Teori Labeling muncul pada awal tahun 1960-an dan banyak dipengaruhi fatwa Chicago. Dibandingkan dengan teori yang lain, teori labeling memiliki beberapa spesifikasi, ialah :
-
Teori Labeling, ialah cabang dari teori terdahulu. Namun, teori ini menggunakan perspektif gres dalam kajian terhadap kejahatan dan penjahat ;
-
Teori Labeling, memakai tata cara gres untuk mengetahui adanya kejahatan, dengan menggunakan self report study adalah interview terhadap pelaku kejahatan yang tidak tertangkap/tidak dimengerti polisi.
Pada dasarnya, teori labeling dikorelasikan dengan buku Crime and the Community dari Frank Tannenbaum (1938). Kemudian dikembangkan oleh Howard Becker (The Outsider, 1963), Kai T. Erikson(Notes on the Sociology of Deviance, 1964), Edwin Lemert (Human Deviance SocialProblem and Social Control, 1967) dan Edwin Schur (Labeling Deviant Behavioer, 1971). Dari perspektif Howard S. Becker, kajian terhadap teori label menekankan terhadap dua aspek, yaitu :
-
Menjelaskan perihal mengapa dan bagaimana orang-orang tertentu diberi cap atau label.
-
Pengaruh/imbas dari label selaku suatu konsekuensi penyimpangan tingkah laku.
Dengan demikian, reaksi masyarakat kepada suatu perilaku mampu mengakibatkan perilaku jahat. Kemudian F.M. Lemer, terkait dengan persoalan kejahatan yang dijalankan, membedakan tiga bentuk penyimpangan, ialah :
-
Individual deviation, dimana timbulnya penyimpangan diakibatkantekanan psikis dari dalam ;
-
Situational deviation, sebagai hasil stres atau tekanan dari kondisi ;dan
-
Systematic deviation, selaku teladan-acuan sikap kejahatan terencana dalam sub-sub kultur atau sistem tingkah laku
Lemertjuga membedakan antara penyimpangan primer (primary deviance) dan penyimpangan sekunder (secondary deviance), yakni :
-
Penyimpangan primer muncul dalam konteks sosial, budaya dan yang sungguh bervariasi dan cuma memiliki efek samping bagi struktur fisik individu. Pada asasnya, penyimpangan primer tidak menimbulkan reorganisasi simbolis pada tingkat perilaku diri dan peran sosial.
-
Penyimpangan sekunder yakni sikap menyimpang atau peran sosial yang berdasar pada penyimpangan primer. Para jago teori label mengemukakan bahwa penyimpangan sekunder ialah yang terpenting, alasannya merupakan proses interaksi antara orang yang dilabel dengan pelabel dan pendekatanini sering disebut teori interaksi.
Menurut Howard S. Becker, mesti dibedakan antara pelanggar hukum dengan pelaku kejahatan. Pelanggaran aturan ialah sikap, sedangkan kejahatan adalah reaksi kepadaorang lain terhadap sikap itu.
Pelabelan kepada seseorang terjadi pada dikala/waktu saat melaksanakan aksi, siapa yang melaksanakan dan siapa korbannya serta pandangan masyarakat terhadap konsekuensi aksinya. Apabila dijabarkan, secara gradual asumsi dasar teori labeling mencakup aspek-aspek
-
Tidak ada satupun tindakan yang pada dasarnya bersifat kriminal.
-
Perumusan kejahatan dijalankan oleh golongan yang bersifat mayoritas atau golongan berkuasa.
-
Penerapan aturan ihwal kejahatan dilaksanakan untuk kepentingan pihak yang berkuasa ;
-
Orang tidak menjadi penjahat sebab melanggar hukum, tapi sebab ditetapkan demikian oleh penguasa.
-
Pada dasarnya semua orang pernah melaksanakan kejahatan, sehingga tidak patut jikalau dibuat dua klasifikasi, adalah jahat dan orang tidak jahat.
Menurut ajaran ini, kejahatan terbentuk alasannya adalah aturan-hukum lingkungan, sifat individualistik, serta reaksi masyarakat kepada kejahatan. Karena adanya reaksi penduduk kepada sebuah perilaku, maka mampu menjadikan suatu sikap yang jahat.
Bahwa pemberian sifat label, merupakn penyebab seorang menjadi jahat. Ada dua hal yang perlu diamati, dalam proses dukungan label :
-
Adanya label akan menimbulkan perhatian masyarakat terhaap orang yang diberi label. Hal ini akan menimbulkan masyarakat di sekitarnya mengamati terus menerus orang yang diberi label tersebut, maka hal ini berdasarkan kami akan terbentuk attachment partial.
-
Adanya label, mungkin akan diterima oleh individu tersebut dan berupaya menjelankan sebagaimana label yang diletakkan pada dirinya.
Khusus Teori Labeling dalam pendekatannya untuk mengatahui faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan dapat dibedakan dalam dua bagian, Pertama; problem tentang bagaimana dan mengapa seorang memperoleh cap atau label, Kedua; efek labeling kepada penyimpangan tingkah laku selanjutnya.
*selaku bahan kuliah
S.Maronie / 18 Mei 2012 / @K10CyberHouse