Teori Keadilan Menurut Thomas Hobbes

Keadilan yang dimaksud selaku berikut.

  • 1. Keadilan Protektif

yaitu keadilan yang memberikan perlindungan terhadap setiap individu. Dalam penduduk , kehidupan setiap warga negara wajib dilindungi dari tindak kesewenang-wenangan. Jangan sampai pihak yang lemah ditindas oleh pihak yang berpengaruh. Untuk mewujudkan keadilan protektif dibutuhkan adanya tiga hal, yakni tujuan sosial yang mesti diwujudkan bersama, jaminan terhadap hak asasi insan, dan konsistensi negara dalam merealisasikan kemakmuran umum. Contohnya, polisi yang wajib mempertahankan ketertiban penduduk .

  • 2. Keadilan Vinditatif
adalah keadilan dengan menawarkan hukuman atau denda yang sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan. Salah satu tujuan hidup bermasyarakat yakni terciptanya kehidupan yang damai dan sejahtera. Apabila penduduk mendukung dan berupaya mewujudkannya, dia akan bersikap adil. Sebaliknya, apabila penduduk bertujuan mempersulit dan membatasi terwujudnya kedamaian, ia layak mendapatkan sanksi sebanding dengan pelanggaran yang dilaksanakan. Contohnya, pelaku pencurian dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-ajakan.

  • 3. Keadilan Kreatif
ialah derma keadilan kepada seseorang berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk membuat kreativitas yang dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contohnya, seorang penyanyi diberi keleluasaan untuk melaksanakan improvisasi.

  Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif | Pengertian, Hukum, Tujuan