Terangkan yang dimaksud dengan perum!
Jawab:
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan kemanfaatan biasa berbentukpenyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi serta sekaligus mengejar keuntungan menurut prinsip pengelolaan perusahaan.
Pembahasan
Menurut undang-undang, perum yakni badan usaha milik negara yang dikontrol berdasarkan undang-undang nomor 9 tahun 1969.
Dalam undang-undang tersebut di sebutkan bahwa seluruh modalnya merupakan milik negara dan tidak lewat pengumpulan dana atau saham.
Perum diwakili oleh menteri keuangan sebagai wakil pemerintah. Sedangkan yang bertanggung jawab atas perum yaitu seluruh direksi.
Untuk menjalankan bisnis tersebut, perum juga mempunyai dewan pengawas yang melaksanakan pengawasan dan memberi pesan tersirat kepada direksi.
Menurut undang-undang, maksud dan tujuan perum yakni untuk menyelenggarakan perjuangan yang bermaksud untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan menurut prinsip pengelolaan perusahaan.