika tak ditegaskan penggantiannya & terdapat kondisi yg cocok, baik dgn qaul qadim ataupun dgn qaul jadid, maka mampu digunakan salah satunya. Dengan demikian terdapat beberapa keadaan yg memungkinkan kedua qaul tersebut dapat digunakan, & keduanya tetap dianggap berlaku oleh para pemegang Mazhab Syafi’i…
Benarkah pernyataan dua aline terakhir di atas…? jawabannya ada di buku ini